Kabar gembira bagi para tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia! Kejaksaan Republik Indonesia (RI) secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2025.
Proses rekrutmen pppk kejaksaan ini secara spesifik ditujukan untuk mengisi kebutuhan tenaga kesehatan di lingkungan Kejaksaan RI.

Pembukaan pendaftaran pppk kejaksaan ini menjadi kesempatan emas bagi para profesional di bidang kesehatan untuk mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu lembaga penegak hukum paling strategis di Indonesia.
Total kuota pengadaan pppk kejaksaan yang dibuka mencapai 1.609 formasi.
Artikel ini akan mengupas tuntas informasi mengenai seleksi PPPK Kejaksaan 2025, mulai dari rincian formasi, jadwal lengkap, persyaratan umum dan khusus, hingga tata cara pendaftarannya.
Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025

Berdasarkan pengumuman resmi, penerimaan pppk kejaksaan 2025 akan dimulai pada awal bulan Juli, dan memiliki beberapa tahapan seleksi yang harus dilewati oleh pelamar.
Berikut adalah tahapan penting yang wajib dicatat oleh seluruh calon pelamar:
- Pengumuman Seleksi: 1 Juli – 8 Juli 2025
- Pendaftaran Seleksi: 2 Juli – 24 Juli 2025 (dilakukan secara online)
- Seleksi Administrasi: 3 Juli – 4 Agustus 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 5 – 8 Agustus 2025
- Masa Sanggah: 9 – 11 Agustus 2025
- Jawab Sanggah: 10 – 17 Agustus 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 12 – 18 Agustus 2025
- Penarikan Data Final: 19 – 20 Agustus 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 21 – 24 Agustus 2025
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi (Lokasi, Waktu, Sesi): 25 Agustus – 1 September 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 September – 11 September 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (jika ada): 19 – 23 September 2025
- Pengolahan Nilai & Integrasi Nilai: 12 – 28 September 2025
- Pengumuman Kelulusan: 29 September – 1 Oktober 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 2 – 16 Oktober 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 17 – 31 Oktober 2025




