Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah harapan banyak tenaga honorer dan pelamar ASN di Indonesia.
Namun, setelah lulus seleksi dan diangkat sebagai PPPK, perjalanan karier ASN tidak langsung bebas dari risiko. Ada sejumlah pelanggaran yang bisa berakibat fatal: kontrak PPPK dibatalkan oleh instansi.
Fenomena pembatalan kelulusan PPPK bukan hal baru dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai contoh kementerian Agama (Kemenag) pernah membatalkan kelulusan 24 peserta PPPK Tahun Anggaran 2024 setelah ditemukan berbagai pelanggaran.
Kejadian ini sering bisa dijadikan contoh betapa pentingnya memahami aturan dan kewajiban selama proses seleksi PPPK.
Banyak pelamar mengira bahwa setelah dinyatakan lulus, prosesnya akan berjalan mulus hingga penandatanganan kontrak.
Pembatalan tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pengawasan ketat untuk memastikan hanya peserta yang benar-benar memenuhi syarat yang dapat melanjutkan proses pengangkatan.
Karena itu, memahami faktor-faktor apa saja yang bisa menggagalkan kelulusan atau kontrak PPPK menjadi sangat penting.
Pembatalan Kelulusan PPPK

Pembatalan kelulusan PPPK adalah keputusan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk mencabut status “lulus” yang sebelumnya sudah diumumkan secara resmi melalui pengumuman kelulusan akhir.
Setelah keputusan pembatalan diterbitkan, peserta yang bersangkutan kembali berstatus “tidak lulus” dan formasinya dapat diisi oleh peserta lain sesuai ketentuan.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat, tidak dapat diganggu gugat, serta tidak dapat diajukan keberatan atau banding administratif. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat (1) yang menyatakan bahwa kelulusan dapat dibatalkan apabila peserta terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi kualifikasi.
Pasal 54 ayat (2) Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 selanjutnya mengatur bahwa apabila terjadi pembatalan, PPK dapat mengusulkan nama pengganti kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan melampirkan bukti pendukung (surat pengunduran diri, surat keterangan meninggal dunia, atau berita acara ketidaksesuaian dokumen).
Pengganti diambil dari peserta dengan peringkat terbaik berikutnya pada formasi yang sama.






