Jakarta – Kabar mengenai akan adanya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibayarkan dengan mekanisme rapel gaji pada bulan November 2025 baru-baru ini viral di media sosial.
Informasi ini dengan cepat menyebar dan memicu antusiasme besar di kalangan PNS, PPPK, hingga para pensiunan.
Isu ini diperkuat dengan narasi yang mengaitkannya dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memang memuat rencana penyesuaian gaji ASN sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Banyak unggahan menyebut kenaikan akan berkisar antara 8 hingga 12 persen dan akan dirapel selama dua bulan. Lantas, benarkah kabar rapel gaji ini?
Menanggapi kehebohan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi.
Apa Itu Rapel Gaji

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami apa itu rapel gaji.
Secara sederhana, rapel gaji adalah pembayaran selisih kekurangan gaji yang seharusnya diterima oleh seorang pegawai pada periode sebelumnya.
Rapel terjadi ketika ada kebijakan kenaikan gaji yang tanggal berlakunya surut (berlaku di masa lalu), namun pembayarannya baru bisa dieksekusi pada masa sekarang.
Contohnya, jika pemerintah menetapkan kenaikan gaji berlaku mulai 1 Oktober, tetapi proses administrasi baru selesai pada bulan November, maka pada bulan November pegawai tersebut akan menerima gaji baru ditambah dengan selisih kenaikan gaji untuk bulan Oktober. Selisih inilah yang disebut rapelan gaji.
Fakta Isu Rapel Gaji PNS

Meskipun rapel gaji PNS dan ASN lainnya menjadi harapan besar, Menpan-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan resmi mengenai waktu maupun besaran kenaikan gaji.
“Pemerintah tentu ingin meningkatkan kesejahteraan ASN, tapi setiap kebijakan harus melalui perhitungan matang. Saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Rini di Jakarta.
Kemenkeu juga mengamini pernyataan tersebut. Dalam keterangan resminya, Kemenkeu menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian gaji sedang dikaji secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap APBN 2025.
Persentase kenaikan 8-12 persen yang beredar di media sosial pun dibantah.
“Belum ada angka resmi yang ditetapkan. Pemerintah sedang mematangkan desain sistem gaji tunggal (single salary system) agar lebih adil dan transparan,” tambah Rini.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kabar akan adanya rapel kenaikan gaji pns pada bulan November 2025 belum memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bisa dijadikan acuan resmi.
Pemerintah meminta seluruh ASN untuk bersabar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Bagaimana dengan Rapel Gaji Pensiunan

Isu rapel gaji ini juga berhembus kencang di kalangan para pensiunan. Lalu, bagaimana dengan nasib rapel gaji pensiunan?
Sama seperti rapel gaji asn aktif, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025.
Kenaikan terakhir yang diterima pensiunan adalah sebesar 12% pada 1 Januari 2024.
Artinya, pembayaran gaji pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Meskipun demikian, jika di masa depan pemerintah menyetujui kenaikan gaji ASN aktif, biasanya kebijakan tersebut akan diikuti dengan penyesuaian pensiun pokok.
Jika itu terjadi dan pembayarannya terlambat, maka mekanisme rapel gaji juga akan berlaku bagi para pensiunan.
Para pensiunan diimbau untuk rutin memantau informasi resmi dari PT Taspen sebagai lembaga penyalur.
Persiapan Matang di Tengah Penantian
Di tengah penantian kepastian kenaikan gaji dan rapel gaji, persaingan untuk menjadi ASN di masa depan dipastikan akan semakin ketat.
Kesejahteraan yang terus diperhatikan pemerintah membuat profesi ini menjadi idaman.
Untuk Anda yang bercita-cita menjadi abdi negara, bergabunglah dengan tryout cpns online gratis di ASN Institute.
Sudah tersedia ribuan soal ter-update dan simulasi tes CAT, Anda bisa mempersiapkan diri secara maksimal.
Penutup
Kesimpulannya, isu viral mengenai akan cairnya rapel gaji untuk ASN dan pensiunan pada bulan November 2025 adalah informasi yang belum terkonfirmasi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemerintah, melalui Kemenpan-RB dan Kemenkeu, masih dalam tahap pembahasan dan kajian.
Seluruh ASN dan pensiunan diimbau untuk menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan melalui kanal-kanal pemerintah yang sah.
Sumber Referensi:
https://kumparan.com/berita-hari-ini/kapan-rapel-gaji-pensiunan-ini-perkiraan-jadwalnya-25yQj1dMDaR
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/786673632/menpan-rb-angkat-suara-soal-rapel-gaji-asn-november-2025-ini-faktanya