Jakarta – Rencana ambisius pemindahan ASN ke IKN (Ibu Kota Nusantara) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan publik dan topik hangat dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.
Meskipun komitmen untuk memindahkan pusat pemerintahan terus berjalan, dinamika politik pasca pergantian kekuasaan dan kesiapan infrastruktur menjadi faktor utama yang menyebabkan maju mundurnya realisasi kebijakan strategis ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru-baru ini mengumumkan penundaan jadwal pemindahan asn ke ikn yang semula direncanakan pada Oktober 2024.
Keputusan ini diambil mengingat berbagai penyesuaian yang perlu dilakukan, termasuk perubahan struktur kementerian di bawah Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan kesiapan hunian bagi para ASN.
Jadwal Baru Pemindahan ASN ke IKN

Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Otorita IKN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa, 22 April 2025, menjelaskan alasan utama penundaan pemindahan asn ikn.
Menurutnya, perubahan postur kementerian dan lembaga memerlukan proses konsolidasi data kepegawaian dan analisis ulang terhadap calon ASN yang akan dipindahkan.
“Pemindahan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian dan lembaga,” ujar Rini.
Surat penundaan resmi bahkan telah disampaikan kepada seluruh kementerian/lembaga dan ASN pada 24 Januari 2025.
Lebih lanjut, Menteri Rini menegaskan bahwa jadwal pemindahan asn ke ikn kini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.
Hingga saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur detail peraturan pemindahan asn ke ikn juga belum ditandatangani.
Meskipun ditunda dari jadwal awal, Kemenpan RB akan memproses kembali persiapan pemindahan ASN ke IKN pada tahun 2026.
Langkah ini mencakup penapisan ulang ASN yang akan dipindahkan, disesuaikan dengan struktur organisasi baru dan prioritas strategis pemerintahan ke depan.
“Tahun 2026 kami akan melakukan penapisan ulang agar proses pemindahan ini selaras dengan prioritas nasional,” tegas Rini.
Skema Pemindahan ASN ke IKN

Pemerintah telah merancang skema pemindahan asn ke ikn secara bertahap dalam tiga fase utama:
- Fase Pertama: Fokus pada pemindahan ASN dari unit kerja strategis yang mendukung langsung Presiden dan Wakil Presiden. Kementerian Koordinator (Kemenko), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kemenpan RB, serta institusi keamanan seperti TNI dan Polri menjadi prioritas utama. ASN yang sudah berkeluarga pada tahap ini dijanjikan akan mendapatkan satu unit hunian dinas dan tunjangan khusus.
- Fase Kedua: Melibatkan ASN hasil seleksi CPNS 2024 serta penerapan sistem kantor dan layanan bersama (shared office dan shared service system). Mutasi dari pemerintah daerah Kalimantan Timur juga akan dipertimbangkan dalam fase ini.
- Fase Ketiga: Fokus pada implementasi sistem pemerintahan digital (smart government) baik di IKN maupun Jakarta, serta melanjutkan relokasi ASN lainnya.
Target awal, seperti yang diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, adalah Otorita IKN siap menampung sekitar 9.500 ASN pada gelombang awal, dan diharapkan meningkat menjadi 15.000 hingga 20.000 ASN pada tahun 2028.
Kesiapan Infrastruktur Jadi Sorotan DPR

Di tengah pembahasan kapan pemindahan asn ke ikn akan terealisasi, kesiapan infrastruktur, terutama hunian bagi ASN, menjadi sorotan tajam dari Komisi II DPR RI.
Rifqinizamy Karsayuda menilai strategi pemindahan belum matang, terutama terkait penyediaan hunian yang baru sekitar 13.000 unit, padahal jumlah ASN yang akan dipindahkan jauh lebih besar.
“Pemberian hunian gratis bagi seluruh ASN tidak realistis apabila hanya mengandalkan APBN. Pihak ketiga harus diundang dan harus ada kebijakan yang lebih konkret,” kata Rifqi.
Ia mencontohkan skema hunian gratis hanya untuk pejabat, sementara ASN lain bisa mendapatkan hunian murah bersubsidi.
Anggota Komisi II DPR lainnya, Giri Ramanda N. Kiemas, juga mempertanyakan kesanggupan Otorita IKN dalam menyiapkan fasilitas yang layak.
“Saya ingin fokus, bagaimana kesanggupan OIKN dalam menempatkan, berapa lama lagi atau berapa banyak lagi proses infrastruktur yang mesti disiapkan agar benar-benar layak untuk memindahkan sebuah ibu kota,” ujar Giri.
BKN Siapkan Aplikasi untuk Proses Perpindahan ASN
Dari sisi teknis kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan kesiapannya. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan fitur aplikasi khusus dalam sistem ASN Digital untuk mempermudah proses administrasi pemindahan ASN ke IKN.
“Sampai nanti menunggu dari rencana kapan akan dilaksanakan. Secara sistem sudah kami siapkan,” kata Zudan. Fitur tersebut akan memungkinkan ASN mengisi data diri, mendapatkan informasi lokasi penempatan, bahkan hingga detail blok hunian di rusun atau tower yang dikoordinasikan dengan Otorita IKN.
Namun, hingga saat ini, BKN belum menerima data kepegawaian dari instansi untuk diverifikasi terkait penempatan di IKN.



