Wajib Tahu! 2 Jenis Seragam PPPK Paruh Waktu & Aturannya

seragam pppk paruh waktu
DAFTAR ISI

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi babak baru dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Namun, seiring dengan kepastian status, muncul berbagai pertanyaan teknis di kalangan para pegawai, dan salah satu yang paling sering dibicarakan adalah mengenai seragam PPPK paruh waktu.

Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana seragam pppk paruh waktu? Apakah mereka akan mengenakan seragam yang sama dengan PNS, termasuk baju Korpri yang ikonik?

Atau akan ada aturan seragam pppk paruh waktu yang berbeda? Pertanyaan ini wajar, mengingat seragam bukan hanya sekadar pakaian kerja, tetapi juga simbol identitas, kebersamaan, dan profesionalisme yang membedakan ASN dengan profesi lainnya.

Meskipun hingga saat ini belum ada aturan yang secara eksplisit dan terpisah dibuat khusus untuk seragam PPPK paruh waktu, kita dapat merujuk pada regulasi yang sudah ada untuk mendapatkan gambaran yang sangat jelas dan pasti.

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu

seragam pppk paruh waktu
source image: ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

Dasar hukum utama yang menjadi acuan untuk aturan seragam pppk paruh waktu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa PPPK termasuk dalam kategori ASN, sama seperti PNS.

Ini berarti, hak dan kewajiban terkait pakaian dinas pada dasarnya sama dan tidak dibedakan.

Penguatan argumen ini juga datang dari Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa ketentuan disiplin bagi PPPK Paruh Waktu mengikuti aturan yang berlaku untuk ASN secara umum.

Dari dua landasan hukum ini, dapat disimpulkan bahwa pakaian seragam pppk paruh waktu akan mengikuti pola yang sama persis dengan PPPK Penuh Waktu dan PNS.

Tidak ada pembedaan antara status kepegawaian dalam hal pakaian dinas, karena tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dan identitas korps yang solid.

Rincian Seragam PPPK Paruh Waktu 2025

seragam dinas pppk paruh waktu
source image: Rapro Banjarkota.go.id.

Dengan demikian, untuk seragam pppk paruh waktu 2025, para pegawai yang baru diangkat dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti aturan pakaian dinas yang sudah berlaku secara nasional.

Berikut adalah rincian lengkap seragam dinas pppk paruh waktu yang wajib diketahui:

1. Pakaian Dinas Harian (PDH)

PDH adalah pakaian yang digunakan untuk bekerja sehari-hari. Aturan umumnya adalah sebagai berikut:

  • Hari Senin sampai Rabu: Menggunakan kemeja putih polos lengan panjang atau pendek, yang dipadukan dengan celana atau rok berwarna hitam (bukan berbahan jeans atau corduroy).
  • Hari Kamis dan/atau Jumat: Menggunakan pakaian batik, tenun, lurik, atau pakaian khas dari daerah masing-masing. Kebijakan ini bertujuan untuk menunjukkan identitas serta melestarikan budaya lokal.

2. Batik Korpri: Simbol Kebersamaan ASN

baju seragam pppk paruh waktu
source image: Unslash/MufidMajnun

Pertanyaan terbesar adalah, apakah seragam PPPK paruh waktu mencakup baju Korpri?

Jawabannya adalah ya, tentu saja. Permendagri No. 11 Tahun 2020 secara eksplisit menyebutkan bahwa PPPK dapat dan bahkan wajib mengenakan batik Korpri pada momen-momen tertentu, sama seperti PNS.

Penggunaan baju seragam pppk paruh waktu berupa Korpri ini wajib pada acara-acara resmi kenegaraan dan kedinasan, seperti:

  • Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korpri.
  • Upacara bendera setiap tanggal 17.
  • Peringatan hari besar nasional (contoh: Hari Kemerdekaan, Hari Pancasila).
  • Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh dewan pengurus Korpri.

Bagi pegawai wanita, aturan pemakaiannya juga sudah jelas yaitu seragam PPPK paruh waktu berupa Korpri ini dipadukan dengan rok atau celana panjang berwarna biru tua, serta jilbab berwarna biru tua bagi yang mengenakannya agar terlihat serasi.

Penggunaan seragam Korpri ini menjadi penegasan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, adalah bagian yang tak terpisahkan dari korps Aparatur Sipil Negara.

Bersiap untuk Menjadi ASN Profesional

Status sebagai PPPK Paruh Waktu adalah langkah awal yang baik menuju karier yang lebih stabil sebagai abdi negara.

Aturan seragam PPPK paruh waktu yang setara dengan ASN lain menunjukkan pengakuan penuh dari pemerintah terhadap peran dan kontribusi mereka.

Untuk Anda yang bercita-cita menjadi ASN, baik melalui jalur PPPK maupun CPNS, persiapan yang matang adalah kunci utama.

Bergabunglah dengan bimbel pppk online terbaik di ASN Institute.

Tersedia ribuan soal latihan, materi ter-update, dan simulasi tes CAT, Anda bisa mempersiapkan diri secara maksimal untuk menghadapi seleksi yang kompetitif.

Penutup

Kesimpulannya, tidak ada perbedaan dalam aturan seragam PPPK paruh waktu dengan ASN lainnya.

Mereka akan mengenakan PDH kemeja putih-bawahan hitam, pakaian adat/batik pada hari tertentu, dan juga berhak serta wajib mengenakan seragam Korpri pada acara-acara resmi.

Aturan seragam PPPK paruh waktu ini adalah penegasan status kesetaraan mereka dalam korps Aparatur Sipil Negara Indonesia, dengan semangat dan identitas pengabdian yang sama.

Sumber Referensi:
https://kumparan.com/berita-hari-ini/seragam-pppk-paruh-waktu-dan-besaran-upahnya-25rYv9Qo2lx
https://tirto.id/seragam-pppk-paruh-waktu-apakah-bisa-pakai-baju-korpri-hg92

Picture of aridla
aridla

Ebook Gratis!!

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan/ TNI/ POLRI terbaru  langsung di Email-mu

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Post Terbaru