Wajib Tahu! Panduan Lengkap Gaji Terusan PNS & 3 Syaratnya

gaji terusan pns
DAFTAR ISI

Di tengah pengabdiannya kepada negara, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilindungi oleh berbagai jaminan kesejahteraan, tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk keluarga yang ditinggalkan.

Salah satu hak penting yang wajib diketahui oleh setiap keluarga ASN adalah gaji terusan PNS.

Hak ini merupakan bentuk kehadiran dan perlindungan negara bagi keluarga yang ditinggalkan oleh seorang abdi negara, memastikan mereka memiliki penyangga finansial di masa transisi yang sulit.

Namun, masih banyak yang belum memahami secara detail apa itu gaji terusan PNS, siapa yang berhak menerimanya, dan bagaimana cara mengurusnya.

Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda.

Gaji Terusan PNS Adalah

gaji terusan pns meninggal
source image: Instagram @taspen

Secara mendasar, gaji terusan PNS adalah penghasilan penuh yang diberikan kepada ahli waris dari seorang PNS aktif yang meninggal dunia.

Besaran gaji yang diberikan setara dengan gaji terakhir yang diterima oleh almarhum/almarhumah, termasuk seluruh tunjangannya, dan dibayarkan selama beberapa bulan berturut-turut.

Tujuan utama dari pemberian gaji terusan PNS meninggal ini adalah untuk memberikan bantuan finansial sementara bagi keluarga yang ditinggalkan.

Serta membantu mereka melewati masa duka sekaligus memberikan waktu untuk mengurus administrasi pensiun janda/duda tanpa harus khawatir soal keuangan.

Gaji Terusan Pensiunan PNS Meninggal Dunia

Selain untuk PNS aktif, hak serupa juga berlaku bagi keluarga pensiunan. Gaji terusan pensiunan PNS meninggal dunia adalah penghasilan penuh yang diberikan kepada ahli waris (janda/duda) dari seorang pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Besarannya setara dengan pensiun pokok terakhir yang diterima oleh almarhum/almarhumah.

Ini menegaskan bahwa perlindungan negara tidak berhenti saat seorang PNS memasuki masa purna tugas.

Keluarga dari pensiunan pun tetap mendapatkan hak atas gaji terusan PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan.

Besaran Gaji Terusan Pensiunan PNS

gaji terusan pns
source image: ayobandung.com

Untuk memberikan gambaran yang jelas, berikut adalah rincian besaran gaji terusan pensiunan pns (dalam hal ini, pensiun pokok terakhir) yang akan diterima oleh janda/duda berdasarkan golongan terakhir almarhum/almarhumah saat pensiun, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Sementara itu, untuk PNS aktif, besaran gaji terusannya adalah gaji utuh terakhir (gaji pokok + tunjangan) yang diterima.

Peraturan Gaji Terusan PNS Meninggal

syarat gaji terusan pns
source image: Instagram @taspen

Landasan hukum yang mengatur hak ini sangat kuat. Untuk PNS aktif, hak atas gaji terusan PNS meninggal dunia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.

Sementara itu, untuk pensiunan, hak ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024.

Peraturan ini juga menetapkan durasi pemberian gaji terusan. Jadi, gaji terusan PNS berapa kali diberikan?

  • Untuk keluarga PNS aktif yang meninggal dunia, gaji terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.
  • Untuk keluarga anggota TNI/Polri aktif yang meninggal dunia, gaji terusan diberikan selama 6 bulan berturut-turut.

Penting dicatat, pembayaran gaji terusan PNS ini akan dihentikan pada bulan kelima (untuk PNS) atau ketujuh (untuk TNI/Polri), terlepas dari apakah SK pensiun janda/duda sudah terbit atau belum.

Syarat Gaji Terusan PNS

Untuk dapat mencairkan dana ini, ahli waris perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat gaji terusan PNS. Proses ini harus diurus oleh satuan kerja (satker) tempat almarhum/almarhumah bekerja.

Dokumen pendukung utama yang dibutuhkan antara lain:

  1. Surat Keterangan Kematian: Dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang (misalnya dari rumah sakit atau camat). Ini adalah syarat paling fundamental untuk memulai proses klaim gaji terusan PNS.
  2. Dokumen Keluarga: Fotokopi surat nikah, Kartu Keluarga, dan KTP ahli waris yang telah dilegalisasi.
  3. Surat Keterangan Ahli Waris: Jika diperlukan, untuk memastikan siapa yang berhak menerima.

Setelah dokumen lengkap, satker akan membuat daftar perhitungan gaji terusan yang terpisah dari daftar gaji induk dan mengajukannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaam Negara (KPPN) untuk proses pembayaran.

Menjadi Bagian dari Abdi Negara

Jaminan kesejahteraan yang komprehensif, termasuk hak gaji terusan pensiuan PNS bagi keluarga, adalah salah satu alasan mengapa profesi sebagai abdi negara tetap menjadi dambaan.

Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi para pegawainya, bahkan setelah mereka tiada.

Jika Anda bercita-cita untuk meraih karier yang stabil dengan jaminan masa depan yang pasti, langkah pertama adalah menaklukkan seleksi CPNS.

Persiapkan diri Anda secara maksimal dengan mengikuti bimbingan belajar cpns online di ASN Institute. Dengan materi terstruktur dan ribuan latihan soal, Anda akan lebih siap menghadapi persaingan.

Penutup

Pada akhirnya, gaji terusan PNS adalah sebuah hak penting yang menjadi jaring pengaman finansial bagi keluarga ASN yang berduka.

Memahami prosedur, syarat, dan peraturannya akan sangat membantu ahli waris dalam melewati masa-masa sulit.

Ini adalah wujud nyata dari penghargaan dan perlindungan negara terhadap setiap pengabdian yang telah diberikan oleh para pegawainya.

Sumber Referensi:
https://www.ayobandung.com/umum/7915588732/besaran-gaji-terusan-pns-aktif-wafat-dan-janda-duda-pensiunan-pns-golongan-i-ii-iii-dan-iv-sesuai-pp-berlaku?page=4
https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-1116365912/segera-dicatat-simak-tata-cara-pencairan-dana-gaji-terusan-pns-2023-yang-meninggal-dunia-begini-caranya?page=all

Picture of aridla
aridla

Ebook Gratis!!

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan/ TNI/ POLRI terbaru  langsung di Email-mu

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Post Terbaru