RESMI ! ASN Bisa WFA & Jam Kerja Fleksibel Mulai 2025

asn bisa wfa
DAFTAR ISI

Jakarta – Angin segar berhembus bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi telah menerbitkan peraturan baru yang memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ASN bisa WFA ini juga dibarengi dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel. Langkah progresif ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Peraturan ini menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menerapkan sistem kerja yang lebih dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Kebijakan ASN Bisa Kerja WFA dan Jam Fleksibel

asn bisa wfa
source image: money.kompas.com

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini hadir sebagai respons terhadap dunia kerja yang semakin dinamis.

Menurutnya, ASN saat ini tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, tetapi juga harus mampu menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasan.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik dalam keterangan persnya, Rabu (18/6/2025).

“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja asn wfa yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” tambahnya.

Pemerintah berharap, dengan adanya WFA untuk ASN, para abdi negara dapat bekerja lebih fokus, lebih adaptif terhadap perkembangan, dan yang tak kalah penting, dapat mencapai keseimbangan yang lebih baik antara kehidupan profesional dan pribadi (work-life balance).

Skema Fleksibilitas Kerja ASN: Tidak Hanya WFA

jam kerja asn wfa
source image: JawaPos.com

Perlu dipahami bahwa ASN bisa WFA bukanlah satu-satunya opsi dalam skema fleksibilitas kerja yang baru ini. PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengatur beberapa bentuk fleksibilitas, yaitu:

  1. Fleksibilitas Lokasi Kerja:
    • Work From Office (WFO): Tetap bekerja dari kantor seperti biasa.
    • Work From Home (WFH): Bekerja dari rumah.
    • Work From Anywhere (WFA): Bekerja dari lokasi lain yang representatif dan disetujui, di luar kantor atau rumah. Ini membuka peluang bagi ASN kerja WFA dari berbagai tempat.
  2. Fleksibilitas Jam Kerja:
    • Pengaturan jam kerja yang lebih dinamis, tidak terpaku pada jam kerja konvensional. Ini memungkinkan adanya penyesuaian jam kerja ASN WFA atau WFH sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing ASN.

Prinsip Pelayanan Publik dan Kinerja Tetap Optimal

Meskipun memberikan keleluasaan, KemenPANRB menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja, termasuk ASN WFA, tidak boleh mengurangi kualitas tata kelola pemerintahan dan yang paling utama, kualitas pelayanan publik.

“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” lanjut Nanik Murwati.

Setiap instansi pemerintah yang menerapkan kebijakan ASN bisa kerja WFA ini wajib memastikan bahwa kinerja pegawai tetap terukur, akuntabel, dan target-target pelayanan publik tercapai.

Tidak Semua Instansi Wajib Menerapkan Secara Seragam

wfa untuk asn
source image: bkpsdm.belitung.go.id

Penting untuk dicatat, PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 ini bersifat sebagai payung regulasi. Artinya, tidak semua instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan pola kerja fleksibel ini secara seragam dan bersamaan.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa setiap instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri bentuk fleksibilitas kerja yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi, karakteristik tugas, dan jenis layanan yang diberikan.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ujar Deny.

Misalnya, instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mungkin memiliki skema WFA untuk ASN yang berbeda dengan instansi yang lebih banyak menangani pekerjaan administratif atau konseptual.

KemenPANRB berharap adanya sosialisasi yang baik agar seluruh instansi memiliki pemahaman yang sama mengenai prinsip dan tujuan dari kebijakan fleksibilitas kerja ini.

Dampak Positif Kebijakan ASN Bisa WFA

Implementasi kebijakan ASN kerja WFA dan jam kerja fleksibel ini diharapkan dapat membawa berbagai dampak positif, antara lain:

  • Peningkatan Produktivitas: ASN yang merasa lebih nyaman dan memiliki keseimbangan hidup yang baik cenderung lebih produktif.
  • Peningkatan Motivasi Kerja: Fleksibilitas dapat meningkatkan kepuasan kerja dan motivasi ASN.
  • Pengurangan Stres: Keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi dapat membantu mengurangi tingkat stres.
  • Efisiensi Biaya: Potensi penghematan biaya operasional kantor dan biaya transportasi bagi ASN.
  • Peningkatan Kualitas Hidup ASN: Memberikan ruang bagi ASN untuk lebih banyak waktu bersama keluarga atau mengembangkan diri.
  • Adaptasi Terhadap Perkembangan Teknologi: Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas.

Persiapan Menjadi ASN di Era Fleksibilitas

Kebijakan ASN bisa WFA ini menunjukkan bahwa dunia kerja ASN terus bertransformasi menjadi lebih modern dan dinamis.

Bagi Anda yang bercita-cita menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara, kemampuan untuk beradaptasi, disiplin, dan tetap produktif dalam berbagai skema kerja menjadi sangat penting.

Persaingan untuk lolos seleksi CPNS atau PPPK selalu ketat. Penguasaan materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) – TWK, TIU, TKP – dan familiaritas dengan sistem CAT BKN adalah kunci utama.

Untuk membantu Anda meraih hasil terbaik, ASN Institute hadir dengan platform TryOut Online CPNS yang komprehensif.

Dengan ribuan soal latihan berkualitas, simulasi ujian CAT yang akurat, dan analisis hasil yang mendalam, Anda dapat mengukur kesiapan dan meningkatkan peluang lolos seleksi. Persiapkan diri Anda dari sekarang bersama ASN Institute!

Penutup

Diterbitkannya PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN bisa WFA dan memiliki jam kerja fleksibel adalah langkah maju dalam modernisasi birokrasi Indonesia.

Kebijakan ASN bisa kerja WFA ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, motivasi, dan kesejahteraan ASN, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Namun, implementasinya memerlukan komitmen dan pengawasan yang baik dari setiap instansi pemerintah agar tujuan utama tercapai.

Bagi para ASN, ini adalah tantangan sekaligus peluang untuk menunjukkan profesionalisme dan adaptabilitas. Sementara bagi calon ASN, ini menunjukkan bahwa menjadi abdi negara di masa depan akan semakin dinamis dan menuntut kesiapan menghadapi berbagai model kerja. Mari kita sambut positif kebijakan WFA untuk ASN ini demi birokrasi yang lebih baik.

Sumber Referensi:
https://www.poskota.co.id/2025/06/19/kemenpan-rb-izinkan-asn-wfa-dan-jam-kerja-fleksibel
https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/06/19/061500988/kemenpan-rb-atur-jam-kerja-fleksibel-asn-dan-bisa-wfa-in

Picture of aridla
aridla

Ebook Gratis!!

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan/ TNI/ POLRI terbaru  langsung di Email-mu

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Post Terbaru