Tugas diplomat ahli pertama mencakup berbagai kegiatan operasional yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kebijakan hubungan dan politik luar negeri, mulai dari representasi negara di forum internasional hingga perlindungan warga negara di luar negeri.
Jika Anda ingin mendaftar pada formasi ini pada pengadaan CPNS, mari simak penjelasan berikut secara tuntas agar Anda lebih paham terkait apa saja tugas diplomat ahli pertama, dasar hukumnya, serta apa yang perlu Anda ketahui sebelum melamar formasi ini.
Apa Itu Diplomat Ahli Pertama?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat, diplomat ahli pertama adalah jabatan karier PNS yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat dari yang terendah hingga tertinggi terdiri dari Diplomat Ahli Pertama, Diplomat Ahli Muda, Diplomat Ahli Madya, dan Diplomat Ahli Utama. Pangkat yang sesuai dengan diplomat ahli pertama adalah golongan III/a dan III/b.
Untuk bisa diangkat melalui jalur CPNS, Anda harus memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) pada bidang studi yang ditetapkan, seperti Ilmu Hubungan Internasional, Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi, Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, Sosiologi, Ilmu Budaya/Sastra, Ilmu Media dan Komunikasi, atau Ilmu Administrasi Negara.
Selain ijazah, Anda wajib lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Luar Negeri selaku instansi pembina.
Setelah diangkat sebagai PNS, dalam waktu paling lama dua tahun Anda harus mengikuti dan lulus diklat fungsional kategori keahlian di bidang diplomasi. Setelah lulus diklat, paling lama satu tahun kemudian Anda harus resmi diangkat dalam Jabatan Fungsional Diplomat.
Tugas Diplomat Ahli Pertama
Berdasarkan Pasal 8 Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018, uraian kegiatan pada jenjang ini mencakup 64 butir kegiatan resmi.
Semua kegiatan bersifat operasional, berbeda dengan jenjang Ahli Muda yang bersifat taktis operasional, atau Ahli Madya yang bersifat strategis sektoral. Berikut penjelasan selengkapnya berdasarkan kelompok bidang kegiatan.
1. Representasi dan Pelaksanaan Kebijakan Hubungan Luar Negeri
Tugas paling mendasar dari seorang Diplomat Ahli Pertama adalah melaksanakan kebijakan di bidang hubungan dan politik luar negeri pada tingkat operasional.
Anda akan bertugas melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan dan politik luar negeri.
Anda juga dapat mewakili Indonesia atau Kementerian Luar Negeri dalam berbagai acara, seperti acara kenegaraan, pertemuan diplomatik, sidang atau konferensi internasional, hingga seminar akademis yang berkaitan dengan hubungan dan politik luar negeri.
Di sisi koordinasi, Diplomat Ahli Pertama bertugas melakukan koordinasi operasional terkait kunjungan, pertemuan, sidang, maupun konferensi internasional di bidang hubungan dan politik luar negeri.
Sebelum kegiatan tersebut berlangsung, Anda juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan data dan informasi yang dibutuhkan sebagai materi dalam forum tersebut.
Tidak hanya itu, tugas ini juga mencakup melakukan konsultasi operasional terkait pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan dan politik luar negeri.
Output yang dihasilkan dari seluruh kegiatan ini berupa laporan kegiatan operasional yang menjadi dasar perhitungan angka kredit.
2. Pembentukan Opini Publik dan Penggalangan Dukungan
Pada bidang ini, tugasnya antara lain melakukan tabulasi data dan informasi untuk materi pelaksanaan kebijakan pembentukan opini positif dan dukungan publik di bidang hubungan dan politik luar negeri serta kedaulatan NKRI.
Selain menyiapkan data, Anda juga akan melakukan konsultasi operasional dan kegiatan operasional langsung dalam proses pembentukan opini positif tersebut.
Untuk penggalangan dukungan terhadap posisi dan kepentingan Pemerintah Indonesia, tugasnya meliputi mempersiapkan data dan informasi untuk materi pelaksanaan kebijakannya, melakukan konsultasi operasional, serta menjalankan kegiatan operasionalnya secara langsung.
Semua ini bertujuan memastikan posisi Indonesia mendapat dukungan yang memadai dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Perundingan Internasional dan Hukum Perjanjian
Perundingan adalah jantung dari diplomasi. Pada jenjang Ahli Pertama, keterlibatan dalam proses ini masih bersifat persiapan dan pelaksanaan operasional, bukan pengambilan keputusan akhir.
Tugas di bidang ini mencakup mempersiapkan data dan informasi untuk materi pelaksanaan kebijakan perundingan internasional, melakukan konsultasi operasional terkait kebijakan perundingan tersebut, serta melakukan kegiatan operasional yang terkait langsung dengan perundingan internasional.
Di bidang hukum dan perjanjian internasional, Diplomat Ahli Pertama bertugas melakukan konsultasi operasional terkait hukum dan perjanjian internasional, mengidentifikasi data dan informasi terkait implementasinya, serta melaksanakan inventarisasi materi evaluasi implementasi hukum dan perjanjian internasional.
Anda juga membantu menyiapkan data dan informasi bagi materi evaluasi kebijakan perundingan internasional.
Tugas-tugas ini membutuhkan pemahaman dasar tentang hukum internasional dan kemampuan mengolah dokumen-dokumen teknis yang relevan.
4. Pelayanan dan Perlindungan WNI serta Badan Hukum Indonesia
Ini adalah salah satu area tugas yang paling langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Setiap WNI yang membutuhkan bantuan di luar negeri, entah karena masalah hukum, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya, bersinggungan dengan fungsi perlindungan yang dijalankan oleh diplomat di lapangan.
Untuk perlindungan umum, Diplomat Ahli Pertama bertugas menyiapkan data dan informasi untuk materi pelaksanaan kebijakannya, melakukan koordinasi operasional, serta melakukan kegiatan operasional di bidang pelayanan dan perlindungan umum bagi WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri.
Untuk perlindungan khusus, yang biasanya menyangkut kasus-kasus seperti TKI bermasalah, perdagangan orang, atau warga negara yang terjerat hukum di luar negeri, tugasnya serupa namun dengan tingkat kerumitan yang lebih tinggi.
Anda bertugas menyiapkan data dan informasi, melakukan koordinasi operasional, sekaligus terlibat langsung dalam kegiatan operasional perlindungan khusus tersebut.
Selain itu, Diplomat Ahli Pertama juga menjalankan tugas pembinaan WNI dan diaspora di luar negeri, termasuk mempersiapkan daftar pemangku kepentingan, mitra kerja, dan WNI di luar negeri untuk kegiatan pembinaan.
5. Kekonsuleran dan Protokol
Dua bidang ini adalah bagian dari tugas harian yang paling rutin dijalankan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Di bidang kekonsuleran, yang mencakup layanan dokumen perjalanan, legalisasi, dan berbagai pelayanan administratif untuk WNI di luar negeri, Diplomat Ahli Pertama bertugas menyiapkan data dan informasi untuk materi pelaksanaan kebijakannya, melakukan konsultasi operasional, serta menjalankan kegiatan operasional di bidang kekonsuleran secara langsung.
Di bidang protokol, yang menyangkut tata cara dan prosedur dalam acara-acara diplomatik resmi, tugasnya meliputi menyiapkan data dan informasi untuk materi pelaksanaan kebijakan protokol, melakukan konsultasi operasional di bidang protokol, serta melaksanakan kegiatan operasional protokol.
Persiapan kunjungan tamu negara, pengaturan tempat duduk dalam sebuah pertemuan resmi, atau penanganan bendera dan atribut kenegaraan adalah sebagian kecil dari apa yang masuk dalam cakupan bidang ini.
6. Promosi, Kerja Sama, dan Diseminasi Informasi
Diplomasi juga berarti aktif mempromosikan kepentingan dan citra Indonesia kepada dunia. Diplomat Ahli Pertama berperan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan ini pada tataran operasional.
Di bidang promosi dan pengembangan kerja sama, tugasnya mencakup menyiapkan data dan informasi bagi materi kegiatan promosi, melakukan konsultasi operasional terkait kegiatan tersebut, serta melakukan kegiatan operasional promosi dan pengembangan kerja sama di bidang hubungan dan politik luar negeri.
Untuk diseminasi informasi, Diplomat Ahli Pertama bertugas mempersiapkan penyusunan materi diseminasi informasi terkait pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan dan politik luar negeri, serta melakukan kegiatan operasional terkait penyebaran informasi tersebut kepada publik.
Ini bisa berupa penyusunan materi press release, pengelolaan konten informasi di Perwakilan, atau koordinasi dengan media.
7. Kajian, Evaluasi, dan Perumusan Kebijakan
Meski Diplomat Ahli Pertama berada di jenjang paling awal, kontribusinya dalam proses evaluasi dan perumusan kebijakan tetap nyata, meskipun bersifat pendukung.
Di sisi kajian, tugas ini mencakup menyusun kajian terkait isu khusus dalam pelaksanaan hubungan dan politik luar negeri, serta menyusun kajian strategis isu khusus atau lintas sektoral terkait pelaksanaan hubungan dan politik luar negeri.
Untuk evaluasi kebijakan, Diplomat Ahli Pertama bertugas mempersiapkan data dan informasi untuk evaluasi di berbagai bidang, mulai dari evaluasi kebijakan pembentukan opini publik, evaluasi penggalangan dukungan, evaluasi promosi kerja sama, evaluasi perundingan internasional, evaluasi perlindungan WNI, hingga evaluasi di bidang kekonsuleran dan protokol.
Di bidang perumusan kebijakan, tugasnya adalah menyusun dan menganalisis data dan informasi untuk materi perumusan kebijakan di berbagai bidang hubungan dan politik luar negeri.
Hasil kerja berupa kompilasi data dan informasi ini menjadi bahan mentah yang sangat penting bagi proses perumusan kebijakan diplomatik Indonesia.
Di luar semua itu, Diplomat Ahli Pertama juga dapat melaksanakan penugasan dalam bidang penjurubahasaan, serta menjalankan kegiatan koordinasi non-substansi pada Perwakilan, yang mencakup berbagai tugas pendukung kelancaran operasional perwakilan di luar negeri.Nah, setelah menyimak penjelasan mengenai tugas Diplomat Ahli Pertama, kini saatnya Anda mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi proses seleksi CPNS.
Persaingan seleksi CPNS dikenal sangat ketat setiap tahunnya. Karena itu, apabila Anda menargetkan untuk lolos pada formasi impian ini, persiapan yang matang menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Manusia memang gemar berharap keajaiban datang begitu saja, padahal soal CAT tidak punya rasa iba.
Untuk membantu proses belajar Anda menjadi lebih terarah, ASN Institute hadir dengan bimbingan belajar CPNS yang dirancang khusus bagi para pejuang ASN.
Anda akan mendapatkan akses ke tryout simulasi CAT, video pembelajaran terstruktur, serta materi bacaan yang ringkas dan mudah dipahami.
Tidak hanya itu, tersedia pula latihan soal lengkap beserta pembahasan mendalam, serta kelas live streaming bersama mentor berpengalaman yang siap membantu Anda memahami pola soal CPNS dengan lebih efektif.
Anda juga dapat bergabung dalam grup belajar eksklusif sehingga bisa berdiskusi, berbagi strategi belajar, dan saling memotivasi dengan peserta lainnya.
Dengan persiapan yang matang dan latihan yang konsisten, peluang Anda untuk lolos seleksi CPNS dan meraih formasi Diplomat Ahli Pertama tentu dapat dimaksimalkan.
Penutup
Demikian penjelasan mengenai tugas Diplomat Ahli Pertama. Jabatan ini bukan sekadar posisi administratif, melainkan memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan politik luar negeri Indonesia serta memperkuat hubungan dengan berbagai negara dan organisasi internasional.
Meski berada pada jenjang awal, seorang Diplomat Ahli Pertama memiliki tanggung jawab yang cukup besar dan berkontribusi langsung terhadap kepentingan nasional di tingkat global.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami gambaran jabatan ini dengan lebih jelas, baik sebagai bekal menghadapi seleksi CPNS maupun sebagai referensi dalam merencanakan karier di bidang diplomasi. Semoga sukses!
Referensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat.






