Pada tahun 2024, besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi topik yang menarik perhatian banyak pihak.
Setelah adanya pengaturan yang lebih jelas melalui sejumlah peraturan pemerintah, PPPK kini memiliki peluang untuk menerima TPP yang serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski dengan beberapa penyesuaian. Simak penjelasan lengkapnya!
Apa Itu TPP PPPK?
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) adalah insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai, baik PNS maupun PPPK, untuk meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

TPP PPPK pada 2024, sesuai dengan kebijakan pemerintah, diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa PPPK berhak mendapatkan TPP selama memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK memiliki kontrak kerja yang dapat diperpanjang.
Meskipun demikian, PPPK tetap diberikan TPP untuk memotivasi kinerja mereka, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mereka berikan.
Berapa Nominal TPP PPPK 2024?
Besaran TPP PPPK di tahun 2024 bervariasi tergantung pada jabatan, kinerja, dan anggaran dari masing-masing instansi.
Pada dasarnya, PPPK dapat menerima TPP yang setara dengan PNS, namun dengan pertimbangan khusus yang berbeda, terutama dalam hal anggaran daerah atau instansi tempat mereka bekerja.

Sebagai contoh, di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2024, besaran TPP PPPK adalah sebagai berikut:
- Guru: Rp 3.100.000
- Pengawas Sekolah: Rp 3.100.000
- Penilik: Rp 4.860.000
- Pamong Belajar: Rp 4.860.000
- Pengembangan Teknologi Belajar: Rp 4.860.000
- Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan: Rp 4.860.000
- Jabatan Fungsional Teknis Lainnya: Rp 4.860.000
- Jabatan Pelaksana: Rp 4.860.000
Besaran TPP tersebut dapat berbeda antara daerah yang satu dengan lainnya, karena disesuaikan dengan alokasi anggaran daerah masing-masing.
Selain itu, faktor kinerja, beban kerja, dan jenis jabatan juga menjadi penentu besar kecilnya nominal TPP yang diterima.
Apakah TPP PPPK Sama dengan PNS?
Secara umum, PPPK dan PNS memiliki hak yang serupa dalam hal menerima TPP, tetapi dengan perbedaan dalam perhitungan nominal.
PNS yang telah lama bekerja dengan golongan dan pangkat tertentu bisa mendapatkan TPP yang lebih tinggi dibandingkan dengan PPPK yang baru mulai bekerja atau yang berada pada golongan yang lebih rendah.

Namun, skema pemberian TPP untuk PPPK di beberapa daerah sudah mulai disusun agar lebih merata.
Meskipun belum ada kebijakan yang sepenuhnya seragam di seluruh Indonesia, kabar baiknya, PPPK di beberapa daerah sudah mulai mendapatkan TPP dengan nominal yang cukup besar, yang setara dengan PNS di golongan yang sama.



