Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia. Kabar terbaru datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengeluarkan aturan mengenai nasib honorer R2 dan R3 dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Aturan ini memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Seiring dengan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, di mana CPNS ditargetkan selesai Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025
KemenPAN-RB memberikan perhatian khusus pada status honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai arti honorer R2 dan R3, peluang mereka untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, serta syarat dan mekanisme pengangkatannya.
Memahami Kode Honorer R2 dan R3 dalam Seleksi PPPK 2024

Dalam surat pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024, BKN mencantumkan kode-kode khusus yang menunjukkan status kelulusan peserta. Dua kode utama yang berkaitan dengan nasib honorer R2 dan R3 adalah:
- R2/L: Kode ini diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang lulus seleksi PPPK 2024 berdasarkan skala prioritas pemerintah. Mereka yang mendapatkan kode ini akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia. Pengertian honorer R2 dan R3 adalah penting untuk dipahami dalam konteks ini.
- R3/L: Kode ini diberikan kepada peserta non-ASN yang terdata dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 dan dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024. Sama seperti R2/L, mereka juga akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu berdasarkan kebutuhan instansi.
Lalu, bagaimana dengan peserta yang mendapatkan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” (misalnya R2 atau R3 saja)? Ini berarti mereka memenuhi syarat seleksi, tetapi tidak mendapatkan formasi jabatan penuh waktu. Inilah kategori honorer R2 dan R3 yang berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Peluang Menjadi PPPK Paruh Waktu bagi Honorer R2 dan R3 Tanpa Formasi

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer R2 dan R3 yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Ini adalah skema transisi yang bertujuan untuk memberikan kepastian status bagi honorer sambil menunggu penataan ASN lebih lanjut.
Siapa Saja Honorer yang Bisa Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu?
Terdapat dua kategori utama tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
- Pelamar Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I 2024: Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 dan dinyatakan memenuhi syarat, tetapi tidak mendapatkan formasi karena kuota terbatas.
- Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus: Tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos, dengan syarat mereka terdaftar dalam database non-ASN BKN.
Kriteria Utama Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Untuk dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, ada empat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh honorer R2 dan R3 (tanpa L):
- Terdaftar di Database BKN: Harus tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
- Mengikuti Seleksi 2024: Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I 2024 atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.
- Tidak Mendapatkan Formasi: Tidak memperoleh formasi jabatan penuh waktu sesuai kebutuhan instansi.
- Bersifat Sementara: Pengangkatan ini bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada perjanjian kerja:
- Pengajuan Kebutuhan: Instansi mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) ke BKN.
- Perjanjian Kerja: Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK tetap (Penuh Waktu).
- Syarat Kinerja: Honorer yang diangkat akan memperoleh NIP, dengan syarat menunjukkan kinerja minimal berpredikat “Baik”.
- Anggaran Daerah: Pengangkatan mempertimbangkan ketersediaan anggaran di instansi daerah.




