Babak akhir yang paling dinantikan oleh para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya tiba.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan main yang jelas mengenai penetapan NI PPPK (Nomor Induk PPPK), yang menjadi gerbang terakhir sebelum seorang honorer resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam prosesnya, BKN secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
SE tertanggal 4 September 2025 ini berfungsi sebagai panduan teknis bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah dalam mengusulkan penetapan NI PPPK untuk skema paruh waktu.
Penerbitan aturan ini menjadi sangat krusial, mengingat saat ini proses pengangkatan telah memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Meihat adanya panduan ini, diharapkan proses penetapan ni pppk paruh waktu dapat berjalan lancar, transparan, dan seragam di seluruh Indonesia.
Tahapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, tahapan penetapan ni pppk paruh waktu telah diatur secara sistematis untuk memastikan semua proses berjalan sesuai alur.
Ini adalah langkah-langkah yang akan dilalui setelah seorang peserta dinyatakan lolos dan berhak mengisi DRH.
Berikut adalah alur penetapan ni pppk yang wajib diketahui oleh para peserta:
Pengumuman dan Pengisian DRH
Instansi (PPK) mengumumkan daftar nama peserta yang berhak melanjutkan ke tahap pemberkasan.
Peserta kemudian wajib mengisi DRH dan mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik melalui portal SSCASN.
Pengusulan oleh Instansi
Setelah DRH dan dokumen lengkap, PPK akan mengajukan usulan penetapan NI PPPK paruh waktu kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN.
Persetujuan Teknis oleh BKN
BKN akan melakukan verifikasi terhadap usulan dan dokumen yang masuk. Jika semua sudah sesuai, Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN akan menetapkan persetujuan teknis NI PPPK.
Penetapan SK Pengangkatan oleh PPK
Berdasarkan persetujuan teknis dari BKN, PPK kemudian akan menetapkan Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.





