Jakarta – Titik terang mengenai nasib pegawai non-ASN atau honorer kategori tertentu kembali muncul. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan adanya kebijakan baru yang signifikan bagi para honorer R3.
Bagi tenaga honorer R3 yang tidak berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kini terbuka jalur untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan penting mengenai nasib honorer r3 ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, saat berada di Kota Sukabumi pada Senin, 21 April 2025.
Pengangkatan ini direncanakan akan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer. Kabar ini tentu menjadi angin segar dan jawaban atas pertanyaan mengenai nasib honorer r3 2025.
Memahami Kategori Honorer R3 dan Dasar Hukum Pengangkatan
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami apa itu honorer R3 artinya. Kategori Honorer R3 merujuk pada tenaga non-ASN yang datanya telah tercatat secara resmi dalam database BKN berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (MenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024.
Mereka adalah bagian dari kelompok honorer yang telah lama mengabdi dan datanya terverifikasi oleh pemerintah Pengangkatan PPPK honorer R3 menjadi paruh waktu ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
- Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025.
- Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengangkatannya.
Regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan proses pengangkatan honorer R3 ke status PPPK Paruh Waktu.
Mekanisme Pengangkatan: Tanpa Tes Ulang, Gaji Sama, Dapat NIP

Salah satu poin paling krusial dan menggembirakan dari kebijakan ini adalah mekanisme pengangkatannya. Kepala BKN Zudan Arif menegaskan bahwa tenaga honorer R3 yang sudah terdata di BKN tidak perlu mengikuti tes ulang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
\”Untuk yang paruh waktu, mereka akan diangkat dengan gaji yang sama seperti sekarang dan diberikan nomor induk pegawai. Arahan Pak Presiden, tahun ini semua selesai,\” ujar Zudan Arif.





