Ketentuan mengenai besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senantiasa menjadi topik krusial dalam dinamika birokrasi dan manajemen kepegawaian aparatur sipil negara. Sebagai bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN), hak atas tunjangan dan penghasilan berbasis kinerja kini telah memperoleh kepastian regulasi yang kuat dan terukur.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan berbagai petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah, paradigma pengupahan ASN mengarah pada kesetaraan hak serta diferensiasi berbasis capaian kinerja nyata. Simak panduan komprehensif mengenai dasar hukum Kemendagri, kriteria penentuan, estimasi nominal per jabatan, serta mekanisme pencairannya berikut ini.
Pengertian dan Landasan Kebijakan TPP PPPK

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau instansi pembina kepada aparatur negara guna meningkatkan kesejahteraan, motivasi kerja, dan produktivitas pelayanan publik. Pemberian TPP bertumpu pada prinsip keadilan, efisiensi anggaran belanja pegawai, dan akuntabilitas kinerja.
Berdasarkan kerangka regulasi kepegawaian modern, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Meskipun berbeda status masa kerja dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai tetap, PPPK memiliki hak yang setara dalam menerima insentif kinerja sepanjang formasi jabatannya telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta memenuhi syarat administratif yang sah.
Dasar Hukum Pemberian TPP PPPK Berdasarkan Regulasi Kemendagri
Pemberian TPP kepada ASN di tingkat daerah tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh kepala daerah. Seluruh formula, alokasi anggaran, dan kriteria wajib mengacu pada koridor regulasi nasional yang diawasi secara ketat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan. Payung hukum utama yang mendasari kebijakan ini meliputi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Mengamanatkan kesetaraan komponen penghargaan dan pengakuan bagi PNS dan PPPK yang meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, serta pengembangan diri.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Menegaskan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur batasan dan tata kelola pengeluaran belanja pegawai dalam struktur APBD, termasuk alokasi belanja tambahan penghasilan ASN.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Merinci tata cara penganggaran, pengajuan persetujuan, dan pencairan belanja pegawai di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Terkait: Menetapkan pedoman teknis pemberian TPP ASN di lingkungan pemerintah daerah serta mewajibkan setiap pemda memperoleh surat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah sebelum Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP diundangkan.






