Kabar mengejutkan datang bagi ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah bersiap menghadapi ujian tahap kedua.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan penundaan seleksi PPPK tahap 2 yang sedianya akan dimulai pada 29 April 2025.
Keputusan mendadak ini sontak membuat banyak peserta kelabakan, terutama mereka yang sudah terlanjur melakukan persiapan matang, termasuk memesan tiket transportasi dan akomodasi penginapan.
Informasi mengenai seleksi PPPK tahap 2 ditunda ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN, Suherman.
Surat ini menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pusat maupun daerah terkait penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi.
Alasan Penundaan Seleksi PPPK Tahap 2

Mengapa jadwal seleksi PPPK tahap 2 ini mendadak diundur? Berdasarkan penjelasan dalam surat resmi BKN, alasan utama penundaan adalah untuk memastikan optimalisasi pelaksanaan seleksi.
Secara spesifik disebutkan adanya keterbatasan waktu dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang yang memadai di sejumlah titik lokasi ujian mandiri BKN.
\”Agar pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II dapat berlangsung optimal dan terbatasnya waktu penyediaan sarana dan prasarana penunjang yang memadai, maka Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di titik Lokasi Mandiri BKN sejumlah 53 (lima puluh tiga) yang semula direncanakan akan dimulai tanggal 29 April 2025 sebagaimana poin nomor 2, dilakukan penyesuaian jadwal pelaksanaannya,\” demikian bunyi kutipan poin dua dalam surat BKN tersebut.
Keputusan seleksi pppk tahap 2 diundur ini diambil demi menjaga kualitas dan kelancaran proses ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN, serta memastikan semua lokasi ujian memiliki fasilitas yang standar dan siap digunakan.
Konfirmasi dari Daerah dan Dampak bagi Peserta

Penundaan ini berlaku secara nasional dan telah dikonfirmasi oleh beberapa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sekretaris BKD Trenggalek, Nurudin, membenarkan adanya penundaan dan menegaskan bahwa kewenangan penjadwalan ulang sepenuhnya ada di BKN.




