Berapa Gaji PNS Pajak? Ini Rincian lengkap Beserta Tunjangannya di 2023

Gaji PNS Pajak
DAFTAR ISI

Gaji PNS Pajak? Pernahkah kamu mempertanyakan kisaran gaji dari PNS pajak?

Beberapa waktu belakangan ini, Warganet ramai memperbincangkan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari seorang pegawai pajak yaitu Mario Dandy Satrio.

Dari kasus ini, terungkap bahwa ayah dari Mario memiliki kekayaan sejumlah Rp. 56 Milyar.

Rafael Alun Trisambodo, Merupakan pegawai pajak yang memiliki jabatan eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel II diketahui ikut terseret di dalam kasus yang melibatkan anaknya tersebut.

Terungkapnya jumlah kekayaan dari Rafel Alun Trisambodo tersebut membuat Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana seorang pegawai pajak bisa memiliki harta sebanyak itu.

Lantas berapa gaji PNS pajak sebenarnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini!

Gaji PNS Pajak Kemenkeu

Meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur gaji para pegawai pajak di DJP, besaran gaji pegawai negeri sipil di DJP diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Gaji pegawai pajak di Indonesia dibagi berdasarkan kategori golongan dan pangkat jabatan, dan besaran gaji PNS pajak sama dengan PNS di kementerian atau lembaga lainnya.

Besaran gaji pegawai pajak ditetapkan berdasarkan golongan masa kerja, yaitu mulai dari golongan I, II, III, dan IV.

Sebenarnya gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya, namun yang membedakan adalah tunjangannya.

Berikut rincian Gaji PNS pajak:

  • Golongan I: Rp1.560.800 sampai Rp2.686.500
  • Golongan II: Rp2.022.200 sampai Rp3.820.000
  • Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
  • Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200

Untuk melihat rincian gaji pegawai pajak atau PNS lainnya, silahkan kunjungi gaji pns

Tunjangan Pegawai Pajak

Sebagai pegawai negeri sipil, PNS pajak juga menerima tunjangan kinerja (tukin), dan besaran tukin pegawai pajak disesuaikan berdasarkan jabatan, mulai dari eselon I hingga eselon IV ke bawah.

Besaran tunjangan kinerja untuk pegawai pajak sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pegawai pajak menerima tunjangan kinerja yang besarnya disesuaikan berdasarkan jabatan. Tunjangan kinerja untuk pegawai eselon I hingga eselon IV ke bawah adalah sebagai berikut:

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Pajak Eselon 1

Untuk eselon I, tunjangan kinerja berkisar antara Rp84.604.000 hingga Rp117.375.000, tergantung pada peringkat jabatan.

  • Pejabat Struktural 27: Rp117.375.000
  • Pejabat Struktural 26: Rp99.720.000
  • Pejabat Struktural 25: Rp95.602.000
  • Pejabat Struktural 24: Rp84.604.000

Tunjangan PNS Pajak Eselon 2

Untuk eselon II, tunjangan kinerja berkisar antara Rp42.585.000 hingga Rp81.940.000, tergantung pada peringkat jabatan.

  • Pejabat Struktural 23: Rp81.940.000
  • Pejabat Struktural 22: Rp72.522.000
  • Pejabat Struktural 21: Rp64.192.000
  • Pejabat Struktural 20: Rp56.780.000
  • Pranata Komputer Utama 20: Rp42.585.000

Tunjangan Pegawai Pajak Eselon 3

Untuk eselon III, tunjangan kinerja berkisar antara Rp27.914.850 hingga Rp46.478.000, tergantung pada peringkat jabatan dan jenis pekerjaan.

  • Pejabat Struktural 19: Rp46.478.000
  • Pejabat Struktural 18: Rp42.058.000
  • Pemeriksa Pajak Madya 18: Rp34.172.125
  • Penilai PBB Madya 18: Rp28.914.875
  • Pejabat Struktural 17: Rp37.219.800
  • Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850

Tunjangan PNS Pajak Eselon 4

Untuk eselon IV ke bawah, tunjangan kinerja berkisar antara Rp5.361.800 hingga Rp28.757.200, tergantung pada peringkat jabatan.

  • Pejabat Peringkat 16: Rp21.567.900 – Rp28.757.200
  • Pejabat Peringkat 15: Rp19.058.700 – Rp25.411.600
  • Pejabat Peringkat 14: Rp21.586.600 – Rp22.935.762
  • Pejabat Peringkat 13: Rp15.110.025 – Rp17.268.600
  • Pejabat Peringkat 12: Rp11.306.487 – Rp15.417.937
  • Pejabat Peringkat 11: Rp10.768.862 – Rp14.684.812
  • Pejabat Peringkat 10: Rp10.256.950 – Rp13.986.750
  • Pejabat Peringkat 9: Rp9.768.412 – Rp13.320.562
  • Pejabat Peringkat 8: Rp8.457.500 – Rp12.686.250
  • Pejabat Peringkat 7: Rp8.211.000 – Rp12.316.500
  • Pejabat Peringkat 6: Rp7.673.375
  • Pejabat Peringkat 5: Rp7.171.875
  • Pejabat Peringkat 4: Rp5.361.800

Itulah informasi lengkap terkait kisaran gaji beserta tunjangan lainnya.

Jika kamu tertarik menjadi PNS di perpajakan, kamu bisa mengikuti program bimbingan belajar CPNS di ASN Institute

Semoga informasi di atas dapat menjawab seluruh rasa penasaranmu terkait berita yang sedang viral saat ini dan melibatkan pegawai pajak.

Ebook Gratis!!

download ebook contoh soal CPNS 2021

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan terbaru  langsung di Email-mu

Picture of Muawwana Khumaira
Muawwana Khumaira
Workholic and passionate!
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments