Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia. Kabar terbaru datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengeluarkan aturan mengenai nasib honorer R2 dan R3 dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Aturan ini memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Seiring dengan percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, di mana CPNS ditargetkan selesai Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025
KemenPAN-RB memberikan perhatian khusus pada status honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai arti honorer R2 dan R3, peluang mereka untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, serta syarat dan mekanisme pengangkatannya.
Memahami Kode Honorer R2 dan R3 dalam Seleksi PPPK 2024

Dalam surat pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024, BKN mencantumkan kode-kode khusus yang menunjukkan status kelulusan peserta. Dua kode utama yang berkaitan dengan nasib honorer R2 dan R3 adalah:
- R2/L: Kode ini diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang lulus seleksi PPPK 2024 berdasarkan skala prioritas pemerintah. Mereka yang mendapatkan kode ini akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia. Pengertian honorer R2 dan R3 adalah penting untuk dipahami dalam konteks ini.
- R3/L: Kode ini diberikan kepada peserta non-ASN yang terdata dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 dan dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024. Sama seperti R2/L, mereka juga akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu berdasarkan kebutuhan instansi.
Lalu, bagaimana dengan peserta yang mendapatkan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” (misalnya R2 atau R3 saja)? Ini berarti mereka memenuhi syarat seleksi, tetapi tidak mendapatkan formasi jabatan penuh waktu. Inilah kategori honorer R2 dan R3 yang berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.





