Berita

Ketentuan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK: Kriteria Kinerja & Dasar Hukum Kemendagri

Penulis Nur Indah SariOleh Nur Indah Sari
10 min baca
tpp pppk

tpp p3k

Ketentuan mengenai besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) senantiasa menjadi topik krusial dalam dinamika birokrasi dan manajemen kepegawaian aparatur sipil negara. Sebagai bagian integral dari Aparatur Sipil Negara (ASN), hak atas tunjangan dan penghasilan berbasis kinerja kini telah memperoleh kepastian regulasi yang kuat dan terukur.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan berbagai petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah, paradigma pengupahan ASN mengarah pada kesetaraan hak serta diferensiasi berbasis capaian kinerja nyata. Simak panduan komprehensif mengenai dasar hukum Kemendagri, kriteria penentuan, estimasi nominal per jabatan, serta mekanisme pencairannya berikut ini.

Pengertian dan Landasan Kebijakan TPP PPPK

tpp pppk
source image: babelprov

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau instansi pembina kepada aparatur negara guna meningkatkan kesejahteraan, motivasi kerja, dan produktivitas pelayanan publik. Pemberian TPP bertumpu pada prinsip keadilan, efisiensi anggaran belanja pegawai, dan akuntabilitas kinerja.

Berdasarkan kerangka regulasi kepegawaian modern, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Meskipun berbeda status masa kerja dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai tetap, PPPK memiliki hak yang setara dalam menerima insentif kinerja sepanjang formasi jabatannya telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta memenuhi syarat administratif yang sah.

Dasar Hukum Pemberian TPP PPPK Berdasarkan Regulasi Kemendagri

Pemberian TPP kepada ASN di tingkat daerah tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh kepala daerah. Seluruh formula, alokasi anggaran, dan kriteria wajib mengacu pada koridor regulasi nasional yang diawasi secara ketat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan. Payung hukum utama yang mendasari kebijakan ini meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Mengamanatkan kesetaraan komponen penghargaan dan pengakuan bagi PNS dan PPPK yang meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, serta pengembangan diri.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: Menegaskan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur batasan dan tata kelola pengeluaran belanja pegawai dalam struktur APBD, termasuk alokasi belanja tambahan penghasilan ASN.
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Merinci tata cara penganggaran, pengajuan persetujuan, dan pencairan belanja pegawai di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
  • Permendagri Nomor 80 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Terkait: Menetapkan pedoman teknis pemberian TPP ASN di lingkungan pemerintah daerah serta mewajibkan setiap pemda memperoleh surat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah sebelum Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP diundangkan.

Melalui mekanisme validasi Kemendagri ini, pemerintah memastikan bahwa pemberian TPP PPPK tidak melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total postur APBD, serta tetap selaras dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

5 Kriteria dan Indikator Penilaian Besaran TPP PPPK

Pemerintah daerah mengelompokkan pemberian TPP berdasarkan lima kriteria objektif yang ditetapkan oleh regulasi Kemendagri. Besaran nominal yang diterima oleh masing-masing pegawai dihitung berdasarkan akumulasi kriteria berikut:

1. TPP Berdasarkan Beban Kerja

Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan dengan beban kerja yang melampaui batas jam kerja normal atau menanggung volume tugas kedinasan yang tinggi. Penilaian didasarkan pada hasil Analisis Beban Kerja (ABK) yang terukur pada unit organisasi kerja.

2. TPP Berdasarkan Prestasi Kerja

Komponen ini dihitung dari pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periodik. Pegawai yang berhasil melampaui target kinerja organisasi atau memperoleh predikat kinerja “Sangat Baik” berhak menerima persentase prestasi kerja maksimal, sedangkan penurunan capaian target akan mengurangi persentase nominal yang dibayarkan.

3. TPP Berdasarkan Tempat Bertugas

Dialokasikan khusus bagi PPPK yang ditugaskan pada wilayah dengan tingkat kesulitan geografis tinggi, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), atau wilayah perbatasan kepulauan. Kriteria ini berfungsi sebagai kompensasi atas tingginya indeks biaya hidup dan minimnya aksesibilitas fasilitas umum.

4. TPP Berdasarkan Kondisi Kerja dan Risiko Jabatan

Diberikan kepada pegawai yang mengemban tugas dengan paparan risiko lingkungan kerja berbahaya, risiko kesehatan tinggi, atau bahaya keselamatan fisik secara langsung. Contoh penerima komponen ini meliputi tenaga medis penanganan penyakit menular, petugas pemadam kebakaran, serta teknisi lapangan berisiko tinggi.

5. TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi

Diberikan kepada jabatan fungsional yang mensyaratkan kualifikasi keahlian khusus dan sangat sulit diisi oleh tenaga kerja umum di pasar tenaga kerja, seperti dokter spesialis tertentu, arsitek sistem informasi forensik, atau tenaga ahli rekayasa infrastruktur spesifik.

Estimasi Besaran Nominal TPP PPPK Berdasarkan Kelompok Jabatan

tpp p3k
source image: cakaplah

Nominal TPP PPPK memiliki variasi yang cukup lebar antar-daerah di Indonesia. Perbedaan ini disebabkan oleh disparitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), ruang fiskal anggaran belanja, serta regulasi teknis yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Walikota (Perwali).

Pada daerah dengan kapasitas fiskal tinggi seperti Provinsi DKI Jakarta (mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024 dan pembaruannya), besaran TPP PPPK ditetapkan secara spesifik per rumpun jabatan:

  • Jabatan Fungsional Guru: Rp 3.100.000 per bulan
  • Pengawas Sekolah: Rp 3.100.000 per bulan
  • Penilik Pendidikan: Rp 4.860.000 per bulan
  • Pamong Belajar: Rp 4.860.000 per bulan
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP): Rp 4.860.000 per bulan
  • Tenaga Kesehatan (Dokter, Perawat, Bidan Fungsional): Rp 4.860.000 per bulan
  • Jabatan Fungsional Teknis dan Keahlian Lainnya: Rp 4.860.000 per bulan
  • Jabatan Pelaksana Administrasi: Rp 4.860.000 per bulan
  • Sementara itu, di sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota di luar ibu kota, nominal TPP PPPK umumnya berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 3.500.000 per bulan. Pada beberapa wilayah dengan keterbatasan ruang fiskal APBD, alokasi TPP difokuskan secara proporsional sesuai formula persentase kemampuan keuangan daerah yang telah disetujui oleh Kemendagri.

    Komparasi Skema TPP PPPK dengan TPP PNS

    tpp pppk berapa
    source image: negerilaskarpelangi

    Dalam praktik birokrasi, skema penetapan TPP antara PPPK dan PNS memiliki beberapa titik temu serta penyesuaian administratif:

    • Penyelarasan Kelas Jabatan: PPPK yang memiliki kelas jabatan dan tugas pokok yang sama dengan PNS berhak memperoleh dasar perhitungan Basic TPP yang setara. Misalnya, PPPK Ahli Pertama pada kelas jabatan 8 berpatokan pada pagu standar kelas jabatan 8 PNS di instansi bersangkutan.
    • Formula Perhitungan Berbasis Kinerja dan Disiplin: Baik PNS maupun PPPK tunduk pada skema pemotongan persentase yang sama apabila melakukan pelanggaran jam kerja (keterlambatan atau pulang cepat) serta penurunan capaian kinerja bulanan dalam aplikasi e-Kinerja terintegrasi BKN.
    • Keterikatan Masa Kontrak: Hak atas TPP PPPK terikat langsung pada masa berlaku perjanjian kerja dan ketersediaan alokasi formasi dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun berjalan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Mekanisme dan Alur Pencairan TPP PPPK ke Rekening Pegawai

    Pencairan dana TPP PPPK tidak dilakukan secara otomatis tanpa verifikasi, melainkan harus melewati tahapan audit internal pada setiap siklus bulan berjalan:

    • Perekaman dan Validasi Presensi Elektronik: Petugas kepegawaian OPD mengunduh rekapitulasi kehadiran sidik jari atau presensi berbasis koordinat GPS untuk menghitung persentase disiplin kerja (bobot kehadiran umumnya 30–40%).
    • Verifikasi Capaian SKP Bulanan: Atasan langsung melakukan penilaian dan menyetujui laporan aktivitas harian pegawai melalui platform e-Kinerja BKN untuk menetapkan bobot produktivitas kerja (bobot kinerja umumnya 60–70%).
    • Penyusunan Berkas Pembayaran: Bendahara pengeluaran OPD menyusun daftar nominatif pembayaran TPP, menghitung potongan pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan iuran wajib lainnya, lalu menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
    • Penerbitan SP2D dan Transfer Bank: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memverifikasi kelengkapan berkas dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) persepsi untuk disalurkan langsung ke rekening tabungan masing-masing pegawai.

    Strategi Mempersiapkan Diri Lolos Seleksi PPPK dan CASN

    Kesejahteraan dan jenjang karier yang semakin terjamin membuat persaingan seleksi CASN, baik jalur PPPK maupun CPNS, semakin kompetitif di seluruh Indonesia. Mengamankan formasi impian membutuhkan strategi persiapan akademik yang matang serta penguasaan karakteristik soal ujian berbasis sistem CAT nasional.

    Bagi tenaga honorer maupun profesional yang ingin memaksimalkan peluang lolos seleksi aparatur pemerintah, mengikuti pendampingan belajar intensif di bimbel PPPK ASN Institute merupakan solusi efektif. Anda akan dibimbing menguasai materi kompetensi teknis spesifik, manajerial, sosio-kultural, dan wawancara bersama tutor berpengalaman.

    Untuk mengasah kecepatan berpikir dan akurasi analisis sebelum menghadapi ujian riil, manfaatkan simulasi ujian terstandarisasi di tryout CPNS online dengan sistem pemeringkatan nasional dan bank soal yang selalu diperbarui sesuai kisi-kisi resmi BKN.

    Selain formasi pegawai pemerintah pusat dan daerah, bagi generasi muda yang bercita-cita menempuh jalur ikatan dinas langsung menjadi aparatur sipil negara, ASN Institute juga menghadirkan kelas bimbingan terpadu melalui bimbel kedinasan yang membina persiapan Seleksi Kompetensi Dasar, tes kesehatan, hingga kesamaptaan jasmani.

    Penutup

    Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK adalah bukti konkret komitmen pemerintah dalam menghadirkan ekosistem meritokrasi dan keadilan bagi seluruh ASN. Dengan landasan regulasi Kemendagri yang solid serta pengawasan tata kelola APBD yang transparan, PPPK memiliki kepastian hak tunjangan yang sebanding dengan dedikasi dan beban kerja yang dijalankan.

    Setiap pegawai diimbau untuk terus menjaga disiplin waktu, memacu capaian kinerja harian, dan memastikan seluruh dokumen administrasi kepegawaian terkelola dengan baik agar pencairan hak penghasilan berjalan lancar setiap bulan.

    Pertanyaan Seputar Ketentuan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK: Kriteria Kinerja & Dasar Hukum Kemendagri

    Ya, seluruh PPPK berhak memperoleh TPP sepanjang formasi dan anggarannya telah dialokasikan dalam APBD serta telah memperoleh persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah.

    Bagikan Artikel:
    FacebookX / TwitterLinkedIn
    SELEKSI PPPK 2026/2027

    Tingkatkan Peluang Kelulusan Seleksi PPPK Anda

    Ikuti bimbingan belajar komprehensif atau uji kesiapan menghadapi ujian seleksi PPPK melalui simulasi CAT berstandar BKN.

    Pilih Bimbel PPPKSimulasi Tryout PPPK
    REFERENSI TERPILIH

    Artikel Rekomendasi Terkait

    Perdalam wawasan dan strategi lolos seleksi dengan panduan resmi dan tips belajar terbaru.

    Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!Berita

    Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!

    Fokus pemerintah dalam memperkuat sektor pelayanan publik kini diwujudkan melalui hadirnya sekolah kedinasan b...

    26 Februari 2026Baca
    Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!Berita

    Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!

    PA PK TNI adalah jalur penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier yang membuka kesempatan bagi lulusan D4, S1, S...

    25 Februari 2026Baca
    Catat! Begini Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK KemenHAM 2026!Berita

    Catat! Begini Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK KemenHAM 2026!

    Bagi Anda yang sudah mengikuti tes CAT BKN dalam proses rekrutmen PPPK KemenHAM 2026, selamat sudah sampai sej...

    19 Februari 2026Baca
    Chat Sekarang