Kabar baik datang untuk tenaga honorer yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka kini memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 dan berpeluang diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, nasib honorer yang sebelumnya tidak terdata di BKN kini semakin cerah, memberikan peluang lebih besar untuk mendapatkan status ASN yang lebih stabil.
Nasib Honorer Yang Tidak Terdata di BKN
Bagi banyak tenaga honorer, terdaftar di BKN adalah salah satu syarat utama untuk dapat mengikuti seleksi PPPK dan diangkat menjadi ASN.
Namun, keputusan terbaru memberikan harapan terhadap nasib honorer yang tidak terdaftar di BKN untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

Peraturan terbaru, yakni Peraturan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, memberikan peluang besar bagi tenaga honorer yang tidak terdata di BKN, asalkan mereka memenuhi dua persyaratan penting:
- Tersedianya formasi yang dibuka oleh instansi pemerintahan yang dilamar.
- Melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
Dengan dua syarat tersebut, nasib honorer yang bekerja sebagai petugas kebersihan, sopir, satpam, atau pramubakti pun dapat berubah, karena mereka berkesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 dan diangkat menjadi ASN.
Bagi honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun terakhir secara berturut-turut, ada kemungkinan besar untuk dapat diterima dalam seleksi ini, terlebih jika mereka memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Peluang Tenaga Honorer Non-BKN dalam Seleksi PPPK 2024

Pada seleksi PPPK 2024, terdapat dua kategori tenaga honorer yang diprioritaskan untuk mendapatkan formasi, yaitu:
- Eks THK II – Tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori II.
- Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
- Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun sudah bekerja aktif di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut.
Meskipun peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu tergolong kecil, KemenPAN RB menjanjikan bahwa nasib honorer yang tidak terdaftar di BKN namun memenuhi persyaratan tetap dapat diangkat menjadi ASN paruh waktu.





