Gaji pensiunan PNS dibayarkan rutin setiap tanggal 1 melalui PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) atau Kantor Pos.
Besaran yang diterima setiap bulan berkisar bergantung pada golongan dan masa kerja terakhirnya, berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Besaran tersebut mengacu pada peraturan gaji pensiun PNS terbaru, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2024.
Pemerintah resmi menaikkan gaji pensiun PNS naik sebesar 12 persen melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pensiunan PNS, janda, duda, serta yatim piatu dari PNS yang meninggal dunia.
Hingga saat ini, tidak ada kenaikan tambahan untuk tahun 2026, sehingga besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP 8/2024. Untuk informasi selengkapnya, mari simak artikel ini sampai akhir.
Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut rincian tabel gaji pensiunan PNS terbaru berdasarkan masing-masing golongan sesuai PP No. 8 Tahun 2024.
Golongan I
Golongan I umumnya diisi oleh PNS lulusan SMP hingga SMA yang menempati posisi pelaksana, seperti petugas kebersihan, pengemudi dinas, atau tenaga teknis lapangan tingkat dasar.
| Golongan | Estimasi Gaji Pensiun |
| IA | Rp1.748.100 – Rp1.962.200 |
| IB | Rp1.748.100 – Rp2.077.300 |
| IC | Rp1.748.100 – Rp2.165.200 |
| ID | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
Golongan II
Golongan II biasanya diisi oleh lulusan SMA, SMK, D1, hingga D3. Contoh jabatannya antara lain pengadministrasi umum, teknisi junior, hingga perawat pelaksana.
| Golongan | Estimasi Gaji Pensiun |
| IIA | Rp1.748.100 – Rp2.833.900 |
| IIB | Rp1.748.100 – Rp2.953.800 |
| IIC | Rp1.748.100 – Rp3.078.700 |
| IID | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
Golongan III
Golongan III adalah golongan yang paling banyak diisi oleh lulusan S1, termasuk sebagian D4 yang memenuhi syarat. Jabatan yang umum antara lain guru, analis kebijakan, dokter pertama, hingga auditor muda.
| Golongan | Estimasi Gaji Pensiun |
| IIIA | Rp1.748.100 – Rp3.558.800 |
| IIIB | Rp1.748.100 – Rp3.709.200 |
| IIIC | Rp1.748.100 – Rp3.866.100 |
| IIID | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
Golongan IV
Golongan IV adalah pangkat tertinggi dalam struktur ASN. Jabatan yang ada di golongan ini mencakup guru besar, pejabat eselon tinggi, dan spesialis senior di berbagai instansi pemerintah.
| Golongan | Estimasi Gaji Pensiun |
| IVA | Rp1.748.100 – Rp4.200.000 |
| IVB | Rp1.748.100 – Rp4.377.800 |
| IVC | Rp1.748.100 – Rp4.562.900 |
| IVD | Rp1.748.100 – Rp4.755.900 |
| IVE | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Cara Menghitung Gaji Pensiun PNS
Gunakan rumus dasar sebagai berikut untuk menghitung berapa persen gaji pensiun PNS:
Pensiun Pokok = Gaji Pokok Terakhir x Persentase Masa Kerja
Jika masa kerja penuh (minimal 20 tahun), persentasenya mencapai 75 persen dari gaji pokok terakhir. Semakin pendek masa kerja, semakin kecil persentasenya.
Selain masa kerja, ada dua faktor lain yang memengaruhi hasil akhirnya, yaitu golongan terakhir saat pensiun dan jabatan yang diemban. Berikut contoh perhitungan gaji pensiun PNS:
Seorang PNS pensiun di golongan IIIB dengan gaji pokok terakhir Rp3.900.000 dan masa kerja 28 tahun (persentase 75 persen), maka cara hitung gaji pensiun PNS pokoknya adalah:
Rp3.900.000 x 75% = Rp2.925.000 per bulan.
Nah, angka tersebut juga yang akan menjadi dasar perhitungan seluruh tunjangan pensiun PNS yang akan diterima setiap bulan.
Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS

Selain gaji pokok pensiun, ada beberapa tunjangan pensiun PNS yang masih diterima setiap bulan. Lantas, tunjangan pensiun PNS apa saja? Berikut rinciannya:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan pensiunan PNS untuk keluarga terdiri dari dua komponen. Pertama, tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiun.
Kedua, tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, maksimal dua anak, dengan syarat anak belum berusia 21 tahun, belum bekerja, dan belum menikah.
Jika pasangan sama-sama PNS atau pensiunan PNS, tunjangan hanya diberikan kepada yang gajinya lebih tinggi.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pensiun PNS berupa pangan dihitung berdasarkan jumlah jiwa dalam keluarga, maksimal empat jiwa (pensiunan, pasangan, dan dua anak). Nilainya setara dengan harga 10 kg beras per jiwa per bulan.
Dengan harga beras pemerintah sekitar Rp7.242 per kilogram, setiap jiwa mendapat sekitar Rp72.420 per bulan. Tunjangan ini disalurkan bersamaan dengan pembayaran pensiun pokok.
3. Gaji Ke-13
Gaji ke-13 juga termasuk dalam hak pensiunan PNS. Pencairannya biasanya dilakukan pada bulan Juni atau Juli setiap tahun, dengan besaran yang mengacu pada total penghasilan bulan Mei, yaitu pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Gaji ke-13 tidak dipotong iuran, namun bisa dikenakan pajak jika memenuhi ambang batas kena pajak.
4. Tunjangan Kemahalan (Papua)
Tunjangan pensiun PNS ini bersifat geografis dan hanya berlaku bagi pensiunan yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Besarannya adalah 12 persen dari pensiun pokok, ditambah komponen tunjangan daerah yang berlaku. Dasar hukumnya adalah PP Nomor 35 Tahun 1957.
Setelah memahami besaran gaji pensiunan PNS beserta berbagai komponen yang menyertainya, dapat disimpulkan bahwa menjadi aparatur sipil negara tidak hanya memberikan penghasilan selama masa kerja, tetapi juga jaminan finansial di masa pensiun.
Bahkan, terdapat berbagai tunjangan yang tetap dapat dinikmati oleh keluarga, termasuk pasangan dan anak, sehingga stabilitas ekonomi tetap terjaga dalam jangka panjang.
Tidak heran jika profesi PNS masih menjadi salah satu pekerjaan yang paling diminati di Indonesia. Selain menawarkan kepastian karier, sistem pensiun dan berbagai fasilitas yang menyertainya membuat profesi ini aman untuk masa depan.
Nah, jika Anda termasuk salah satu orang yang bertekad untuk menjadi PNS, maka Anda harus mempersiapkan diri sematang mungkin.
Setiap tahunnya, jutaan peserta bersaing memperebutkan formasi yang terbatas. Tanpa persiapan yang matang, peluang untuk lolos bisa terasa kecil.
Oleh karena itu, untuk membantu Anda memahami pola soal dan strategi menghadapi ujian CAT secara lebih efektif, ASN Institute hadir dengan Bimbel CPNS Online & Offline.
Anda akan menerima fasilitas 50x kelas live, 45+ materi pembelajaran, lebih dari 100 video tips dan trik menjawab soal, serta 30+ tryout HOTS yang dirancang sesuai dengan pola seleksi terbaru.
Selain itu, Anda juga mendapatkan akses bank soal, simulasi ujian CAT, pembahasan soal bersama mentor profesional, serta rapor kemampuan untuk memantau perkembangan belajar secara berkala. Jadi, persiapkan diri Anda bersama ASN Insitute dari sekarang!
Kesimpulan
Demikian penjelasan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS terbaru yang mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024, dengan kenaikan 12 persen yang berlaku sejak Januari 2024.
Mengenai gaji pensiun PNS yang meninggal dunia, tentu saja tidak serta-merta berhenti. Janda atau duda dari PNS yang meninggal tetap berhak menerima tunjangan pensiun PNS meninggal sebesar 36 persen dari pensiun pokok yang seharusnya diterima.
Jika tidak ada janda atau duda, hak pensiun bisa diteruskan kepada anak yang memenuhi syarat, atau dalam kondisi tertentu kepada orang tua dari PNS yang meninggal saat masih aktif bertugas.
Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai






