Sebuah angin segar berhembus kencang bagi jutaan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Perjuangan untuk mendapatkan kesetaraan hak dan kepastian karier kini mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak, dengan usulan krusial untuk mengubah status guru PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara permanen.
Wacana ini menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
Banyak guru yang selama ini rutin cek status pppk guru mereka dengan harapan adanya perubahan, kini bisa sedikit bernapas lega.
Usulan ini bukan lagi sekadar harapan, melainkan sebuah agenda yang diperjuangkan secara serius di parlemen.
Cek Status PPPK Guru Terbaru

Selama ini, status guru p3k atau PPPK sering dianggap sebagai solusi “setengah hati”. Meskipun lebih baik dibandingkan status honorer, masih terdapat kesenjangan signifikan yang dirasakan jika dibandingkan dengan PNS.
Hal inilah yang menjadi latar belakang mengapa para guru terus-menerus cek status pppk guru mereka sambil menyuarakan aspirasi.
Ketua Departemen Bantuan Hukum PB PGRI, Maharani Siti Shopia, menyoroti beberapa perbedaan yang dianggap diskriminatif, meskipun beban kerja antara PPPK dan PNS relatif sama:
- Tunjangan kinerja yang tidak setara
- Tidak ada jaminan pensiun yang sama
- Masa kerja tidak dihitung untuk kenaikan pangkat
- Tidak ada hak cuti yang sama dengan PNS
- Status kepegawaian yang tidak permanen
Kondisi ini membuat para guru tak henti-hentinya cek status pppk guru dan berharap adanya sebuah kebijakan afirmasi yang lebih adil.
Apakah Guru PPPK Bisa Jadi PNS

Pertanyaan besar, “apakah guru pppk bisa jadi pns?”, kini menemukan titik terang yang penuh harapan. Dalam RDPU tersebut, baik PGRI maupun fraksi partai politik di DPR menyuarakan dukungan kuat untuk merealisasikan transisi ini.
1. Usulan PGRI: Konversi Berbasis Pengabdian dan Prestasi
PGRI secara resmi meminta pemerintah dan DPR untuk merancang sebuah mekanisme konversi atau transisi yang adil.




