PPPK Teknis Khusus adalah jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis di bidang kesehatan dan pendidikan.
Jalur ini menjadi perhatian utama pemerintah untuk memberdayakan tenaga honorer yang memiliki kompetensi khusus.
Artikel ini akan mengupas tuntas syarat, kriteria, dan langkah-langkah yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar PPPK Teknis Khusus pada tahun 2024.
Apa Itu PPPK Teknis Khusus
PPPK Teknis Khusus adalah program pemerintah yang bertujuan merekrut tenaga non-ASN atau eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) untuk posisi teknis tertentu di instansi pemerintah.

Jalur ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis di bidang kesehatan dan pendidikan, terutama bagi mereka yang telah berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidangnya.
Melalui PPPK Teknis Khusus, tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat memperoleh status yang lebih jelas sebagai pegawai pemerintah dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak kerja. Program ini menjadi solusi strategis untuk mengatasi kekurangan tenaga teknis di sektor publik.
Syarat PPPK Teknis Khusus
Untuk mendaftar PPPK Teknis Khusus, pelamar harus memenuhi beberapa syarat yang mencakup persyaratan umum dan persyaratan khusus di bidang tertentu.

Kriteria pelamar PPPK Teknis Khusus mencakup dua kategori utama, yaitu eks tenaga honorer kategori II eks THK-II dan tenaga non-ASN.
- Eks THK-II
1. Terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. - Tenaga Non-ASN
1. Melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
2. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus di instansi tersebut. - Pengalaman Kerja Relevan
Setiap pelamar harus memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar:
1. Jenjang Pemula hingga Ahli Pertama: Minimal 2 tahun.
2. Jenjang Ahli Muda: Minimal 3 tahun.
3. Jenjang Ahli Madya: Minimal 5 tahun.
4. Jenjang Ahli Utama: Minimal 7 tahun.





