Besaran gaji PPPK 2026 masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut tetap menjadi standar penggajian nasional karena pemerintah belum menerbitkan aturan baru sebagai penggantinya.
Menariknya, melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, kedudukan PPPK kini diakui secara resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat, terutama dalam menjamin kesetaraan hak, tunjangan, hingga perlindungan kerja yang kini disejajarkan dengan PNS.
Jadi, status PPPK bukan lagi sekadar tenaga kontrak biasa, melainkan pegawai negara dengan hak yang terlindungi sepenuhnya.
Lantas, dengan status yang kini semakin setara, berapa nominal gaji pokok yang akan diterima setiap golongan di tahun 2026? Berikut rincian selengkapnya.
Besaran Gaji PPPK 2026 per Golongan

Struktur gaji pokok P3K 2026 ditentukan berdasarkan dua hal utama, yakni tingkat pendidikan dan masa kerja golongan yang biasa disingkat MKG.
MKG adalah sistem kenaikan berkala, artinya gaji Anda akan naik secara otomatis seiring bertambahnya waktu kerja.
Semakin lama Anda bekerja sebagai PPPK, semakin tinggi gaji yang akan Anda terima. Untuk detail ringkasnya, berikut tabel gaji P3K 2026 terbaru berdasarkan golongannya.
| Golongan | Gaji Terendah (MKG 0) | Gaji Tertinggi (MKG Max) |
| I | Rp 1.938.500 | Rp 2.900.900 |
| II | Rp 2.116.900 | Rp 3.071.200 |
| III | Rp 2.206.500 | Rp 3.201.200 |
| IV | Rp 2.299.800 | Rp 3.336.600 |
| V | Rp 2.511.500 | Rp 4.189.900 |
| VI | Rp 2.742.800 | Rp 4.367.100 |
| VII | Rp 2.858.800 | Rp 4.551.800 |
| VIII | Rp 2.979.700 | Rp 4.744.400 |
| IX | Rp 3.203.600 | Rp 5.261.500 |
| X | Rp 3.339.100 | Rp 5.484.000 |
| XI | Rp 3.480.300 | Rp 5.716.000 |
| XII | Rp 3.627.500 | Rp 5.957.800 |
| XIII | Rp 3.781.000 | Rp 6.209.800 |
| XIV | Rp 3.940.900 | Rp 6.472.500 |
| XV | Rp 4.107.600 | Rp 6.746.200 |
| XVI | Rp 4.281.400 | Rp 7.031.600 |
| XVII | Rp 4.462.500 | Rp 7.329.000 |
Ringkasan Tabel Gaji PPPK 2026 | Sumber: Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Soal kenaikan gaji P3K 2026, hingga awal Februari 2026 pemerintah belum menetapkan kebijakan baru secara nasional.
Struktur yang berlaku saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang pada waktu ditetapkan memberikan penyesuaian sekitar 8% dari struktur sebelumnya. Pembahasan untuk penyesuaian ke depannya sedang dalam tahap evaluasi oleh pemerintah pusat.
Jadi, kalau Anda bertanya gaji PPPK 2026 naik berapa persen, jawabannya saat ini adalah belum ada angka resmi yang baru.
Adapun penetapan golongan awal bagi PPPK dilakukan berdasarkan ijazah yang digunakan saat melamar. Berikut rincian pembagian golongan serta rentang gaji pokoknya:
1. Lulusan SD (Sekolah Dasar)
Pegawai dengan ijazah Sekolah Dasar (SD) atau sederajat akan menempati Golongan I. Berdasarkan tabel gaji terbaru, mereka menerima gaji pokok mulai dari Rp 1.938.500 hingga maksimal Rp 2.900.900.
Adapun dalam birokrasi PPPK, Golongan II dan III berfungsi sebagai ruang bagi lulusan SD untuk mendapatkan kenaikan gaji secara bertahap.
Artinya, meskipun mereka tidak naik jenjang pendidikan, masa kerja yang panjang akan membuat gaji mereka merayap naik masuk ke skala nominal yang setara dengan Golongan II dan III.
2. Lulusan SMP Sederajat
Bagi pelamar dengan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, penetapan golongan langsung dimulai dari Golongan IV. Gaji pokok untuk jenjang ini berada di rentang Rp 2.299.800 sampai dengan Rp 3.336.600.
3. Lulusan SLTA / Diploma I Sederajat
Lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), SMA, SMK, dan Diploma I (D1) akan diklasifikasikan ke dalam Golongan V. Gaji pokok awal yang diterima adalah Rp 2.511.500 dengan potensi maksimal hingga Rp 4.189.900.
4. Lulusan Diploma II (D2)
Pelamar dengan ijazah Diploma II (D2) akan ditetapkan masuk ke dalam Golongan VI. Besaran gaji pokok untuk golongan ini dimulai dari angka Rp 2.742.800 dan dapat mencapai Rp 4.367.100.
5. Lulusan Diploma III (D3)
Untuk lulusan Diploma III (D3), pemerintah menetapkan penempatan pada Golongan VII. Pegawai di golongan ini mendapatkan gaji pokok awal sebesar Rp 2.858.800 dengan batas maksimal mencapai Rp 4.551.800.
6. Lulusan Sarjana (S1) / Diploma IV (D4)

Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) umumnya masuk ke Golongan IX. Gaji pokok awalnya adalah Rp 3.203.600 dan dapat meningkat hingga Rp 5.261.500 seiring bertambahnya masa kerja.
7. Lulusan Pascasarjana S2 (Magister)
Individu dengan latar belakang pendidikan S2 yang linier dengan jabatannya akan langsung ditempatkan pada Golongan X. Gaji pokok yang diterima mulai dari Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000. Golongan ini biasanya diperuntukkan bagi tenaga ahli atau dosen.
8. Lulusan Pascasarjana S3 (Doktor)
Jenjang pendidikan tertinggi (S3) akan mendapatkan posisi awal di Golongan XI. Gaji pokoknya dimulai dari Rp 3.480.300 dan dapat meningkat hingga Rp 5.716.000.
Pada tabel gaji PPPK 2026 sebelumnya, terdapat golongan XII hingga XVII. Nah, golongan-golongan tinggi (XII sampai XVII) tersebut disediakan bagi pegawai yang sudah mencapai level ahli atau senior, seperti Dokter Spesialis, Peneliti Utama, hingga Profesor.
Artinya, meskipun Anda masuk menggunakan ijazah S1 di Golongan IX, Anda tetap punya peluang untuk terus naik golongan dan mendapatkan penghasilan maksimal seiring berkembangnya karier Anda.
Selain itu, di luar gaji pokok, perlu Anda ketahui juga bahwa PPPK kini berhak mendapatkan tunjangan yang setara dengan PNS berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018. Sangat menjanjikan, bukan?
Jadi, jika Anda saat ini sedang dalam tahap persiapan untuk mendaftar seleksi P3K dan benar-benar berambisi untuk lolos, maka persiapkan diri Anda semaksimal mungkin dari sekarang, terutama untuk menghadapi tes CAT yang pasti ada pada seleksi PPPK di semua instansi.
Nah, dengan mengikuti program bimbel PPPK di ASN Institute, Anda bisa melatih kesiapan melalui simulasi ujian yang meniru persis kondisi tes aslinya.
Mulai dari tampilan sistem, manajemen waktu, hingga bobot soal, semuanya dibuat sangat mirip dengan tes asli.
Tak hanya itu, Anda bisa langsung melihat skor secara real-time dan memantau peringkat nasional untuk mengukur sejauh mana daya saing Anda dibanding ribuan peserta lainnya.
Jadi, jangan tunggu nanti! Mantapkan persiapan CAT PPPK Anda bersama ASN Institute sekarang juga!
Penutup
Nah, itulah penjabaran lengkap tentang gaji PPPK 2026 dan penggolongan berdasarkan tingkat pendidikannya.
Sekarang Anda sudah tahu, kan, kalau karier di PPPK itu punya masa depan yang jelas dan bisa terus berkembang melampaui ijazah awal? Jadi, tidak perlu ragu lagi untuk mencoba!
Fokus persiapkan diri Anda, tetap optimis, dan tetap semangat untuk mengejar formasi impian Anda. Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan informasi seputar PPPK agar tidak ketinggalan info penting ya!
Sumber referensi:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/276756/perpres-no-11-tahun-2024 https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023





