Program Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah kini telah resmi beroperasi di lebih dari 70 titik di seluruh Indonesia.
Seiring dengan dilantiknya 1.323 tenaga pendidik, muncul satu pertanyaan besar yang paling banyak dicari oleh masyarakat, terutama para calon guru yaitu berapa gaji guru sekolah rakyat?
Kabar baiknya, pemerintah telah menetapkan bahwa para pengajar di Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini berarti, gaji guru sekolah rakyat akan mengikuti standar nasional yang kompetitif dan terjamin.
Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk gaji guru sekolah rakyat, dari besaran pokok hingga tunjangan yang akan diterima.
Gaji Guru Sekolah Rakyat

Sesuai dengan mandat yang diberikan, guru yang bertugas di Sekolah Rakyat akan berstatus sebagai PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos).
Oleh karena itu, skema penggajian mereka akan mengacu langsung pada peraturan yang mengatur gaji dan tunjangan PPPK secara nasional.
Dasar hukum utama yang menjadi acuan untuk gaji guru sekolah rakyat adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Regulasi ini secara rinci mengatur besaran gaji pokok PPPK berdasarkan 17 tingkatan golongan dan masa kerja.
Gaji Guru Sekolah Rakyat Berapa?

Jadi, gaji guru sekolah rakyat berapa secara nominal? Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian lengkap gaji pokok yang akan diterima, yang juga menjadi perkiraan gaji guru sekolah rakyat untuk angkatan 2025:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX (Umumnya untuk S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Total Gaji Guru Sekolah Rakyat
Angka-angka di atas hanyalah gaji pokok. Untuk mengetahui total gaji guru sekolah rakyat atau take-home pay yang diterima, kita harus menambahkan berbagai komponen tunjangan yang menjadi hak seorang PPPK.
Beberapa tunjangan yang akan menambah besar gaji guru sekolah rakyat antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya bervariasi tergantung pada kebijakan Kemenpan RB dan Kemensos.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Guru.
- Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Dengan adanya berbagai tunjangan ini, maka pertanyaan berapa besaran gaji guru sekolah rakyat secara total tentu akan jauh lebih besar dari gaji pokoknya saja.




