Atribut Seragam ASN Terbaru! Aturan Resmi 2025 PNS & PPPK

atribut seragam asn
DAFTAR ISI

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan peraturan terbaru yang signifikan terkait penggunaan pakaian dinas dan atribut seragam ASN untuk tahun 2025.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menyelaraskan penampilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, tetapi juga membawa perubahan penting dengan menyamakan aturan penggunaan seragam dan atribut ASN bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diambil seiring dengan upaya pemerintah mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK hasil seleksi 2024, yang ditargetkan rampung pada Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK.

Dengan demikian, para ASN yang baru dilantik, baik PNS maupun PPPK, wajib memahami dan mematuhi aturan terbaru atribut seragam asn ini.

Kesetaraan PNS dan PPPK dalam Aturan Seragam dan Atribut

peraturan atribut seragam asn
source image: panturapost.com

Salah satu poin paling krusial dalam peraturan atribut seragam asn yang baru ini adalah penegasan kesamaan aturan antara PNS dan PPPK.

Sebelumnya, seringkali terdapat perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas dan atribut seragam pns dengan atribut seragam pppk. Namun, dengan regulasi terkini, kedua status kepegawaian dalam lingkup ASN ini kini memiliki standar yang sama.

“Dengan disamakannya aturan pakaian dinas, kita ingin menegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik,” ujar Mendagri Tito Karnavian. “Kesamaan ini juga diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara ASN.”

Penyeragaman ini mencerminkan semangat Undang-Undang ASN terbaru yang menempatkan PNS dan PPPK dalam satu payung ASN dengan hak dan kewajiban yang semakin disetarakan, termasuk dalam hal penampilan kedinasan. Ini berarti, seluruh atribut seragam ASN yang wajib dikenakan oleh PNS juga berlaku bagi PPPK, dan sebaliknya.

Rincian Atribut Seragam ASN yang Wajib Digunakan

atribut seragam asn
source image: kompas

Selain pakaian dinas itu sendiri, peraturan baru ini menekankan pentingnya penggunaan atribut seragam ASN secara lengkap.

Kelengkapan atribut ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme seorang abdi negara.

Atribut ASN yang wajib digunakan pada pakaian dinas meliputi:

  1. Tanda Jabatan: Menunjukkan posisi atau eselon jabatan yang diemban oleh ASN.
  2. Lencana Korps: Merupakan lambang korps profesi ASN, seperti KORPRI.
  3. Papan Nama: Mencantumkan nama jelas ASN yang bersangkutan.
  4. Lambang Instansi: Logo atau lambang dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah tempat ASN tersebut bertugas.

Kelengkapan atribut seragam ASN terbaru 2025 ini berlaku untuk berbagai jenis pakaian dinas, mulai dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), hingga Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau Pakaian Dinas Upacara (PDU).

Jenis Pakaian Dinas dan Ketentuan Umum

Peraturan Mendagri ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis pakaian dinas yang diperbolehkan serta ketentuan umum mengenai warna dan modelnya. Beberapa jenis pakaian dinas yang umum diatur meliputi:

  • Pakaian Dinas Harian (PDH): Biasanya terdiri dari kemeja (misalnya warna khaki atau putih untuk hari tertentu) dan celana/rok berwarna gelap. Penggunaan atribut seragam putih asn (kemeja putih) biasanya diatur untuk hari-hari tertentu, seperti hari Senin atau hari besar nasional.
  • Pakaian Dinas Upacara (PDU) / Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Digunakan untuk acara-acara resmi atau upacara kenegaraan.
  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Disesuaikan untuk ASN yang bertugas di lapangan.
  • Pakaian Khas Daerah/Tradisional: Penggunaan pakaian khas daerah seperti batik atau tenun pada hari tertentu (misalnya Jumat) juga seringkali diatur sebagai bagian dari upaya melestarikan budaya.

Ketentuan spesifik mengenai warna, model, dan jadwal penggunaan masing-masing jenis pakaian dinas beserta atribut seragam ASN nya dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebijakan masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, namun tetap harus mengacu pada pedoman umum yang dikeluarkan Mendagri.

Tujuan Penyelarasan Aturan Seragam dan Atribut ASN

atribut seragam pns
source image: jatengprov.go.id

Penyelarasan dan penegasan kembali aturan terbaru atribut seragam asn ini memiliki beberapa tujuan strategis:

  1. Menegaskan Kesetaraan: Menunjukkan bahwa PNS dan PPPK memiliki kedudukan dan peran yang sama sebagai pelayan publik.
  2. Memperkuat Identitas ASN: Menciptakan identitas visual yang seragam dan mudah dikenali bagi seluruh ASN di Indonesia.
  3. Meningkatkan Disiplin dan Profesionalisme: Penggunaan seragam dan atribut yang lengkap dan benar mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN.
  4. Memperkuat Rasa Persatuan dan Kesatuan: Keseragaman penampilan diharapkan dapat memupuk rasa kebersamaan dan soliditas di antara ASN.
  5. Memberikan Kejelasan bagi ASN dan Masyarakat: Aturan yang jelas memudahkan ASN dalam berpakaian dinas dan memudahkan masyarakat dalam mengenali ASN.

Persiapan Menjadi ASN yang Profesional dan Taat Aturan

Bagi para CPNS dan PPPK yang baru dilantik atau akan segera dilantik, memahami dan mematuhi peraturan atribut seragam asn ini adalah bagian dari komitmen sebagai abdi negara.

Selain itu, persiapan kompetensi dan profesionalisme juga menjadi kunci utama untuk berkarir sebagai ASN. Proses seleksi menjadi ASN, baik CPNS maupun PPPK, sangatlah kompetitif. Penguasaan materi Seleksi Kompetensi (Teknis, Manajerial, Sosiokultural, Wawancara) menjadi syarat mutlak.

Untuk membantu Anda mempersiapkan diri menghadapi seleksi dengan lebih matang, ASN Institute menyediakan platform Bimbingan Belajar (Bimbel) PPPK Online dan Tryout CPNS Online Gratis.

.

Dengan materi terstruktur, ribuan soal latihan berbasis CAT, simulasi ujian yang akurat, dan pembahasan mendalam, Anda dapat meningkatkan kesiapan dan kepercayaan diri. Jangan lewatkan kesempatan untuk meraih impian menjadi ASN bersama ASN Institute!

Penutup

Diterbitkannya aturan terbaru atribut seragam asn oleh Mendagri Tito Karnavian menandai langkah penting dalam penyeragaman dan penegasan identitas Aparatur Sipil Negara di tahun 2025 dan seterusnya.

Kebijakan ini menyamakan ketentuan pakaian dinas dan atribut seragam pns dengan atribut seragam pppk, mencerminkan kesetaraan kedudukan keduanya sebagai pelayan publik.

Seluruh ASN, termasuk yang baru diangkat, wajib memahami dan mematuhi peraturan atribut seragam asn ini, termasuk kelengkapan atribut asn seperti tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi.

Penyelarasan atribut seragam asn terbaru 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di lingkungan birokrasi Indonesia.

Sumber Refrensi:
https://rri.co.id/nasional/1269201/atribut-dan-pakaian-dinas-asn-2025-aturan-baru-seragamkan-pppk-dan-pns
https://www.msn.com/id-id/berita/other/aturan-terbaru-pemakaian-asn-dan-pppk-tahun-2025-resmi-dari-mendagri/ar-AA1Ee5Go?apiversion=v2&noservercache=1&domshim=1&renderwebcomponents=1&wcseo=1&batchservertelemetry=1&noservertelemetry=1

Ebook Gratis!!

download ebook contoh soal CPNS 2021

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan/ TNI/ POLRI terbaru  langsung di Email-mu

Picture of aridla
aridla
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Post Terbaru