PPPK diangkat jadi PNS kembali menjadi topik hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanah air.
Wacana yang pertama kali mencuat dari Komisi II DPR RI ini langsung mendapat perhatian luas karena menyangkut nasib ratusan ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang selama ini berharap mendapatkan kepastian status lebih permanen seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada Selasa (18/11/2025), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini akhirnya memberikan tanggapan terkait isu ini.
Wacana PPPK Diangkat Jadi PNS

Wacana PPPK diangkat jadi PNS muncul seiring proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Banyak pihak berharap revisi ini membuka celah bagi pengangkatan massal PPPK menjadi PNS tanpa tes ulang.
Namun, harapan tersebut tampaknya harus lebih realistis setelah pernyataan Menpan RB kemarin.
Mekanisme Yuridis Pengalihan Status Kepegawaian Berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dua status kepegawaian yang setara dalam kerangka ASN, namun memiliki mekanisme pengadaan yang berbeda. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi PNS tanpa melalui tahapan seleksi terbuka CPNS.
Pegawai PPPK yang memenuhi syarat batas usia (di bawah 35 tahun) dan kualifikasi pendidikan tetap memiliki hak untuk melamar seleksi formasi umum CPNS dengan mengajukan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.
Kuasai strategi kelulusan seleksi kompetensi CASN bersama bimbingan teruji di Bimbel CPNS ASN Institute dan Bimbel PPPK ASN Institute.
Tanggapan Menpan RB tentang PPPK Jadi PNS

Ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun PNS dan PPPK sama-sama melayani publik, keduanya memiliki skema yang berbeda sejak awal perekrutan hingga jenjang karier.
“Tentunya mereka mempunyai jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya. Nah ini tentunya saya harus menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya. Karena untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan,” ujar Rini.





