Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sedang berlangsung dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang ketat.
Memahami peraturan ujian PPPK BGN sangat penting untuk menghindari kesalahan yang bisa menyebabkan diskualifikasi.
Seleksi kompetensi PPPK BGN 2025 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dirancang untuk menguji kemampuan calon pegawai.
Proses ini bukan hanya tentang pengetahuan teknis, tetapi juga disiplin dan kepatuhan terhadap aturan. Banyak peserta yang gagal bukan karena kurang pintar, melainkan karena melanggar prosedur sederhana.
Oleh karena itu, penting bagi calon peserta untuk mempelajari peraturan ujian PPPK BGN secara teliti sebelum hari H tiba.
Dokumen resmi dari BKN menekankan bahwa ketidakpatuhan bisa berakibat fatal, termasuk pembatalan keikutsertaan.
Artikel ini fokus pada hal-hal yang harus dihindari selama proses seleksi CAT PPPK BGN 2025, berdasarkan tata tertib resmi dari BKN dan pengumuman BGN.
Kesalahan Dokumen dan Kehadiran sesuai Ketentuan Ujian PPPK BGN 2025

Kesalahan terkait dokumen dan kehadiran merupakan penyebab utama diskualifikasi dalam peraturan ujian PPPK BGN. Hindari hal-hal berikut agar tidak langsung gugur sebelum ujian dimulai.
- Terlambat hadir Jangan datang kurang dari 60-90 menit sebelum jadwal ujian. Keterlambatan sekecil apa pun tidak ditoleransi, karena waktu tersebut untuk penitipan barang, body checking, registrasi PIN, dan masuk ruang steril.
- Tidak hadir sama sekali: Alasan pribadi seperti sakit atau kendala transportasi tidak menjadi pengecualian langsung dinyatakan gugur.
- Dokumen tidak lengkap atau salah: Hindari lupa membawa atau salah mencetak Kartu Peserta Ujian (harus berwarna dengan barcode jelas terbaca). Jangan bawa KTP rusak, tidak asli, atau identitas yang tidak sesuai foto.
- Penampilan tidak sesuai ketentuan: Jangan pakai pakaian selain kemeja putih polos lengan panjang, celana/rok gelap (bukan jeans), sepatu tertutup hitam, atau jilbab hitam (jika berhijab).
Ini semua termasuk dalam aturan ujian PPPK Badan Gizi Nasional yang tidak memberi ruang dispensasi.






