Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis jadwal terbaru terkait penetapan (Nomor Induk Pegawai) atau biasanya disingkat dengan NIP bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
Informasi ini sangat penting bagi para peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan menantikan kepastian status kepegawaian mereka.
Penyesuaian jadwal penetapan NIP ini diumumkan setelah adanya rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025.
Pengumuman ini juga disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.
Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024

BKN menargetkan proses penetapan NIP CPNS 2024 akan selesai paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Ini merupakan batas akhir bagi instansi untuk menyampaikan usul penetapan NIP CPNS kepada BKN.
Meskipun demikian, BKN menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS 2024 yang belum mendapatkan NIP akan tetap dilanjutkan hingga surat keputusan pengangkatannya diterbitkan.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Setelah penetapan NIP CPNS 2024 selesai, penyerahan surat keputusan pengangkatan CPNS dijadwalkan paling lambat tanggal 1 September 2025. Selanjutnya, para peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) juga akan diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu 1 Oktober 2025. BKN juga menegaskan bahwa Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025.
Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 diminta untuk menyesuaikannya berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.





