Penantian puluhan ribu calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan segera mencapai puncaknya.
Setelah melewati rangkaian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung ketat, kini semua mata tertuju pada satu momen krusial: pengumuman SKD IPDN.
Bagi lebih dari 28 ribu peserta yang telah berjuang memperebutkan 1.061 formasi, pengumuman SKD IPDN ini adalah gerbang penentu untuk bisa melaju ke tahapan seleksi berikutnya yang tak kalah berat.
Mengetahui kapan dan bagaimana cara mengecek hasilnya adalah informasi vital yang tidak boleh terlewatkan.
Pengumuman SKD IPDN

Sesuai dengan jadwal yang telah dirilis oleh panitia Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP), periode pengumuman SKD IPDN untuk tahun 2025 telah ditetapkan.
Ini adalah momen di mana seluruh hasil ujian yang telah dilaksanakan sejak 11 Agustus akan diumumkan secara serentak kepada publik.
Penting untuk dicatat, proses pengumuman SKD IPDN dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hasil ujian yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN akan diolah secara terpusat untuk memastikan objektivitas dan keadilan bagi seluruh peserta.
Pengumuman Hasil SKD IPDN

Jadi, kapan tepatnya pengumuman hasil SKD IPDN 2025 akan dirilis? Berdasarkan jadwal resmi yang tertera di laman SPCP IPDN, rangkaian jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan SKD: 11 – 26 Agustus 2025
- Pengolahan Nilai SKD: 23 – 29 Agustus 2025
- Pengumuman Hasil SKD: 27 – 31 Agustus 2025
Ini berarti, para peserta dapat mulai memantau portal resmi mulai hari Rabu, 27 Agustus 2025.
Rentang waktu hingga 31 Agustus diberikan untuk memastikan seluruh data dari berbagai titik lokasi ujian selesai diolah dan divalidasi.
Pengumuman hasil tes skd ipdn 2025 ini akan menjadi penentu siapa saja yang berhak melanjutkan perjuangan ke Tes Kesehatan Tahap I dan Tes Psikologi.
Memahami Aturan Kelulusan
Sebelum melihat pengumuman lulus skd ipdn 2025, penting bagi setiap peserta untuk memahami aturan kelulusannya.
Kelulusan tidak hanya ditentukan oleh total skor yang tinggi. Anda harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) untuk setiap komponen tes, yaitu:




