TOOL SIMULASI FINANSIAL KEDINASAN • ASN INSTITUTE
Simulasi Gaji & Tukin Lulusan Sekolah Kedinasan
Simulasi pendapatan pertama saat resmi lulus dan diangkat CPNS ikatan dinas di instansi induk (Kemenkeu, BPS, Kemendagri, Kemenkumham, BIN).
- Gaji Pokok
- PP No. 5/2024 (CPNS Ikatan Dinas)
- Tukin / Tunjangan
- Kedinasan
- Uang Makan / ULP
- SBM 22 Hari
- Iuran & Potongan
- Taspen IWP (8%)
Memuat regulasi Tunjangan Kinerja (Tukin K/L) atau TPP Pemerintah Daerah se-Indonesia.
ⓘ Regulasi: Perpres No. 156 Tahun 2014. Meliputi Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Anggaran, dan DJKN.
Menentukan standar gaji pokok PP No. 5/2024 (CPNS Ikatan Dinas).
CPNS menerima 80% gaji pokok pada tahun ke-1.
Grade default disesuaikan dengan jenjang masuk awal.
Tunjangan istri (10%), anak (2% x maks 2), dan beras.
Isi jika formasi Anda menerima tunjangan fungsional profesi, insentif operasi, atau bahaya penugasan (contoh: 500000).
Kementerian Keuangan (Non-DJP) • Golongan II/c (Grade 6)
PP No. 5/2024 (CPNS Ikatan Dinas)
Grade 6 Kedinasan
Uang Makan SBM (22 Hari Kerja)
Taspen IWP (8%) & BPJS (1%)
Dapatkan Panduan Strategi Lolos Seleksi Kedinasan
Isi kontak aktifmu untuk menerima ringkasan perhitungan slip gaji ini dan informasi pembukaan formasi Kedinasan terbaru dari tim akademis ASN Institute.
Wujudkan Karier Impianmu di Lulusan Sekolah Kedinasan (STAN, IPDN, STIS, dll)
Persaingan seleksi membutuhkan persiapan strategi tes yang matang. ASN Institute menyediakan bimbingan belajar intensif dan ribuan latihan soal berbasis sistem CAT resmi.
Pertanyaan Seputar Penghasilan & Tunjangan Kedinasan
Dasar regulasi dan ketentuan penerimaan penghasilan resmi Lulusan Sekolah Kedinasan (STAN, IPDN, STIS, dll).
Pada golongan berapa lulusan D4/S1 sekolah kedinasan diangkat?
Lulusan D4/S1 ikatan dinas (seperti IPDN, STAN D4, STIS D4, Poltekip) langsung diangkat sebagai CPNS Golongan III/a. Lulusan D3 diangkat sebagai CPNS Golongan II/c.
Berapa take-home pay lulusan STAN yang ditempatkan di Ditjen Pajak (DJP)?
Lulusan STAN di DJP menempati Kelas Jabatan 7 dengan Tukin Perpres No. 37/2015 sebesar Rp 12.316.500. Ditambah gaji pokok CPNS dan uang makan, THP bersih berkisar antara Rp 14–15 juta per bulan.