Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 periode pertama dijadwalkan berlangsung mulai 30 Oktober hingga 1 November 2024.
Pada periode ini, peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi (MS) akan langsung mengikuti seleksi kompetensi yang akan diselenggarakan pada 2-19 Desember 2024.
Namun, bagi peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS), terdapat peluang untuk mengajukan sanggah selama masa sanggah PPPK yang berlangsung tiga hari setelah pengumuman hasil administrasi.
Apa Itu Masa Sanggah PPPK?
Masa sanggah PPPK adalah waktu yang diberikan kepada peserta yang tidak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan keberatan atau banding.

Pada tahap ini, peserta dapat meminta verifikasi ulang jika merasa bahwa ketidaklolosan mereka disebabkan oleh kesalahan verifikator, bukan kesalahan pribadi.
Proses ini penting bagi peserta yang ingin memastikan proses seleksi berjalan adil dan sesuai aturan.
Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024
Untuk seleksi PPPK tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur jadwal resmi masa sanggah sebagai berikut:
- Pengumuman Hasil Administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
- Masa Sanggah: 2 – 4 November 2024
- Proses Peninjauan Sanggah: 2 – 6 November 2024
- Pengumuman Hasil Pasca-Sanggah: 5 – 11 November 2024
Syarat Sanggah PPPK 2024
Pengajuan sanggah hanya dapat dilakukan jika kesalahan hasil seleksi berasal dari tim verifikator, bukan dari kesalahan peserta.

Sanggahan yang disampaikan harus realistis, akurat, dan didukung oleh bukti yang relevan. Pengajuan sanggah tidak akan diproses jika peserta mencoba memperbaiki kesalahan pribadi.
Oleh karena itu, pastikan syarat-syarat berikut terpenuhi:
- Kesalahan Verifikator: Sanggah hanya berlaku jika terjadi kesalahan dari pihak verifikator.
- Bukti Pendukung: Sediakan bukti nyata yang menunjukkan adanya kesalahan verifikasi.
- Alasan yang Jelas: Jelaskan alasan sanggah dengan tepat, sesuai kondisi sebenarnya.
Cara Sanggah PPPK 2024
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan sanggah selama masa sanggah PPPK melalui portal SSCASN BKN:
- Akses Situs SSCASN
Buka situs https://sscasn.bkn.go.id. - Login dengan NIK dan Kata Sandi
Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi akun SSCASN Anda.





