Menjadi ASN merupakan mimpi bagi sebagian orang, baik itu sebagai CPNS, TNI, POLRI, ataupun PPPK. Setiap jalur menjadi ASN memiliki waktu pembukaan pendaftaran ataupun alur seleksinya. Alur pendaftaran PPPK sendiri tentu berbeda dengan alur pendaftaran CPNS.
Selain CPNS, pada tahun ini pemerintah juga memberikan kesempatan yang luas pada masyarakat Indonesia dengan membuka seleksi PPPK guru dan non guru untuk formasi tertentu, berikut merupakan ulasan lengkap alur pendaftaran P3K Guru ataupun non guru.
Alur Seleksi PPPK Guru
1. Pendaftaran Akun
Hampir sama dengan seleksi CPNS, pelamar harus mendaftarkan dirinya melalui situs sscasn.bkn.go.id. Di halaman terkait, pelamar wajib menyertakan biodata lengkap dan swafoto terbaru.
2. Pendaftaran Formasi
Ditahap kedua, pelamar harus memilih jenis seleksi dan formasi pada kolom yang tersedia. Kemudian, isikan data Dapodik atau THK III, serta data pendidikan. Lanjutkan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, lalu cek resume kembali, akhiri proses pendaftaran dan cetak kartu informasi akun berikut kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi Administrasi
Panitia bertugas penuh dalam memverifikasi data yang pelamar unggah dan mengumumkan kelulusan pendaftar setelahnya. Jika dinyatakan tidak lulus, pelamar diperbolehkan melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi. Setelah hasilnya bulat, pelamar dapat mengikuti SKTKP.
4. Proses Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama (SKTKP)
Usai dinyatakan lulus, pelamar bakal melakukan ujian SKTKP sesuai dengan jadwal yang dipublikasikan penyelenggara terkait. Pengumuman akhir dari seleksi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Rangkaian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
Apabila pelamar gagal lulus dalam seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, pelamar harus memilih formasi kembali, kemudian cetak kartu ujian. Sementara jika pelamar dinyatakan lulus, mereka dapat melakukan pemberkasan untuk tahap berikutnya.
6. Prosedur Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Jika pelamar tidak lulus seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, mereka dapat mengikuti kembali uji kompetensi teknis kesempatan ketiga. Tentunya pelamar perlu memilih kembali formasi yang masih tersedia.
Kemudan, pelamar akan melakukan ujian sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Pihak panitia akan mengumumkan hasilnya setelah itu. Apabila pelamar dinyatakan tidak lulus, mereka dapat menyanggah hasil yang diumumkan. Adapun hasil akhir dari sanggahan tersebut akan diumumkan setelahnya, dan ini bersifat mutlak alias tidak dapat diganggu gugat. Namun jika pelamar dinyatakan lulus, mereka dapat melakukan pemberkasan yang diperlukan.





