Di tengah upaya pemerintah menuntaskan status tenaga honorer di seluruh Indonesia, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu muncul sebagai solusi strategis untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Ini adalah “jalan tengah” yang dirancang untuk mengakomodir para pegawai non-ASN yang tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK penuh waktu 2024.
Namun, tidak semua honorer otomatis masuk dalam skema ini. Kementerian PANRB telah menetapkan urutan prioritas yang jelas, membagi para honorer ke dalam berbagai kategori PPPK yang berbeda.
Memahami di mana posisi Anda dalam hierarki kategori PPPK ini sangatlah penting untuk mengetahui peluang dan nasib Anda ke depan.
Aturan Terkait Kategori PPPK

Pemerintah secara serius telah merancang berbagai kategori PPPK untuk memastikan penataan tenaga non-ASN berjalan adil dan terstruktur.
Ini adalah implementasi dari amanat Undang-Undang ASN terbaru yang menargetkan penyelesaian masalah honorer pada akhir tahun 2025.
Skema paruh waktu ini menjadi salah satu instrumen utama, dan pemeringkatan prioritasnya didasarkan pada rekam jejak pengabdian dan keikutsertaan dalam seleksi sebelumnya.
Kategori PPPK Paruh Waktu
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, pengangkatan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku bagi honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK) tetapi tidak berhasil mengisi formasi.
Ini adalah syarat utama yang tidak bisa ditawar.
Prosesnya diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, yang kemudian akan ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Jabatan yang bisa diisi melalui jalur kategori PPPK paruh waktu ini mencakup guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Kategori Honorer yang Diangkat PPPK

Pemerintah telah menyusun 9 kategori honorer yang diangkat PPPK paruh waktu secara berurutan.
Prioritas ini dibagi berdasarkan status pendataan di database BKN dan riwayat keikutsertaan dalam seleksi.
A. Non-ASN yang Terdata di Database BKN (Prioritas Tertinggi)
Kelompok ini adalah yang paling diutamakan. Kategori dalam p3k untuk kelompok ini dibagi lagi menjadi lima tingkatan:




