Jakarta – Babak penentuan dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 telah mencapai titik penting.
Jakarta – Sebuah angin segar berhembus bagi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, secara resmi mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru non-PNS sebesar Rp500 ribu, dari yang semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Kebijakan ini disambut gembira dan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah, khususnya Kementerian Agama, dalam meningkatkan kesejahteraan para guru yang telah mengabdi bagi bangsa.
Kenaikan tunjangan profesi untuk guru ini akan dirasakan oleh total 227.147 guru non-PNS di bawah naungan Kementerian Agama.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menag dalam sebuah acara doa bersama yang diikuti oleh ribuan ASN secara daring, Kamis (4/9/2025).
\”Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Di Kementerian Agama, kita tambah kesejahteraan guru (Non PNS), tadinya hanya 1,5 juta, sekarang menjadi 2 juta per bulan,\” tegas Menteri Nasaruddin.
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru
Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin sudah sering didengar, namun apa sebenarnya tunjangan profesi untuk guru itu?
Secara sederhana, tunjangan profesi guru adalah sebuah bentuk penghargaan finansial yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi pendidik.
Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemberian tunjangan profesi untuk guru ini juga menjadi insentif bagi para pendidik untuk terus meningkatkan profesionalisme mereka.
Tunjangan Profesi Guru Non ASN Resmi Naik

Kebijakan kenaikan kali ini secara khusus menyasar tunjangan profesi guru non ASN atau tunjangan profesi guru non PNS.
Ini adalah langkah afirmatif pemerintah untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru berstatus ASN (PNS dan PPPK) dengan guru honorer atau non-ASN yang memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sama beratnya.
Kenaikan ini menjadi sangat signifikan, mengingat tunjangan profesi guru 2024 untuk non-PNS masih berada di angka Rp1,5 juta.
Dengan penambahan ini, diharapkan para guru non-PNS dapat lebih sejahtera dan termotivasi dalam memberikan pendidikan terbaik.
Berapa Tunjangan Profesi Guru

Pertanyaan berapa tunjangan profesi guru kini memiliki jawaban baru yang lebih menggembirakan.
Besaran tunjangan profesi guru non-PNS di lingkungan Kemenag secara resmi ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya pemerintah dalam memperhatikan nasib para pendidik.
Menteri Nasaruddin menekankan bahwa guru adalah profesi yang sangat penting dan merupakan pelayan umat serta bangsa, sehingga kesejahteraannya harus menjadi prioritas.




