Jakarta – Titik terang mengenai nasib pegawai non-ASN atau honorer kategori tertentu kembali muncul. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan adanya kebijakan baru yang signifikan bagi para honorer R3.
Bagi tenaga honorer R3 yang tidak berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kini terbuka jalur untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan penting mengenai nasib honorer r3 ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, saat berada di Kota Sukabumi pada Senin, 21 April 2025.
Pengangkatan ini direncanakan akan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer. Kabar ini tentu menjadi angin segar dan jawaban atas pertanyaan mengenai nasib honorer r3 2025.
Memahami Kategori Honorer R3 dan Dasar Hukum Pengangkatan
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami apa itu honorer R3 artinya. Kategori Honorer R3 merujuk pada tenaga non-ASN yang datanya telah tercatat secara resmi dalam database BKN berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (MenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024.
Mereka adalah bagian dari kelompok honorer yang telah lama mengabdi dan datanya terverifikasi oleh pemerintah Pengangkatan PPPK honorer R3 menjadi paruh waktu ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
- Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025.
- Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengangkatannya.
Regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan proses pengangkatan honorer R3 ke status PPPK Paruh Waktu.
Mekanisme Pengangkatan: Tanpa Tes Ulang, Gaji Sama, Dapat NIP

Salah satu poin paling krusial dan menggembirakan dari kebijakan ini adalah mekanisme pengangkatannya. Kepala BKN Zudan Arif menegaskan bahwa tenaga honorer R3 yang sudah terdata di BKN tidak perlu mengikuti tes ulang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Untuk yang paruh waktu, mereka akan diangkat dengan gaji yang sama seperti sekarang dan diberikan nomor induk pegawai. Arahan Pak Presiden, tahun ini semua selesai,” ujar Zudan Arif.
Ini berarti, proses pengangkatan akan lebih fokus pada verifikasi data yang sudah ada di BKN dan pemenuhan persyaratan administrasi lainnya, tanpa membebani honorer dengan seleksi kompetensi ulang untuk status paruh waktu ini.
Mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK dan pada tahap awal akan menerima gaji setara dengan yang mereka terima saat ini sebagai honorer. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan sedikit kelegaan bagi para honorer R3.
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu: Tergantung Kemampuan Daerah
Meskipun status awal adalah PPPK Paruh Waktu, Kepala BKN juga membuka peluang bagi para honorer R3 ini untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu (Full Time).
Namun, realisasinya sangat bergantung pada kondisi dan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
“Nanti kalau daerah sudah punya uang, yang paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu dengan mengajukan formasi ke Kemenpan-RB, daerah wajib mengusulkan,” sambung Zudan.
Artinya, jika kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memungkinkan dan Pemda secara proaktif mengusulkan formasi PPPK Penuh Waktu ke KemenPANRB, maka status PPPK honorer R3 paruh waktu dapat ditingkatkan.
Contoh Implementasi di Daerah: Kasus Kabupaten Sukabumi

Untuk memberikan gambaran konkret, kebijakan ini sudah mulai disosialisasikan di daerah, salah satunya di Kabupaten Sukabumi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, mengonfirmasi hal ini.
Di Sukabumi, terdapat sekitar 4.880 tenaga honorer R3 yang terdata di BKN, terdiri dari 2.220 tenaga pendidik, 709 tenaga kesehatan, dan 1.951 tenaga teknis.
Teja memastikan bahwa mereka yang belum lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap, dimulai dari status paruh waktu, tanpa perlu tes lagi.
“Honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu terlebih dahulu, lalu bertahap ke status penuh waktu,” kata Teja Sumirat. “Proses pengangkatan akan dilakukan bertahap dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tetapi mereka tidak perlu tes lagi karena sudah terdaftar di BKN,” tegasnya.
Pemkab Sukabumi juga tengah mengusulkan agar masa kerja honorer yang panjang dapat menjadi salah satu pertimbangan afirmasi untuk mempercepat proses pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Namun, tantangan anggaran tetap ada, mengingat belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari total APBD. Solusi seperti zero growth (pertumbuhan nol) dalam penambahan ASN mungkin perlu diterapkan secara selektif.
Kepastian Nasib Honorer R3 2025

Kebijakan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu ini memberikan jawaban signifikan terhadap pertanyaan mengenai nasib honorer r3 2025.
Dibandingkan dengan nasib honorer r3 2024 yang mungkin masih penuh ketidakpastian, langkah pemerintah di tahun 2025 ini menawarkan jalur yang lebih jelas, meskipun bertahap.
Poin pentingnya adalah adanya pengakuan status melalui pemberian NIP dan jaminan tidak perlu tes ulang untuk tahap awal ini.
Persiapan Menyongsong Status Baru (Bagi yang Masih Berpeluang Tes)
Meskipun jalur PPPK Paruh Waktu tanpa tes ulang terbuka bagi honorer R3 yang terdata dan tidak lolos CPNS, penting bagi seluruh calon ASN, termasuk honorer yang mungkin masih berkesempatan mengikuti seleksi PPPK Penuh Waktu di masa depan (jika formasi dibuka), untuk terus meningkatkan kompetensi.
Persiapan menghadapi Seleksi Kompetensi PPPK (Manajerial, Sosiokultural, Teknis, Wawancara) tetap relevan. Untuk membantu memaksimalkan persiapan, ASN Institute menyediakan platform Try Out PPPK Online berbasis CAT yang sesuai standar BKN. Latih kemampuan Anda dengan soal-soal prediksi terbaru dan tingkatkan peluang Anda!
Penutup
Kebijakan pengangkatan honorer R3 yang tidak lolos CPNS menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa tes ulang adalah langkah konkret pemerintah untuk memberikan kepastian status dan mengakomodasi pengabdian para tenaga non-ASN yang terdata di BKN. Dimulai pada tahun anggaran 2025, proses ini diharapkan dapat tuntas sesuai arahan Presiden.
Meskipun tahap awal adalah paruh waktu, peluang untuk menjadi PPPK Penuh Waktu tetap terbuka, bergantung pada kemampuan anggaran daerah dan usulan formasi ke pusat.
Para honorer R3 diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari BKN dan Pemda masing-masing. Kebijakan ini menjadi jawaban penting atas nasib honorer r3 ke depan, memberikan harapan baru bagi ribuan abdi negara non-ASN di seluruh Indonesia.
Sumber Refrensi:
https://www.detik.com/jabar/berita/d-7878361/honorer-r3-tak-lolos-cpns-akan-jadi-pppk-paruh-waktu
https://www.batastimor.com/nasional/80514998056/keputusan-baru-pegawai-honorer-kategori-r3-kini-dapat-pppk-paruh-waktu-tanpa-tes-lagiC