Di tengah euforia pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai berlangsung di berbagai daerah, sempat muncul isu yang meresahkan.
Beredar kabar bahwa PPPK dengan skema kerja baru ini dilarang mengenakan seragam Korpri.
Isu ini dengan cepat menimbulkan kegelisahan, karena seragam Korpri bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol kebesaran, identitas, dan kebersamaan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika ada larangan, maka hal tersebut akan menciptakan perbedaan yang mencolok dan tidak sejalan dengan semangat penyetaraan status ASN.
Menanggapi keresahan ini, Ketua Umum Korpri Pusat yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan yang menenangkan. Prof. Zudan secara tegas membantah adanya larangan tersebut.
“Semua ASN wajib menggunakan pakaian Korpri sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” tegas Prof. Zudan saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Aturan Seragam Korpri Terbaru

Penjelasan Prof. Zudan didasarkan pada aturan seragam korpri terbaru yang berlaku untuk seluruh ASN tanpa terkecuali.
Landasan hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan seragam korpri tersebut, ditegaskan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN, sama seperti PNS.
Oleh karena itu, semua aturan pakaian dinas yang berlaku bagi PNS juga berlaku bagi PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Mulai 1 Oktober 2025, seiring dengan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, aturan ini akan semakin ditegakkan. Penggunaan seragam Korpri menjadi bagian dari penegakan disiplin dan profesionalisme.
Seragam Korpri untuk Siapa

Jadi, seragam korpri untuk siapa? Jawabannya adalah untuk semua ASN. Prof. Zudan menekankan bahwa status ASN melekat pada PNS, PPPK penuh waktu, dan juga PPPK paruh waktu.
“PNS, PPPK, PPPK paruh waktu sama-sama ASN. Dengan demikian tidak ada yang dilarang mengenakan seragam kebesaran ASN itu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa model dan warna seragam Korpri terbaru untuk semua ASN adalah sama, tidak ada perbedaan. Ini untuk menjaga marwah dan kesetaraan di antara seluruh anggota korps.
Seragam Korpri PPPK Paruh Waktu

Dengan penjelasan ini, maka dapat dipastikan bahwa seragam korpri pppk paruh waktu adalah hak sekaligus kewajiban.
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, sebelumnya menyuarakan kekhawatiran para anggotanya.
“Ini kawan-kawan gelisah, katanya mereka khawatir nantinya tidak bisa mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia dan pakaian dinas lainnya selayaknya ASN,” kata Nur Baitih.
Kini, kekhawatiran tersebut telah terjawab. Prof. Zudan memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah menerima NI PPPK dari BKN berhak penuh untuk mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia dan atribut ASN lainnya.
“Walaupun paruh waktu, ASN-nya mengandung nomor induk alias NI PPPK.
Mereka terima NIP yang diterbitkan BKN. Jadi, mereka berhak mendapatkan menerima hak-haknya juga,” tambahnya.
Aturan pemakaian seragam korpri pppk ini sama dengan yang lain, yaitu wajib digunakan pada momen-momen resmi seperti:
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
- Upacara bendera setiap tanggal 17.
- Peringatan hari besar nasional.
- Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri.
Bagi pegawai wanita, seragam Korpri dipadukan dengan rok atau celana panjang berwarna biru tua, serta jilbab berwarna biru tua bagi yang mengenakannya.
Persiapan Untuk Jadi Bagian dari ASN
Kepastian mengenai hak mengenakan seragam Korpri ini semakin menegaskan bahwa menjadi PPPK adalah sebuah pencapaian karier yang membanggakan.
Persaingan untuk mendapatkan status ini pun sangat ketat. Bagi Anda yang juga ingin menjadi bagian dari korps ASN, manfaatkan tryout pppk online gratis di ASN Institute.
Sudah dilengkapi dengan ribuan soal ter-update dan simulasi tes yang dirancang mirip dengan sistem CAT BKN, Anda dapat mempersiapkan diri secara maksimal sekarang.
Penutup
Klarifikasi dari Kepala BKN menjadi penyejuk di tengah isu miring yang sempat beredar.
Kini, para PPPK Paruh Waktu yang baru saja dilantik di berbagai daerah seperti Balikpapan dan Paser dapat dengan bangga mengenakan seragam Korpri mereka.
Ini adalah simbol pengakuan, kesetaraan, dan komitmen bersama untuk melayani bangsa sebagai satu kesatuan Aparatur Sipil Negara.
Sumber Referensi:
https://www.jpnn.com/news/pppk-paruh-waktu-dilarang-pakai-korpri-penjelasan-prof-zudan-bikin-tenang-asn
https://id.headtopics.com/news/seragam-korpri-wajib-bagi-pppk-termasuk-paruh-waktu-mulai-73706824