Sebuah angin segar yang paling dinantikan oleh para pejuang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akhirnya tiba.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan kebijakan revolusioner.
Aturan terbaru ini akan meringankan beban para calon pelamar, yaitu tidak semua peserta wajib mengulang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD CPNS) pada rekrutmen tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar gembira, terutama bagi peserta tes skd cpns 2024 yang telah berjuang keras dan berhasil melampaui ambang batas (passing grade).
Namun belum beruntung mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota atau kalah dalam perankingan.
Nilai Seleksi Kompetensi Dasar CPNS mereka tidak akan sia-sia dan bisa menjadi tiket emas untuk seleksi berikutnya.
Aturan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024, yang menandai perubahan signifikan dalam mekanisme seleksi ASN di masa depan.
Apa Itu SKD CPNS

Bagi yang belum familiar, apa itu skd cpns? Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS adalah tahapan tes pertama dan paling krusial dalam seluruh rangkaian seleksi CPNS.
Tes ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berfungsi sebagai gerbang penentu untuk bisa melaju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Materi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS terdiri dari tiga pilar utama:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Mengukur penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia.
- Tes Intelegensi Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, dan logika berpikir.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur aspek-aspek kepribadian yang relevan dengan tugas sebagai pelayan publik, seperti integritas, profesionalisme, dan orientasi pada pelayanan.
Karena sifatnya yang menjadi penentu kelulusan awal, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS seringkali menjadi momok yang paling ditakuti oleh para peserta.
Aturan Terbaru SKD CPNS 2026

Aturan terbaru skd cpns 2026 ini secara spesifik memberikan “hak istimewa” bagi kelompok peserta tertentu.
Kebijakan ini menegaskan bahwa peserta seleksi CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus passing grade SKD CPNS, namun tidak berhasil mendapatkan formasi, berhak menggunakan kembali nilai SKD 2024 tersebut untuk mendaftar pada seleksi CPNS periode berikutnya (dalam hal ini, 2026).
“Kami tak ingin mempersulit peserta yang sudah lolos passing grade. Mereka bisa langsung ke tahap seleksi berikutnya tanpa ulang SKD,” ungkap perwakilan KemenPAN-RB.
Kebijakan ini disambut dengan antusiasme tinggi karena dinilai lebih adil, efisien, dan meringankan beban para peserta. Nilai SKD CPNS yang telah diraih dengan susah payah kini memiliki masa berlaku yang lebih panjang. Namun, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk nilai SKD CPNS 2024 yang sah dan telah tercatat secara resmi dalam database BKN.
Mekanisme Tahapan SKD CPNS 2026 Terbaru

Dengan adanya aturan baru ini, maka mekanisme tahapan skd cpns 2026 terbaru akan memiliki dua alur yang berbeda untuk peserta tes skd cpns 2026:
Alur 1 (Bagi Peserta yang Menggunakan Nilai SKD 2024)
1. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
Peserta tetap wajib mendaftar dan memilih formasi di portal SSCASN.
2. Verifikasi Nilai SKD 2024
Pada saat pendaftaran, peserta akan diberi opsi untuk menggunakan nilai SKD 2024.
Sistem akan melakukan verifikasi silang terhadap database BKN untuk memastikan peserta benar-benar telah melampaui ambang batas yang ditetapkan dalam KepmenPAN-RB 321/2024.
3. Langsung ke Tahap SKB
Jika nilai valid dan memenuhi syarat, peserta langsung melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tanpa perlu mengikuti tes SKD CPNS 2026.
Alur 2 (Bagi Pelamar Baru atau yang Ingin Memperbaiki Nilai)
1. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi.
2. Mengikuti Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2026: Peserta akan mengikuti tes CAT sesuai jadwal yang ditentukan.
3. Kelulusan SKD: Jika berhasil lulus passing grade dan masuk dalam perankingan (biasanya 3 kali jumlah formasi), baru bisa melanjutkan ke tahap SKB.
Selain itu, BKN juga dikabarkan tengah menyiapkan skema seleksi yang lebih fleksibel di masa depan.
Kebijakan untuk peserta yang hanya gagal di salah satu dari tiga materi SKD CPNS (misalnya, hanya gagal di TWK) berpeluang untuk hanya mengulang bagian yang belum lulus tersebut, bukan seluruh tes.
Persiapan Matang Tetap Menjadi Kunci
Meskipun kebijakan skd cpns terbaru ini memberikan kemudahan, persaingan menjadi ASN tetaplah ketat.
Bagi yang berhak menggunakan nilai lama, tantangan berat menanti di tahap SKB.
Sementara bagi pelamar baru, ujian SKD CPNS tetap menjadi rintangan pertama yang harus ditaklukkan.
Untuk itu, persiapan yang matang adalah kunci utama. Bergabunglah dengan bimbel cpns online terbaik di ASN Institute.
Sudah tersedia lebih dari ribuan soal tryout, materi dan pembahasan ter-update, dan simulasi tes CAT yang realistis, Anda dapat mempersiapkan diri secara maksimal.
Penutup
Kebijakan KemenPAN-RB yang memungkinkan penggunaan kembali nilai SKD CPNS adalah sebuah terobosan positif dalam sistem rekrutmen ASN.
Ini adalah bentuk penghargaan bagi para peserta yang telah menunjukkan kompetensi dasarnya, sekaligus membuat proses seleksi menjadi lebih efisien.
Para calon pelamar kini diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari KemenPAN-RB dan BKN agar tidak terjebak kabar hoaks dan dapat mempersiapkan strategi terbaik untuk menyambut rekrutmen CPNS 2026.
Sumber Referensi:
https://radarnganjuk.jawapos.com/berita/2176650590/peserta-cpns-2026-tak-perlu-ulang-skd-ini-penjelasan-kemenpan-rb
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/786649869/peserta-cpns-2026-tak-wajib-ulang-skd-begini-penjelasan-resmi-kemenpan-rb
https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2024/08/2024kepmenpanrb321-Nilai-Ambang-Batas.pdf