Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah harapan banyak tenaga honorer dan pelamar ASN di Indonesia.
Namun, setelah lulus seleksi dan diangkat sebagai PPPK, perjalanan karier ASN tidak langsung bebas dari risiko. Ada sejumlah pelanggaran yang bisa berakibat fatal: kontrak PPPK dibatalkan oleh instansi.
Fenomena pembatalan kelulusan PPPK bukan hal baru dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai contoh kementerian Agama (Kemenag) pernah membatalkan kelulusan 24 peserta PPPK Tahun Anggaran 2024 setelah ditemukan berbagai pelanggaran.
Kejadian ini sering bisa dijadikan contoh betapa pentingnya memahami aturan dan kewajiban selama proses seleksi PPPK.
Banyak pelamar mengira bahwa setelah dinyatakan lulus, prosesnya akan berjalan mulus hingga penandatanganan kontrak.
Pembatalan tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pengawasan ketat untuk memastikan hanya peserta yang benar-benar memenuhi syarat yang dapat melanjutkan proses pengangkatan.
Karena itu, memahami faktor-faktor apa saja yang bisa menggagalkan kelulusan atau kontrak PPPK menjadi sangat penting.
Pembatalan Kelulusan PPPK

Pembatalan kelulusan PPPK adalah keputusan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi untuk mencabut status “lulus” yang sebelumnya sudah diumumkan secara resmi melalui pengumuman kelulusan akhir.
Setelah keputusan pembatalan diterbitkan, peserta yang bersangkutan kembali berstatus “tidak lulus” dan formasinya dapat diisi oleh peserta lain sesuai ketentuan.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat, tidak dapat diganggu gugat, serta tidak dapat diajukan keberatan atau banding administratif. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat (1) yang menyatakan:
Pasal 54 ayat (2) Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 selanjutnya mengatur bahwa apabila terjadi pembatalan, PPK dapat mengusulkan nama pengganti kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan melampirkan bukti pendukung (surat pengunduran diri, surat keterangan meninggal dunia, atau berita acara ketidaksesuaian dokumen).
Pengganti diambil dari peserta dengan peringkat terbaik berikutnya pada formasi yang sama.
Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK

Berikut ini tujuh penyebab utama pembatalan kelulusan PPPK yang paling sering terjadi di lapangan agar Anda tidak mengulangi kesalahan yang sama:
1. Dokumen atau Keterangan Tidak Sesuai / Palsu
Kecurangan administrasi adalah salah satu pelanggaran paling fatal. Jika PPPK terbukti memalsukan dokumen seperti ijazah, pengalaman kerja, data pribadi, atau surat keterangan pada saat seleksi maupun pemberkasan, instansi dapat langsung membatalkan kelulusan.
2. Terlambat Mengunggah Dokumen Pemberkasan
Calon PPPK gugur jika tidak mengunggah dokumen pemberkasan sesuai tenggat yang ditetapkan. Sistem tidak memberi toleransi keterlambatan lewat batas waktu, otomatis dianggap mengundurkan diri.
3. Gagal Melengkapi Seluruh Dokumen Wajib
Peserta bisa dibatalkan kelulusannya jika dokumen seperti DRH, SKCK, surat sehat, atau berkas lain tidak lengkap, tidak sesuai format, atau tidak memenuhi ketentuan.
4. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai Formasi
Verifikasi ijazah yang tidak sesuai formasi, perbedaan jenjang pendidikan, hingga kesalahan dalam pengunggahan ijazah juga menjadi penyebab fatal pembatalan.
5. Mengundurkan Diri atas Keinginan Sendiri
Peserta yang sudah dinyatakan lulus PPPK tetap bisa kehilangan statusnya jika memilih mengundurkan diri atas keinginan sendiri.
Dengan memilih “Tidak” saat konfirmasi pengangkatan di SSCASN, lalu unduh–isi–unggah surat pengunduran diri resmi. Begitu surat terunggah, kelulusan langsung dibatalkan otomatis dan permanen.
Perlu diingat: keputusan mengundurkan diri ini bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali, maka dari itu perlu dipertimbangkan secara matang.
6. Surat Keterangan Sehat Yang Tidan Valid
Peserta dapat dibatalkan kelulusannya apabila tidak lulus pemeriksaan kesehatan atau hasil tesnya tidak memenuhi standar, termasuk tes kesehatan umum maupun tes bebas narkoba.
Surat keterangan sehat serta bebas narkoba wajib berasal dari fasilitas kesehatan pemerintah seperti RSUD atau rumah sakit TNI/Polri. Dokumen dari rumah sakit swasta tidak dianggap valid.
7. Pelanggaran Penyelenggaraan Seleksi
Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur seleksi yang dilakukan instansi, Panselnas dapat memerintahkan pembatalan hasil seleksi secara massal.
Menurut Permen PANRB No. 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat (1) jo. Pasal 50, Pejabat Pembina Kepegawaian wajib membatalkan hasil seleksi jika ditemukan bahwa proses penyelenggaraan tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri PANRB atau Ketua Panselnas.
8. Meninggal Dunia Sebelum Proses Pemberkasan Selesai
Meskipun terdengar tragis dan di luar kendali peserta, meninggal dunia sebelum proses pemberkasan selesai merupakan salah satu alasan resmi pembatalan kelulusan PPPK.
Jika hal ini terjadi, keluarga wajib segera melaporkan ke instansi dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan/desa dan akta kematian.
Untuk membantu Anda memahami materi PPPK dengan lebih mudah, Anda juga bisa mengunduh e-book PPPK gratis dari ASN Institute.
Isinya ringkas, terstruktur, dilengkapi prediksi soal, dan bisa Anda baca kapan saja dalam format PDF praktis untuk semua formasi.
Standar Kelulusan PPPK Yang Harus Dipenuhi

Agar terhindar dari pembatalan kelulusan PPPK, pastikan:
- Ijazah sesuai formasi (jenjang + prodi)
- Masa kerja honorer tercatat resmi di BKN
- Semua dokumen asli, jelas, dan masih berlaku
- Surat kesehatan dari RS pemerintah
- Pemberkasan selesai jauh sebelum deadline
Penutup
Mimpi menjadi PPPK memang indah, tetapi perjalanannya penuh dengan ujian ketelitian dan integritas.
Pembatalan kelulusan PPPK adalah pengingat: lulus pengumuman bukan akhir perjuangan. Hanya mereka yang jujur, teliti, dan memenuhi semua syarat hingga SK terbit yang benar-benar menjadi PPPK.
Jika dipersiapkan dengan baik, peluang Anda untuk mengamankan formasi PPPK akan semakin besar.
Sumber refrensi:
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7738565/apa-itu-pembatalan-kelulusan-pppk-simak-penjelasannya https://www.liputan6.com/hot/read/5887655/7-hal-fatal-yang-bisa-membatalkan-kelulusan-pppk-jangan-sampai-terulang?page=8







