TOOL SIMULASI FINANSIAL CPNS • ASN INSTITUTE
Kalkulator Gaji & Take-Home Pay (THP) CPNS
Hitung estimasi gaji pokok PP No. 5/2024, tunjangan kinerja (Tukin K/L), TPP daerah, uang makan SBM, dan potongan Taspen/BPJS secara transparan.
- Gaji Pokok
- PP No. 5 Tahun 2024
- Tukin / Tunjangan
- CPNS
- Uang Makan / ULP
- SBM 22 Hari
- Iuran & Potongan
- Taspen IWP (8%)
Memuat regulasi Tunjangan Kinerja (Tukin K/L) atau TPP Pemerintah Daerah se-Indonesia.
ⓘ Regulasi: Perpres No. 156 Tahun 2014. Meliputi Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Anggaran, dan DJKN.
Menentukan standar gaji pokok PP No. 5 Tahun 2024.
CPNS menerima 80% gaji pokok pada tahun ke-1.
Grade default disesuaikan dengan jenjang masuk awal.
Tunjangan istri (10%), anak (2% x maks 2), dan beras.
Isi jika formasi Anda menerima tunjangan fungsional profesi, insentif operasi, atau bahaya penugasan (contoh: 500000).
Kementerian Keuangan (Non-DJP) • Golongan II/a (Grade 5)
PP No. 5 Tahun 2024
Grade 5 CPNS
Uang Makan SBM (22 Hari Kerja)
Taspen IWP (8%) & BPJS (1%)
Dapatkan Panduan Strategi Lolos Seleksi CPNS
Isi kontak aktifmu untuk menerima ringkasan perhitungan slip gaji ini dan informasi pembukaan formasi CPNS terbaru dari tim akademis ASN Institute.
Wujudkan Karier Impianmu di CPNS & PNS (Pusat & Daerah)
Persaingan seleksi membutuhkan persiapan strategi tes yang matang. ASN Institute menyediakan bimbingan belajar intensif dan ribuan latihan soal berbasis sistem CAT resmi.
Pertanyaan Seputar Penghasilan & Tunjangan CPNS
Dasar regulasi dan ketentuan penerimaan penghasilan resmi CPNS & PNS (Pusat & Daerah).
Mengapa gaji CPNS pada tahun pertama hanya dibayarkan 80%?
Berdasarkan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, selama masa prajabatan (tahun pertama), calon pegawai berstatus CPNS dan menerima 80% dari gaji pokok PP No. 5/2024. Setelah lulus Latsar dan uji kesehatan, status diangkat 100% menjadi PNS.
Apa perbedaan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan TPP Daerah?
Tunjangan Kinerja (Tukin) diberikan kepada ASN di Kementerian/Lembaga Pusat berdasarkan Perpres. TPP Daerah diberikan kepada ASN di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.
Apa saja potongan resmi pada gaji PNS?
Potongan resmi terdiri dari Iuran Wajib Pegawai (IWP) Taspen sebesar 8% (pensiun & tabungan hari tua), BPJS Kesehatan 1%, dan PPh 21 TER PP 58/2023.