PKWT SPPI KDKMP KNMP: Hak Karyawan, Gaji, dan Skema Kerjanya

pkwt sppi kdkmp
DAFTAR ISI

Setelah melewati serangkaian tahapan seleksi SSPPI KDKMP KNMP, peserta yang dinyatakan lulus akan diangkat sebagai SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). 

Namun, banyak yang mungkin belum memahami skema kerja yang akan dijalani setelah lulus. 

Jadi, sebelum menandatangani perjanjian kerja, penting bagi Anda untuk memahami apa saja hak yang Anda miliki dan apa yang perlu dicermati dalam kontrak tersebut. Mari simak artikel ini sampai akhir!

Apa Itu PKWT SPPI KDKMP KNMP?

pkwt sppi kdkmp
Sumber: jawapos.com

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu hubungan kerja antara karyawan dan pemberi kerja yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu. 

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) dan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus kepegawaian negara, SDM KDKMP dan KNMP direkrut melalui jalur korporasi, bukan jalur pemerintah langsung. Itulah mengapa skema yang dipakai adalah PKWT, bukan PPPK atau PNS.

Jadi, meskipun rekrutmennya diinisiasi oleh pemerintah sebagai bagian dari Program Prioritas Presiden, hubungan kerja Anda secara hukum adalah dengan perusahaan yang dipilih, bukan langsung dengan kementerian.

Lantas, SPPI KDKMP kontrak berapa tahun? Jadi, durasi kontrak kerja KDKMP Merah Putih yang ditetapkan adalah 2 tahun, yang disebut sebagai masa penguatan awal.

Soal apakah PKWT KDKMP bisa diperpanjang tidak, dokumen resmi Panselnas belum mengatur hal tersebut secara eksplisit. 

Tidak ada klausul yang menyebutkan kemungkinan perpanjangan kontrak maupun pengangkatan permanen setelah masa dua tahun berakhir. Untuk informasi terbaru terkait hal ini, Anda disarankan memantau portal resmi di phtc.panselnas.go.id.

Hak Karyawan PKWT KDKMP KNMP

pkwt kdkmp bisa diperpanjang tidak
Sumber: media.telisik.id

Memahami hak Anda sebagai karyawan PKWT SPPI KDKMP KNMP sama pentingnya dengan memahami kewajiban Anda. Berikut adalah hak-hak yang perlu Anda ketahui.

1. Hak atas Upah atau Gaji

Nah, gaji SPPI KDKMP berapa? Jawabannya, dokumen resmi Panselnas sama sekali tidak mencantumkan nominal gaji. Yang disebutkan hanya skema PKWT selama 2 tahun dan adanya evaluasi kinerja berkala. 

Jadi, belum ada informasi resmi mengenai besaran upah yang akan diterima SDM KDKMP maupun KNMP.

Sebagai referensi pembanding, posisi setara manajer di BUMN atau lembaga koperasi sejenis umumnya berada di kisaran UMR daerah penempatan hingga dua kali lipatnya, tergantung kebijakan perusahaan dan lokasi penugasan. 

Satu hal yang bisa Anda estimasi adalah uang kompensasi di akhir kontrak. Berdasarkan PP 35/2021, karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir dengan rumus: gaji dikalikan masa kerja dalam bulan dibagi 12. 

Artinya, jika kontrak berjalan penuh selama 2 tahun, Anda berhak atas kompensasi sebesar 2 bulan gaji. Ini berbeda dengan pesangon dan berlaku selama kontrak tidak diputus sepihak oleh karyawan.

Pertanyaan PKWT SPPI KDKMP dapat pesangon tidak juga sering muncul. Secara teknis, karyawan PKWT tidak mendapatkan pesangon seperti karyawan tetap, melainkan uang kompensasi seperti yang dijelaskan di atas. 

2. Hak atas Evaluasi Kinerja yang Adil

Seperti yang telah disebutkan, Panselnas menyatakan bahwa SDM yang diangkat akan dievaluasi kinerjanya secara berkala. 

Jika Anda tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan, ada kemungkinan kontrak dapat diakhiri sebelum masa 2 tahun selesai, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja yang Anda tandatangani.

Oleh karena itu, pastikan indikator kinerja yang digunakan sudah disepakati sejak awal dan tercantum dalam kontrak atau dokumen turunannya. Selain itu, pastikan baca setiap klausul kontrak dengan teliti sebelum menyetujuinya.

3. Hak atas Perlindungan Kerja

Sebagai karyawan PKWT yang bekerja di bawah naungan BUMN, Anda berhak mendapatkan perlindungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam pedoman seleksi, kewajiban ini melekat pada pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Pastikan saat penandatanganan kontrak, klausul perlindungan kerja ini tercantum dengan jelas agar hak Anda terlindungi secara hukum.

4. Hak atas Kejelasan Lokasi Penempatan

Salah satu syarat yang wajib Anda setujui sejak awal pendaftaran adalah bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Artinya, Anda tidak bisa menolak penempatan di luar daerah asal.

Namun sebagai karyawan, Anda tetap berhak mendapatkan kejelasan lokasi penempatan sebelum kontrak ditandatangani. Jangan ragu untuk meminta informasi ini secara tertulis agar ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Lalu, setelah PKWT KDKMP habis bagaimana, hingga saat ini belum ada mekanisme resmi yang diumumkan. Pantau terus informasi dari Panselnas untuk pembaruan terkait hal ini.

Penutup

Demikian penjelasan mengenai PKWT SPPI KDKMP yang perlu Anda pahami sebelum resmi bergabung sebagai SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maupun Kampung Nelayan Merah Putih. 

Ingin mempersiapkan diri lebih matang sebelum menghadapi seleksi SPPI KDKMP dan KNMP? 

ASN Institute hadir dengan tryout SPPI KDKMP KNMP yang dirancang untuk membantu Anda memahami materi tes, strategi mengerjakan soal, dan simulasi CAT BKN. Ikuti tryout sekarang dan tingkatkan peluang Anda untuk lulus seleksi.


Referensi: Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Sumber Daya Manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026, Panitia Seleksi Nasional, Nomor 01 Tahun 2026.

Picture of Ayu Dinar Pebrina
Ayu Dinar Pebrina

Ebook Gratis!!

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan/ TNI/ POLRI terbaru  langsung di Email-mu

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Post Terbaru