Tunjangan PPPK Paruh Waktu – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi salah satu topik terhangat di kalangan tenaga honorer.
Skema baru yang dirancang untuk menuntaskan masalah non-ASN ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, pppk paruh waktu dapat tunjangan apa saja?
Kabar baiknya, pemerintah telah memberikan kepastian. Meskipun bekerja dengan jam yang lebih singkat, yaitu 4 jam per hari, PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima serangkaian hak dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Kepastian mengenai tunjangan pppk paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024.
Ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan kini tengah memasuki tahap akhir pengangkatan, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan pppk paruh waktu dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi para pegawai, sebagai pengakuan atas kontribusi mereka.
Berbeda dengan status honorer sebelumnya yang seringkali tidak memiliki kepastian jaminan, skema ini memberikan hak yang lebih terstruktur.
Berikut adalah rincian lengkap tunjangan pppk paruh waktu 2025 yang akan diterima oleh para pegawai:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Pertanyaan paling umum adalah, apakah pppk paruh waktu dapat tunjangan kinerja?
Jawabannya adalah ya. PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
Besaran tukin ini tentu akan disesuaikan dengan beban kerja dan kelas jabatan.
2. Tunjangan Tambahan Lainnya
Selain tukin, ada beberapa tunjangan lain yang melekat, yaitu:
- Tunjangan Keluarga (bagi yang sudah menikah)
- Tunjangan Pangan (berkisar Rp300 ribu per bulan)
- Tunjangan Jabatan (jika menduduki jabatan tertentu)
3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
Ini adalah salah satu hak yang paling dinantikan. PPPK Paruh Waktu juga dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan dan Gaji ke-13 setiap tahunnya.





