Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kembali memberikan kabar gembira terkait kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebuah kebijakan baru mengenai uang makan PNS, TNI, dan Polri untuk Tahun Anggaran 2026 telah resmi ditetapkan.
Ketentuan ini menjadi sorotan karena tidak hanya memberikan kepastian anggaran, tetapi juga memperjelas mekanisme pemberian tunjangan harian ini.
Bagi para PNS dan calon abdi negara, memahami rincian uang makan PNS ini sangatlah penting.
Peraturan Uang Makan PNS Terbaru

Landasan hukum utama yang mengatur uang makan PNS terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Salah satu poin paling krusial dalam peraturan uang makan pns terbaru ini adalah penegasan bahwa uang makan asn hanya diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja.
Besaran yang diterima pun akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif yang dihadiri oleh pegawai tersebut.
Ini berarti, sistemnya bersifat fleksibel mengikuti kehadiran. Jika seorang PNS masuk kerja penuh selama sebulan, maka ia akan menerima uang makan asn secara maksimal.
Sebaliknya, jika ada hari di mana ia tidak masuk kerja (tanpa keterangan yang sah), maka nominalnya akan otomatis berkurang.
Bagaimana dengan Pensiunan?
Aturan baru ini juga memperjelas posisi pensiunan. Mereka tidak lagi berhak menerima tunjangan makan, karena sudah tidak terikat kewajiban untuk hadir di kantor.
Namun, sebagai kompensasi, pemerintah tetap memberikan Tunjangan Pangan (atau tunjangan beras) untuk menjamin kesejahteraan mereka.
Tunjangan Uang Makan PNS

Tunjangan uang makan PNS ini diberikan sebagai komponen tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Tujuannya adalah untuk membantu menopang kebutuhan konsumsi harian para abdi negara dalam menjalankan tugasnya.
Lalu, berapa uang makan pns yang akan diterima? Besaran uang makan pns 2025 (yang akan berlaku untuk anggaran 2026) ditetapkan bervariasi, disesuaikan dengan jenjang golongan.
Berikut adalah rincian uang makan pns pergolongan per hari:
- Golongan I: Rp35.000 per hari




