Nasib honorer yang TMS dalam seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi perhatian serius pemerintah.
Meskipun tidak memenuhi syarat di tahap awal, tenaga honorer yang TMS masih memiliki peluang besar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025.
Pemerintah, melalui berbagai kebijakan afirmasi dan langkah penyelamatan, memberikan harapan bagi honorer yang mengalami kegagalan di tahap awal.
Bagaimana Nasib Honorer yang TMS 2024?
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 yang berlangsung pada 30 Oktober hingga 1 November 2024 menjadi momen penting bagi para honorer.
Banyak yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), tetapi tidak sedikit pula yang dinyatakan TMS karena berbagai faktor, seperti kelengkapan dokumen atau kesalahan administrasi lainnya.

Namun, nasib honorer yang TMS tidak sepenuhnya suram. Pemerintah telah menetapkan beberapa langkah strategis agar honorer TMS tetap memiliki peluang untuk melanjutkan seleksi atau mengikuti seleksi tahap berikutnya.
- Mengajukan Sanggah
Bagi honorer yang merasa keputusan TMS tidak adil, mereka dapat mengajukan sanggah sesuai prosedur yang ditetapkan. Sanggahan ini memungkinkan pelamar untuk memberikan klarifikasi atau menunjukkan bukti jika kesalahan berasal dari sistem atau panitia seleksi. Syarat dan ketentuan pengajuan sanggah bagai nasib honorer yang TMS meliputi:
– Kesalahan berasal dari pihak sistem atau panitia, bukan pelamar.
– Sanggah harus disertai dokumen pendukung yang benar dan realistis.
– Kesalahan akibat kelalaian pelamar tidak dapat dijadikan dasar sanggah.
Jika sanggah diterima, status pelamar dapat berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan mereka dapat melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi. - Peluang di Seleksi Tahap Berikutnya
Pemerintah memberikan kesempatan untuk tenaga honorer yang TMS di tahap pertama mengikuti seleksi tahap kedua, yang berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada:
– Honorer yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
– Tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN tetapi memenuhi syarat lainnya. - Inventarisasi dan Pemetaan Jabatan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginventarisir data tenaga honorer yang gagal seleksi dan memetakan jabatan yang masih kosong. Langkah ini diambil untuk memastikan semua formasi terisi dan memberi peluang kepada honorer yang sebelumnya TMS.






