Pemerintah kembali membuka rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk Jabatan Fungsional Guru, khususnya pada formasi Guru Agama dan Guru Budi Pekerti yang ditempatkan di Sekolah Rakyat. Pengumuman ini menjadi kabar penting bagi kamu yang selama ini berstatus honorer di satuan pendidikan maupun lulusan baru yang ingin mengabdi sebagai tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sekolah Rakyat sendiri merupakan model pendidikan yang dikembangkan pemerintah untuk menjangkau komunitas dengan akses pendidikan terbatas, sehingga kebutuhan tenaga pengajar kompeten di sana sangat besar. Karena itu, pemerintah membuka jalur khusus agar kamu yang memenuhi syarat bisa menjadi ASN melalui mekanisme PPPK.
1. Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Kamu bisa mendaftar jika memenuhi salah satu kategori berikut:
- Tenaga honorer yang sudah tercatat dalam data kepegawaian pemerintah daerah atau satuan pendidikan dan memenuhi batas usia maksimal sesuai ketentuan.
- Lulusan program pendidikan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau sedang menempuh sertifikasi.
- Lulusan baru dari program studi pendidikan agama atau bidang terkait yang belum pernah menjadi PNS maupun PPPK.
- Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang membutuhkan formasi tertentu dan mendapat rekomendasi dari kepala sekolah.
Kamu juga harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 untuk formasi guru agama sesuai jenjang yang diajar, serta memiliki akreditasi program studi minimal B sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Apa Saja Formasi dan Kualifikasinya?
Formasi yang dibuka umumnya meliputi:
- Guru Agama Islam â lulusan Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, atau bidang terkait.
- Guru Agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu â sesuai kebutuhan sekolah rakyat di wilayah tertentu.
- Guru Budi Pekerti â umumnya diisi oleh lulusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bimbingan Konseling, atau Pendidikan Dasar.
Setiap formasi memiliki alokasi kuota berbeda di tiap provinsi dan kabupaten/kota. Kamu wajib memantau portal resmi Kemendikbudristek serta Sistem Seleksi CASN (SSCASN) untuk melihat kuota terbaru di daerahmu.




