Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, atau SPPI, adalah program rekrutmen sarjana yang dirancang untuk mengisi kebutuhan instansi pemerintah di bidang-bidang strategis.
Namun, masih banyak yang mungkin masih bingung dan bertanya-tanya mengenai apa sebetulnya status SPPI setelah lulus? Nah, artikel ini akan menjawabnya secara langsung dan tuntas, jadi mari simak sampai akhir!
Status SPPI Setelah Lulus

Lalu, SPPI apakah ASN? Jawabannya: tidak secara langsung. SPPI adalah program kaderisasi. ASN adalah status kepegawaian. Keduanya berbeda. SPPI bisa menjadi jalan menuju ASN, tapi bukan berarti peserta SPPI sudah berstatus ASN sejak awal.
Jadi, status SPPI setelah lulus bukan otomatis menjadi ASN. Selama menjalani pendidikan atau pelatihan, peserta SPPI berstatus sebagai kader program, bukan pegawai pemerintah.
Tidak ada pengangkatan langsung begitu Anda menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan. Setelah pendidikan selesai, peserta yang dinyatakan layak akan diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK melalui jalur khusus di tingkat instansi, dalam hal ini Badan Gizi Nasional.
Dengan demikian, mekanismenya memang berbeda dari seleksi CPNS atau PPPK reguler yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kesimpulannya, status SPPI setelah selesai pendidikan adalah sebagai calon peserta seleksi PPPK jalur khusus, bukan langsung pegawai. Baru setelah dinyatakan lulus seleksi itulah mereka resmi diangkat menjadi ASN dengan kategori PPPK di bawah BGN.
Perbedaan Status SPPI dengan ASN dan PPPK

Agar lebih jelas lagi, berikut penjelasan lebih detail untuk membantu Anda memahami perbedaan antara SPPI, PPPK, dan PNS.
1. Status
Status SPPI adalah kader atau peserta program pelatihan. Selama masa pendidikan, peserta tidak memiliki status kepegawaian apapun di pemerintahan. Mereka sedang dipersiapkan, belum diangkat.
PPPK adalah ASN dengan status pegawai kontrak. Mereka sudah resmi menjadi bagian dari aparatur negara, meski dengan ikatan perjanjian kerja berjangka waktu tertentu.
PNS adalah ASN dengan status pegawai tetap. Ini adalah kategori tertinggi dalam hierarki kepegawaian pemerintah, dengan hak dan kewajiban yang paling lengkap.




