Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kembali memberikan kabar gembira terkait kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebuah kebijakan baru mengenai uang makan PNS, TNI, dan Polri untuk Tahun Anggaran 2026 telah resmi ditetapkan.
Ketentuan ini menjadi sorotan karena tidak hanya memberikan kepastian anggaran, tetapi juga memperjelas mekanisme pemberian tunjangan harian ini.
Bagi para PNS dan calon abdi negara, memahami rincian uang makan PNS ini sangatlah penting.
Peraturan Uang Makan PNS Terbaru

Landasan hukum utama yang mengatur uang makan PNS terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Salah satu poin paling krusial dalam peraturan uang makan pns terbaru ini adalah penegasan bahwa uang makan asn hanya diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja.
Besaran yang diterima pun akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja efektif yang dihadiri oleh pegawai tersebut.
Ini berarti, sistemnya bersifat fleksibel mengikuti kehadiran. Jika seorang PNS masuk kerja penuh selama sebulan, maka ia akan menerima uang makan asn secara maksimal.
Sebaliknya, jika ada hari di mana ia tidak masuk kerja (tanpa keterangan yang sah), maka nominalnya akan otomatis berkurang.
Bagaimana dengan Pensiunan?
Aturan baru ini juga memperjelas posisi pensiunan. Mereka tidak lagi berhak menerima tunjangan makan, karena sudah tidak terikat kewajiban untuk hadir di kantor.
Namun, sebagai kompensasi, pemerintah tetap memberikan Tunjangan Pangan (atau tunjangan beras) untuk menjamin kesejahteraan mereka.
Tunjangan Uang Makan PNS

Tunjangan uang makan PNS ini diberikan sebagai komponen tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Tujuannya adalah untuk membantu menopang kebutuhan konsumsi harian para abdi negara dalam menjalankan tugasnya.
Lalu, berapa uang makan pns yang akan diterima? Besaran uang makan pns 2025 (yang akan berlaku untuk anggaran 2026) ditetapkan bervariasi, disesuaikan dengan jenjang golongan.
Berikut adalah rincian uang makan pns pergolongan per hari:
- Golongan I: Rp35.000 per hari
- Golongan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golomen IV: Rp41.000 per hari
Sementara itu, untuk anggota TNI dan Polri, besarannya ditetapkan seragam, yaitu Rp60.000 per hari untuk semua pangkat.
Simulasi Perhitungan Uang Makan PNS

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita lakukan simulasi perhitungan uang makan asn.
Misalkan seorang PNS Golongan III bekerja efektif selama 22 hari dalam satu bulan.
Maka, perhitungan tambahan uang makan pns yang akan ia terima adalah:
22 hari x Rp37.000 = Rp814.000
Jumlah ini akan ditambahkan ke dalam total penghasilannya setiap bulan.
Simulasi ini menunjukkan bahwa uang makan asn memberikan tambahan pendapatan yang cukup signifikan.
Jaminan Kesejahteraan ASN
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan skema uang makan PNS ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan keadilan sekaligus kepastian.
Bagi PNS aktif, tunjangan diberikan berdasarkan kinerja dan kehadiran. Sementara bagi pensiunan, jaminan kesejahteraan tetap diberikan melalui Tunjangan Pangan.
Kebijakan uang makan asn ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan para ASN, baik yang masih aktif bertugas maupun yang sudah purna bakti.
Persiapan Menuju Karier ASN yang Sejahtera
Dengan adanya jaminan kesejahteraan yang jelas seperti uang makan PNS ini, profesi sebagai abdi negara tetap menjadi dambaan banyak orang.
Untuk bisa menjadi bagian dari birokrasi dan menikmati hak-hak ini, Anda harus terlebih dahulu menaklukkan seleksi CPNS yang sangat kompetitif.
Persiapan yang matang adalah kunci utama. Bergabunglah dengan bimbel cpns online terbaik di ASN Institute untuk mempersiapkan diri secara maksimal.
Dengan ribuan soal latihan, simulasi CAT yang akurat, dan materi yang dirancang sesuai kisi-kisi terbaru, Anda akan lebih siap untuk bersaing.
Penutup
Pada akhirnya, penetapan besaran uang makan PNS untuk tahun anggaran 2026 ini memberikan kepastian dan transparansi bagi para aparatur negara.
Dengan aturan yang jelas dan nominal yang disesuaikan, diharapkan tunjangan ini dapat benar-benar menunjang kinerja dan semangat para PNS dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sumber Referensi:
https://jabar.tribunnews.com/news/1144213/besaran-uang-makan-pns-tni-dan-polri-dianggarkan-sri-mulyani-di-2026-tertinggi-rp60000-per-hari
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/786484739/mulai-1-september-pns-aktif-dapat-uang-makan-pensiunan-diganti-tunjangan-pangan-dari-sri-mulyani