Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenham 2026 telah resmi dirilis pada 30 Januari 2026. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), jangan berkecil hati terlebih dahulu. Anda masih memiliki kesempatan untuk memperjuangkan hak Anda melalui mekanisme sanggah.
Cara sanggah PPPK KemenHAM 2026 dapat dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN. Namun, sebelum melakukan sanggah, pahami terlebih dahulu apa itu masa sanggah P3K, aturan, serta langkah-langkah yang harus diikuti agar sanggahan Anda dapat diterima dan diproses dengan baik.
Apa itu Masa Sanggah PPPK?

Masa sanggah PPPK adalah periode waktu yang diberikan kepada peserta seleksi untuk mengajukan keberatan atau bantahan terhadap hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “sanggah” memiliki arti membantah atau mengusulkan pendapat baru terhadap suatu keputusan.
Jadi, sederhananya, masa sanggah ini adalah kesempatan bagi Anda yang merasa hasil penilaian administrasi tidak sesuai atau mengandung kesalahan dari pihak verifikator untuk mengajukan pembelaan.
Selama masa sanggah berlangsung, Anda bisa menyampaikan argumen atau klarifikasi terkait berkas yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Sanggahan yang diajukan nantinya akan ditinjau kembali oleh panitia seleksi instansi terkait, dan hasilnya akan diumumkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Perlu diingat bahwa kesempatan sanggah hanya diberikan satu kali, sehingga Anda harus memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.
Jadwal Masa Sanggah PPPK Kemenham 2026
Berdasarkan pengumuman resmi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, masa sanggah PPPK Kemenham 2026 dibuka mulai tanggal 31 Januari hingga 2 Februari 2026.
Setelah masa sanggah berakhir, panitia seleksi akan melakukan verifikasi dan peninjauan kembali terhadap seluruh sanggahan yang masuk. Hasil dari proses sanggah ini akan diumumkan pada 4 Februari 2026.
Bagi pelamar yang sanggahannya diterima, status Anda akan berubah dari TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.
Selain itu, berikut adalah timeline lengkap PPPK Kemenham 2026 yang perlu Anda perhatikan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi:
- Pengumuman Hasil Administrasi: 30 Januari 2026
- Masa Sanggah: 31 Januari – 2 Februari 2026
- Pengumuman Pasca Sanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT BKN): 11 – 17 Februari 2026
- Pengumuman Hasil CAT: 24 – 26 Februari 2026
- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (Tes Tertulis): 27 – 31 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Akhir: 11 April 2026
Pastikan Anda mencatat semua tanggal penting tersebut agar tidak melewatkan setiap tahapan seleksi PPPK Kemenham 2026.
Aturan Sanggah PPPK Kemenham 2026

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan beberapa aturan sanggah PPPK yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap peserta.
Dengan demikian, tidak semua pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggah. Berikut adalah syarat-syarat sanggah PPPK yang perlu Anda perhatikan:
1. Kesalahan Berasal dari Verifikator, Bukan Peserta
Sanggah hanya dapat diajukan apabila kegagalan dalam seleksi administrasi disebabkan oleh kesalahan pihak verifikator instansi. Jika kesalahan berasal dari pelamar sendiri, seperti salah mengunggah dokumen atau informasi tidak lengkap, maka sanggah tidak dapat diterima.
2. Alasan Sanggah harus Didukung Data dan Dokumen yang Benar
Setiap sanggahan yang diajukan harus disertai dengan penjelasan yang jelas, logis, dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya saat pendaftaran.
3. Sanggah Dilakukan dalam Batas Waktu yang Ditentukan
Pelamar harus mengajukan sanggah dalam periode 31 Januari – 2 Februari 2026. Jika melewati batas waktu ini, hasil seleksi administrasi dianggap final dan tidak dapat diubah lagi.
4. Dokumen Sanggah harus Sesuai dengan yang Diunggah Sebelumnya
Pelamar tidak diperkenankan mengunggah dokumen baru, menambahkan informasi yang tidak ada dalam dokumen asli, atau memperbaiki dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Selain itu, terdapat pula beberapa hal yang tidak boleh Anda lakukan saat sanggah, di antaranya yaitu:
- Mengunggah dokumen baru yang belum pernah diunggah saat pendaftaran awal
- Menambahkan informasi yang tidak tercantum dalam dokumen asli
- Memperbaiki atau mengganti dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
- Mengajukan sanggah lebih dari satu kali
Cara Sanggah PPPK KemenHAM 2026

Bagi Anda yang dinyatakan TMS dan memenuhi syarat untuk mengajukan sanggah, berikut adalah cara melakukan sanggah P3K yang bisa Anda ikuti:
1. Akses Portal SSCASN
Buka situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan perangkat komputer atau smartphone.
2. Login ke Akun Anda
Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan saat pendaftaran PPPK.
3. Buka Menu Resume Pendaftaran
Setelah berhasil masuk, cari dan klik menu “Resume” untuk melihat status hasil seleksi administrasi Anda. Di halaman ini, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai hasil verifikasi dokumen Anda.
4. Periksa Status Hasil Seleksi
Gulir ke bawah untuk melihat status hasil seleksi administrasi Anda. Jika dinyatakan TMS, akan muncul keterangan “Mohon maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena…” beserta alasan penolakan yang spesifik. Baca dengan teliti alasan tersebut untuk memahami permasalahannya.
5. Klik Tombol “Ajukan Sanggah”
Jika Anda sudah yakin dengan adanya kesalahan dalam penilaian sehingga berhak mengajukan keberatan, klik tombol “Ajukan Sanggah” yang tersedia di bawah informasi hasil seleksi.
6. Isi Formulir Sanggah
Sistem akan menampilkan formulir sanggah yang berisi informasi tentang persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah Anda unggah, serta kolom untuk mengisi alasan sanggah.
Klik tombol “Lihat” untuk memeriksa kembali dokumen yang telah Anda unggah sebelumnya.
7. Tulis Alasan Sanggah dengan Jelas
Isi kolom alasan sanggah dengan keterangan yang jelas, logis, dan sesuai dengan fakta. Misalnya: “Ijazah yang saya unggah sudah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk jabatan ini. Mohon verifikasi kembali.”
8. Centang Kotak Persetujuan
Centang kotak disclaimer atau pernyataan yang menyatakan bahwa Anda bersedia menanggung segala akibat hukum apabila alasan sanggah yang diajukan tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah.
9. Klik “Akhiri Proses Sanggah”
Setelah mengisi formulir dengan lengkap dan benar, klik tombol “Akhiri Proses Sanggah” untuk mengirimkan sanggahan Anda.
10. Konfirmasi Pengiriman
Sistem akan menampilkan peringatan konfirmasi dengan pertanyaan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika Anda sudah yakin dengan sanggahan yang diajukan, klik tombol “Iya”.
11. Notifikasi Berhasil
Jika sanggahan berhasil diajukan, Anda akan menerima notifikasi “Pengajuan Sanggah Berhasil”.
Setelah itu, refresh halaman resume Anda, dan akan muncul keterangan “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut.”
Setelah pengumuman hasil sanggah pada 4 Februari 2026, peserta yang lolos hanya memiliki waktu sekitar 4-6 hari sebelum pengumuman jadwal tes CAT (8-10 Februari 2026), dan pelaksanaan tes CAT dimulai pada 11 Februari 2026.
Artinya, Anda hanya punya waktu kurang dari seminggu untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian!
Oleh karena itu, bergerak dari sekarang! Selama Anda yakin status TMS tersebut berasal dari kesalahan verifikator, jangan tunggu hasil sanggah keluar baru mulai belajar.
Manfaatkan waktu yang Anda punya untuk mengikuti Try Out PPPK di ASN Institute yang telah terbukti membantu ribuan peserta CPNS dan PPPK lolos seleksi.
Dilengkapi dengan sistem CAT yang mirip dengan ujian sesungguhnya, ASN Institute menyediakan bank soal komprehensif berisi lebih dari 30.000 soal, didukung 12+ fitur pembelajaran yang dirancang untuk membantu Anda memahami materi secara menyeluruh.
Tak hanya itu, materi pembelajaran selalu diperbarui agar selaras dengan perkembangan terbaru pola soal PPPK.
Dengan didampingi mentor profesional yang berpengalaman di bidangnya, Anda bisa mengoptimalkan potensi diri dan meningkatkan kesiapan menghadapi tes PPPK dengan lebih percaya diri.
Jadi, persiapkan diri Anda menghadapi tes PPPK KemenHAM 2026 bersama ASN Institute sekarang!
Penutup
Perlu Anda ingat bahwa panitia seleksi memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak sanggahan berdasarkan pertimbangan yang objektif.
Jika sanggahan diterima, status pelamar dapat berubah dari TMS menjadi MS. Namun, jika ditolak, keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Jadi, pastikan Anda mengajukan sanggah dengan alasan yang kuat, didukung oleh dokumen yang valid, dan disampaikan dengan bahasa yang sopan serta profesional.
Masa sanggah hanyalah satu tahap kecil dari seluruh proses seleksi. Yang terpenting adalah Anda tetap semangat, terus belajar, dan mempersiapkan diri dengan maksimal untuk menghadapi setiap tahapan seleksi yang akan datang.
Tetap semangat, terus berjuang, dan jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi dari portal SSCASN BKN dan situs Kementerian Hak Asasi Manusia. Semoga artikel ini bermanfaat!





