Jakarta – Kebijakan baru mengenai aturan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat dan menuai keresahan di kalangan pegawai negeri.
Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 yang mensyaratkan ASN baru bisa mengajukan mutasi setelah minimal 10 tahun masa pengabdian, dinilai memberatkan dan kurang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Gelombang aspirasi dan keluhan ini sampai ke telinga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Anggota DPD RI, Pdt Penrad Siagian, secara terbuka mendukung keresahan yang disuarakan oleh Pengurus Pusat Forum Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Forum PNS RI).
Dukungan ini disampaikan dalam pertemuan di kompleks parlemen DPD RI pada Rabu, 21 Mei 2025, yang juga diikuti secara daring oleh ratusan anggota Forum PNS RI dari 38 provinsi.
Forum PNS RI menyoroti bagaimana aturan mutasi asn 10 tahun ini telah menghambat proses kepindahan ribuan ASN, meskipun banyak di antaranya sudah memenuhi prosedur dan mendapatkan izin dari instansi asal maupun tujuan.
Akibatnya, banyak ASN terkendala untuk berkumpul dengan keluarga, menghadapi masalah kesehatan, hingga mengalami penurunan kinerja akibat tekanan psikologis.
Aspek Kemanusiaan dalam Aturan Mutasi ASN Jadi Fokus Utama

Pdt Penrad Siagian menegaskan bahwa persoalan aturan mutasi asn ini bukan semata-mata masalah regulasi atau administratif, melainkan menyangkut aspek sosial, psikologis, dan yang paling mendasar, kemanusiaan.
“Jika sudah berkeluarga, idealnya ASN bisa bersama keluarganya. Negara harus menciptakan iklim kerja yang sehat dan manusiawi.
Saya melihat pemerintah belum cukup jeli membaca persoalan ini. Ada problem serius pada persoalan kemanusiaan,” tegas Penrad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).
Beliau menyoroti bahwa kebijakan aturan mutasi asn yang kaku dapat mengorbankan kehidupan keluarga ASN dan pada akhirnya berdampak pada kinerja serta pelayanan publik.
Penrad juga menyoroti adanya dua paradigma dalam struktur ASN, yaitu ASN daerah yang proses mutasinya lebih kompleks karena terkait anggaran APBD, dan ASN pusat yang dikendalikan langsung oleh KemenPANRB dan BKN.
“Untuk mutasi antar kabupaten dan antar provinsi sangat sulit, karena ASN yang menjadi pegawai daerah itu menjadi beban APBD.
Kepindahan 1 orang itu memengaruhi keuangan daerah,” katanya. Ini menunjukkan kompleksitas yang perlu dipertimbangkan dalam merumuskan aturan mutasi pns maupun PPPK.
Dampak PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 dan Penguncian SIASN

Wakil Ketua Harian Forum PNS RI, Alfian Fahruddin, menjelaskan bahwa aturan mutasi asn terbaru ini, khususnya PermenPANRB No. 6 Tahun 2024, dianggap bertentangan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017. Dalam PP tersebut, mutasi diperbolehkan dengan masa kerja minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
Akibat perbedaan aturan mutasi ini, Sistem Informasi ASN (SIASN) yang dikelola BKN menjadi terkunci untuk proses mutasi yang tidak memenuhi syarat 10 tahun pengabdian.
“Banyak yang sudah mendapat izin dari atasan, lulus assessment, dan lolos butuh, tetapi tidak bisa pindah karena SIASN dikunci. Sementara masalah keluarga dan kesehatan makin menumpuk,” ujar Alfian.
Keluhan serupa datang dari berbagai daerah. Fatma, seorang ASN Kementerian Agama asal Bone, Sulawesi Selatan, mengaku telah melalui seluruh tahapan mutasi secara sah, termasuk tes talenta dan persetujuan dari berbagai level di Kemenag.
Namun, prosesnya terhambat oleh sistem SIASN yang diblokir berdasarkan aturan mutasi asn 10 tahun tersebut. Akibatnya, ia harus menanggung biaya bolak-balik antara pusat dan daerah yang menguras energi dan mengganggu optimalisasi pekerjaannya.
Ismail Sinaga dari Kepulauan Meranti, Riau, bahkan mengungkapkan bahwa banyak ASN yang frustrasi dan akhirnya memilih mengundurkan diri karena sulitnya proses mutasi. “Kondisi ini tentu jadi melemahkan pelayanan para ASN kepada publik.
Kebutuhan OPD di daerah sering tidak bisa dipenuhi karena adanya aturan dari KemenPANRB dan penguncian sistem informasi ASN tersebut,” ucapnya.
Upaya Mencarikan Solusi: Revisi UU ASN Jadi Momentum

Menanggapi berbagai keluhan ini, Pdt Penrad Siagian menyarankan Forum PNS RI untuk menyusun surat resmi dan berita acara audiensi yang akan ia teruskan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN. Tujuannya adalah untuk menjadwalkan pertemuan resmi guna membahas dan mencari solusi jalan tengah.
“Saya akan kawal. Kita dorong ada pertemuan resmi dengan menteri dan kepala BKN. Yang jelas, saya sepakat dengan teman-teman: ASN harus punya ruang untuk bekerja dengan tenang tanpa mengorbankan kehidupan keluarga,” ujar Penrad.
Lebih lanjut, Penrad juga mengungkap bahwa Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) saat ini sedang dalam tahap pembahasan revisi, baik di DPR maupun DPD RI.
Momentum revisi aturan mutasi asn dalam UU ASN ini diharapkan dapat menjadi jalan untuk mengoreksi berbagai regulasi yang tumpang tindih dan lebih menempatkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai landasan kebijakan kepegawaian negara.
“Revisi ini adalah momentum untuk mengoreksi berbagai regulasi yang tumpang tindih dan menempatkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai landasan kebijakan.
Saya mendukung gerakan kawan-kawan, agar dicari solusi jalan tengah,” ucap Penrad. Diharapkan kebijakan aturan mutasi asn yang baru nantinya bisa lebih fleksibel dan manusiawi.
Persiapan Menjadi ASN Dan Kesiapan Mental
Dinamika perubahan aturan mutasi asn terbaru seperti ini menunjukkan betapa pentingnya bagi calon ASN untuk memahami seluk-beluk dunia birokrasi, termasuk hak dan kewajibannya.
Menjadi ASN adalah sebuah pengabdian yang juga harus diimbangi dengan kesejahteraan dan lingkungan kerja yang kondusif.
Bagi Anda yang bercita-cita menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara, persiapan matang untuk menghadapi seleksi CPNS yang kompetitif adalah kunci utama.
Penguasaan materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) – TWK, TIU, TKP – dan pemahaman terhadap sistem CAT BKN sangat menentukan.
Untuk membantu Anda meraih skor maksimal, ASN Institute hadir dengan platform Bimbingan Belajar Online CPNS yang terpercaya.
Dengan ribuan soal latihan berkualitas, simulasi try out yang akurat, dan pembahasan mendalam, ASN Institute siap menjadi mitra Anda menuju gerbang pengabdian.
Penutup
Polemik mengenai aturan mutasi asn 10 tahun menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan aspek kemanusiaan para pegawai.
Dukungan dari DPD RI dan upaya Forum PNS RI untuk menyuarakan aspirasi ini diharapkan dapat membuka ruang dialog dengan pemerintah demi tercapainya solusi yang lebih adil dan manusiawi.
Revisi UU ASN yang sedang berjalan menjadi momentum krusial untuk meninjau kembali berbagai regulasi kepegawaian, termasuk aturan mutasi pns dan PPPK, agar lebih selaras dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan profesionalisme, kesejahteraan, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Masyarakat, khususnya para ASN, tentu menantikan kebijakan aturan mutasi asn yang lebih baik dan berkeadilan di masa mendatang.
Sumber Refrensi:
https://optika.id/news-69466-pemerintah-diminta-pertimbangkan-kemanusiaan-soal-mutasi-asn-setelah-mutasi-10-tahun
https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2025/05/25/190008/anggota_dpd_penrad_siagian_minta_pemerintah_pertimbangkan_kemanusiaan_soal_mutasi_asn_setelah_mengabdi_10_tahun/
Untuk tunjangan tolong di pertimbangkan juga, sebagai contoh pegawai pusat yg tunjangannya sudah tinggi yg dimutasi dgn alasan supaya dekat dgn keluarga, apa tidak mengakibatkan kesenjangan dg pegawai daerah pak, kan di undang2 sudah tertuang siap ditempatkan dimana saja sebelum memutuskan menjadi pegawai, tunjangan tinggi resikonya memang jauh dr keluarga supaya bisa mengcover kebutuhan keluarga yg jauh. Mohon aturan dibuat dgn sebijaksananya sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar pegawai.