Jakarta – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di Indonesia! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah secara resmi menetapkan besaran uang lembur ASN serta uang makan lembur untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan ini juga berlaku untuk tenaga non-ASN yang mendukung operasional instansi pemerintah. Regulasi penting mengenai uang lembur asn 2025 (yang akan berlaku untuk anggaran 2026) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
PMK ini telah ditandatangani dan mulai berlaku efektif sejak 20 Mei 2025, menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) mereka.
Penetapan standar biaya masukan ini, termasuk rincian uang lembur pns asn dan pppk, merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih akurat, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum terkait hak-hak pegawai.
Aturan Uang Lembur ASN dan Mekanismenya

Sebelum merinci besarannya, penting untuk memahami esensi dari aturan uang lembur asn. Uang lembur adalah bentuk kompensasi finansial yang diberikan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal yang telah ditetapkan.
Namun, pemberian kompensasi ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa poin krusial dalam tata cara pembayaran uang lembur asn:
- Surat Perintah Resmi: Uang lembur hanya dapat diberikan jika pekerjaan lembur tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dari pejabat yang berwenang di instansi masing-masing. Ini menekankan aspek akuntabilitas dan kebutuhan riil pekerjaan.
- Uang Makan Lembur: Selain uang lembur per jam, pegawai juga berhak atas uang makan lembur. Syaratnya, pegawai tersebut harus bekerja lembur minimal 2 jam secara berturut-turut. Uniknya, uang makan lembur ini hanya diberikan paling banyak 1 kali per hari, berapapun lamanya durasi lembur melebihi 2 jam tersebut.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan kebutuhan dasar pegawai yang mendedikasikan waktu ekstra di luar jam kerja normal tetap terpenuhi, sekaligus menjaga efisiensi anggaran.
Rincian Besaran Uang Lembur ASN 2026 (Berlaku untuk PNS & PPPK)

PMK Nomor 32 Tahun 2025 merinci dengan jelas perhitungan uang lembur asn yang dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan. Ini mencerminkan prinsip proporsionalitas sesuai dengan jenjang dan tanggung jawab pekerjaan. Berikut rinciannya:
- Uang Lembur per Jam untuk ASN (PNS dan PPPK):
- Golongan I: Rp 18.000 per jam
- Golongan II: Rp 24.000 per jam
- Golongan III: Rp 30.000 per jam
- Golongan IV: Rp 36.000 per jam
- Uang Makan Lembur per Hari untuk ASN (PNS dan PPPK):
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Besaran uang lembur asn 2025 (untuk anggaran 2026) ini sama seperti yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, menunjukkan konsistensi pemerintah dalam standar biaya masukan terkait lembur.
Uang Lembur untuk Tenaga Non-ASN
Pemerintah juga tidak melupakan peran penting tenaga non-ASN yang turut mendukung jalannya roda pemerintahan. PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi mereka:
- Uang Lembur per Jam untuk Non-ASN:
- Tenaga Honorer: Rp 20.000 per jam
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp 13.000 per jam
- Uang Makan Lembur per Hari untuk Non-ASN:
- Tenaga Honorer: Rp 31.000 per hari (perlu dikoreksi, sumber Pikiran Rakyat menyebut “per jam” kemungkinan salah ketik, seharusnya “per hari” seperti ASN dan kategori non-ASN lainnya).
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp 30.000 per hari
Ketentuan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap seluruh elemen yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
Harapan dari Penetapan Uang Lembur ASN Terbaru

Penetapan aturan uang lembur asn melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini diharapkan membawa beberapa dampak positif:
- Kepastian Hukum: Memberikan kejelasan dan dasar hukum yang kuat bagi pegawai mengenai hak mereka terkait kerja lembur.
- Apresiasi dan Motivasi: Besaran yang ditetapkan diharapkan menjadi stimulus dan bentuk penghargaan atas dedikasi pegawai yang bekerja ekstra.
- Penyusunan Anggaran yang Akurat: Standar biaya masukan ini membantu kementerian/lembaga dalam menyusun anggaran yang lebih transparan dan akurat.
- Peningkatan Produktivitas: Dengan kompensasi yang layak, semangat kerja dan produktivitas ASN serta tenaga non-ASN diharapkan meningkat, yang berujung pada kualitas pelayanan publik yang lebih baik.
Namun, penting juga untuk diingat bahwa kerja lembur harus tetap berdasarkan kebutuhan riil dan surat perintah resmi, bukan menjadi rutinitas tanpa dasar yang jelas. Efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerja lembur tetap menjadi kunci.



