Kabar gembira bagi para tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia! Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi membuka pintu seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K Kejaksaan untuk Tahun Anggaran 2025.
Rekrutmen yang menyediakan 1.609 formasi ini adalah kesempatan emas untuk berkarier sebagai ASN di lingkungan penegak hukum yang prestisius.

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, gerbang pertama yang harus Anda taklukkan adalah seleksi administrasi.
Tahap ini seringkali dianggap sepele, padahal ribuan pelamar setiap tahunnya gugur karena ketidaktelitian dalam memahami persyaratan dan alur pendaftaran.
Fokus utama artikel ini adalah untuk membedah tuntas setiap detail mengenai syarat P3K Kejaksaan dan panduan langkah demi langkah cara daftar P3K Kejaksaan agar Anda dapat melewati tahap krusial ini dengan sukses.
Cara Daftar P3K Kejaksaan
Proses cara pendaftaran pppk kejaksaan dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal SSCASN BKN. Ikuti panduan berikut dengan teliti untuk menghindari kesalahan:

1. Pembuatan Akun SSCASN
Cara pendaftaran p3k kejaksaan yang pertama adalah Kunjungi situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda.
Klik “Buat Akun”, lalu masukkan NIK, Nomor KK, nama lengkap, dan data diri lainnya. Proses ini akan menghasilkan “Kartu Informasi Akun” yang wajib Anda cetak dan simpan baik-baik.
2. Login dan Melengkapi Biodata
Setelah akun berhasil dibuat, login kembali menggunakan NIK dan password yang sudah Anda daftarkan.
Lengkapi seluruh kolom biodata yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen resmi Anda.
3. Memilih Jenis Seleksi dan Formasi
Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis seleksi “PPPK”. Kemudian, pilih instansi “Kejaksaan RI”. Selanjutnya, pilih formasi jabatan (umum atau khusus) yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman Anda.
Ingat, Anda hanya dapat mendaftar pada 1 jabatan dalam 1 jenis formasi.
4. Mengunggah Dokumen Persyaratan
Ini adalah tahap paling krusial. Unggah semua dokumen yang menjadi syarat P3K Kejaksaan. Perhatikan baik-baik ketentuan format (biasanya PDF atau JPG) dan ukuran maksimal file (biasanya di bawah 1 MB).




