Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk segera proaktif dalam mengajukan usulan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.
Langkah ini krusial guna memastikan target penyelesaian NIP dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan proses kepegawaian berjalan lebih efisien.
Penegasan ini disampaikan Zudan mengingat masih adanya sejumlah instansi yang belum menyerahkan usulan tersebut.
Keterlambatan dalam pengajuan ini berpotensi menghambat proses administrasi selanjutnya dan berdampak pada para CASN yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Proaktivitas BKN dalam Percepatan Usulan Penetapan NIP
Dalam pernyataannya pada Kamis (3/4), Prof. Zudan secara spesifik meminta jajaran BKN di tingkat pusat maupun Kantor Regional (Kanreg) untuk mengambil langkah proaktif.
“Teman-teman di Kanreg-Kanreg BKN tolong segera dihubungi instansi-instansi yang belum mengajukan usulan penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024,” tegas Zudan.

Tindak Lanjut BKN Terhadap Kendala Usulan Penetapan NIP
Instruksi ini tidak hanya berlaku bagi instansi yang belum mengajukan sama sekali. Zudan juga menekankan pentingnya komunikasi intensif dengan instansi yang sudah mengajukan namun masih terkendala.
BKN diminta untuk proaktif berdiskusi terkait status berkas, terutama jika ditemukan adanya Berkas Tidak Sesuai (BTS), Berkas Tidak Lengkap (BTL), atau bahkan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dengan identifikasi dini dan komunikasi, diharapkan kendala-kendala ini dapat segera diatasi sehingga proses penetapan NIP tidak tertunda. Kelancaran usulan penetapan NIP menjadi fokus utama saat ini.
Optimalisasi Layanan Melalui Evaluasi Berkelanjutan
Untuk memastikan kelancaran layanan secara keseluruhan, Zudan menginstruksikan seluruh unit layanan BKN, baik kantor pusat, Kanreg I-XIV, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh Indonesia, untuk secara rutin menerapkan metode evaluasi “plan-do-check”.
Metodologi ini mengharuskan setiap unit kerja untuk merencanakan (plan), melaksanakan (do), dan mengevaluasi (check) program-program yang sedang berjalan.





