Jakarta – Sebuah kabar gembira yang telah lama dinantikan oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akhirnya tiba.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan terobosan besar dalam sistem pengembangan karier dengan menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pengusulan kenaikan pangkat PNS dilakukan setiap bulan sepanjang tahun.
Kebijakan revolusioner ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Aturan yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025 ini disebut sebagai langkah strategis untuk mempercepat apresiasi atas kinerja dan pengabdian ASN, sekaligus menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan responsif.
Dengan adanya perubahan ini, proses kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya terasa kaku dan lamban kini menjadi jauh lebih fleksibel, memberikan harapan baru bagi pengembangan karier para abdi negara.
Kenaikan Pangkat PNS

Selama ini, proses kenaikan pangkat PNS menjadi salah satu momen paling krusial dalam perjalanan karier seorang pegawai.
Ini bukan hanya tentang peningkatan golongan atau gaji, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan negara atas prestasi kerja dan pengabdian yang telah diberikan.
Namun, sistem lama yang membatasi pengusulan pada periode tertentu seringkali menjadi kendala.
Banyak ASN yang sebenarnya telah memenuhi syarat harus menunggu berbulan-bulan hingga periode pengusulan berikutnya dibuka.
Hal ini dinilai kurang efektif dan dapat menurunkan motivasi.
Oleh karena itu, reformasi dalam mekanisme kenaikan pangkat PNS ini dianggap sebagai sebuah angin segar yang akan berdampak positif secara luas pada kinerja birokrasi.
Peraturan Kenaikan Pangkat PNS Terbaru

Landasan hukum dari perubahan besar ini adalah Peraturan Kenaikan Pangkat PNS Terbaru, yaitu Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
Dengan terbitnya regulasi ini, maka peraturan lama, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Periodisasi usulan Kenaikan Pangkat kini tersedia setiap bulannya dalam setahun.
Jadi kalian tidak perlu menunggu lama jika baru bisa mengusulkan pada periode selanjutnya,” tulis BKN dalam keterangan resminya, Rabu (3/9/2025).
Aturan terbaru kenaikan pangkat PNS ini secara spesifik mengubah frekuensi pengusulan dari yang sebelumnya hanya enam kali dalam setahun menjadi dua belas kali.
Fleksibilitas ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi dan memastikan tidak ada lagi penundaan yang tidak perlu dalam proses kenaikan pangkat PNS.
Periode Kenaikan Pangkat PNS
Perubahan paling fundamental dalam aturan kenaikan pangkat PNS ini terletak pada periodisasinya.
Mari kita lihat perbandingan antara sistem lama dan baru:
Sistem Lama
Pengusulan kenaikan pangkat dibatasi pada periode-periode tertentu, yaitu enam kali dalam setahun.
Artinya, jika seorang PNS memenuhi syarat di luar periode tersebut, ia harus menunggu hingga jendela pengusulan berikutnya dibuka.
Sistem Baru
Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan. Pengusulan dapat dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya.
Lalu, kapan kenaikan pangkat PNS bisa diajukan sekarang?
Jawabannya adalah setiap bulan. Jika seorang ASN telah memenuhi semua syarat pada bulan Mei, instansinya dapat langsung mengusulkan kenaikan pangkatnya pada bulan Juni, tanpa harus menunggu periode Oktober seperti di masa lalu.
Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Penting untuk dicatat, meskipun periodenya diubah menjadi lebih fleksibel, syarat kenaikan pangkat PNS secara substantif tidak berubah.
Peraturan baru ini hanya mereformasi alur waktu pengusulan, bukan persyaratan dasarnya.
Secara umum, beberapa syarat utama untuk dapat diusulkan kenaikan pangkat antara lain:
- Memenuhi Masa Kerja: Telah bertugas minimal dalam jangka waktu tertentu di pangkat terakhirnya.
- Penilaian Kinerja (SKP): Memiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan predikat minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir.
- Tidak Ada Hukuman Disiplin: Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Kualifikasi Pendidikan: Salah satu kemudahan yang dibawa oleh aturan kenaikan pangkat pns terbaru ini adalah membantu ASN yang baru menyelesaikan studi. Banyak ASN yang sebelumnya terkendala dalam pencantuman gelar dan penyesuaian ijazah kini dapat lebih cepat mengajukan kenaikan pangkat setelah studinya selesai.
Dengan demikian, fokus utama bagi setiap ASN tetaplah pada peningkatan kinerja dan kompetensi untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat PNS.
Persiapan Matang di Era Persaingan Ketat
Dengan adanya percepatan karier melalui kebijakan baru kenaikan pangkat PNS, persaingan di dunia ASN untuk menunjukkan kinerja terbaik akan semakin ketat, baik di level PNS maupun PPPK.
Bagi Anda yang bercita-cita menjadi bagian dari reformasi birokrasi ini, persiapan sejak dini adalah kunci.
Tingkatkan peluang Anda dengan mengikuti bimbel cpns online di ASN Institute.
Tersedia ribuan soal ter-update dan pembahasan mendalam, Anda bisa berlatih secara efektif untuk menghadapi seleksi dan menjadi ASN yang kompeten.
Penutup
Penerbitan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 adalah langkah maju yang signifikan dalam modernisasi manajemen kepegawaian di Indonesia.
Kebijakan yang memungkinkan pengusulan kenaikan pangkat PNS setiap bulan adalah wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem yang lebih adil, menghargai kinerja, dan mendukung pengembangan karier ASN secara berkelanjutan.
Diharapkan, aturan baru ini dapat menjadi pendorong semangat bagi seluruh ASN untuk terus meningkatkan prestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi negara dan masyarakat.
Sumber Referensi:
https://www.medcom.id/pendidikan/jobseeker/JKR5mMQk-aturan-baru-bkn-kenaikan-pangkat-pns-bisa-diajukan-setiap-bulan
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8094480/usulan-kenaikan-pangkat-pns-bisa-tiap-bulan-mulai-oktober