Gaji pensiunan PNS dibayarkan rutin setiap tanggal 1 melalui PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) atau Kantor Pos.
Besaran yang diterima setiap bulan berkisar bergantung pada golongan dan masa kerja terakhirnya, berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Besaran tersebut mengacu pada peraturan gaji pensiun PNS terbaru, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2024.
Pemerintah resmi menaikkan gaji pensiun PNS naik sebesar 12 persen melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pensiunan PNS, janda, duda, serta yatim piatu dari PNS yang meninggal dunia.
Hingga saat ini, tidak ada kenaikan tambahan untuk tahun 2026, sehingga besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP 8/2024. Untuk informasi selengkapnya, mari simak artikel ini sampai akhir.
Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Berikut rincian tabel gaji pensiunan PNS terbaru berdasarkan masing-masing golongan sesuai PP No. 8 Tahun 2024.
Golongan I
Golongan I umumnya diisi oleh PNS lulusan SMP hingga SMA yang menempati posisi pelaksana, seperti petugas kebersihan, pengemudi dinas, atau tenaga teknis lapangan tingkat dasar.
| Golongan | Estimasi Gaji Pensiun |
| IA | Rp1.748.100 – Rp1.962.200 |
| IB | Rp1.748.100 – Rp2.077.300 |
| IC | Rp1.748.100 – Rp2.165.200 |
| ID | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
Golongan II
Golongan II biasanya diisi oleh lulusan SMA, SMK, D1, hingga D3. Contoh jabatannya antara lain pengadministrasi umum, teknisi junior, hingga perawat pelaksana.
| Golongan | Estimasi Gaji Pensiun |
| IIA | Rp1.748.100 – Rp2.833.900 |
| IIB | Rp1.748.100 – Rp2.953.800 |
| IIC | Rp1.748.100 – Rp3.078.700 |
| IID | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
Golongan III
Golongan III adalah golongan yang paling banyak diisi oleh lulusan S1, termasuk sebagian D4 yang memenuhi syarat. Jabatan yang umum antara lain guru, analis kebijakan, dokter pertama, hingga auditor muda.
| Golongan | Estimasi Gaji Pensiun |
| IIIA | Rp1.748.100 – Rp3.558.800 |
| IIIB | Rp1.748.100 – Rp3.709.200 |
| IIIC | Rp1.748.100 – Rp3.866.100 |
| IIID | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
Golongan IV
Golongan IV adalah pangkat tertinggi dalam struktur ASN. Jabatan yang ada di golongan ini mencakup guru besar, pejabat eselon tinggi, dan spesialis senior di berbagai instansi pemerintah.





