Kabar penting bagi para guru non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menegaskan bahwa program inpassing guru atau penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS telah dihentikan oleh pemerintah.
Kebijakan penghentian ini berlaku sejak tahun 2019. Penegasan mengenai dihentikannya program inpassing guru non pns ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani.
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan dan keresahan sejumlah tenaga pendidik mengenai kelanjutan program tersebut.
Alasan Mengapa Program Inpassing Guru Dihentikan

Menurut Dirjen Nunuk Suryani, ada beberapa alasan mendasar mengapa program inpassing guru dihentikan dan tidak dilanjutkan lagi:
- Biaya Besar, Penerima Sedikit: Pelaksanaan program inpassing guru membutuhkan anggaran yang sangat besar dari pemerintah. Namun, jumlah guru non-PNS yang berhasil memenuhi persyaratan dan menerima manfaat dari program ini dinilai relatif sedikit dibandingkan total guru non-PNS yang ada. Ketidakseimbangan antara biaya yang dikeluarkan dan jumlah penerima manfaat menjadi pertimbangan utama. “Karena biaya yang digunakan untuk program inpassing besar, tetapi (guru) yang menerima sedikit,” kata Nunuk Suryani saat dihubungi dari Semarang, Senin (28/4/2025).
- Persyaratan Kompleks dan Potensi Penyalahgunaan: Proses pengajuan inpassing memerlukan pemenuhan berkas administrasi yang tidak sedikit dan cukup kompleks. Kerumitan persyaratan ini, menurut Nunuk, justru membuka celah bagi oknum atau “broker” yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan pribadi dari para guru yang ingin mengikuti program penyetaraan ini. “Selain itu, lanjut dia, karena persyaratannya memerlukan berkas yang tidak sedikit, sehingga memunculkan broker-broker yang mengambil keuntungan dari program tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan program inpassing guru secara definitif sejak tahun 2019. “Jadi, sejak tahun 2019 memang sudah dihentikan,” tegas Nunuk.
Apa Itu Program Inpassing Guru Sebenarnya?

Bagi yang mungkin belum familiar, program inpassing guru non pns adalah sebuah kebijakan yang bertujuan untuk menyetarakan status guru non-PNS (terutama yang mengajar di sekolah swasta atau honorer di sekolah negeri sebelum era PPPK) dengan guru PNS.




